Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kejati Telah Menerima SPDP 6 Tersangka Amblesnya Raya Gubeng

Kapolda Jatim: “Penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP”

Kontroversi Jalan Gubeng Ambles: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim atas 6 tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Kejati terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami terima. Itu termasuk perkara penting yang menarik perhatian, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim”, ujarnya usai acara koordinasi dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim. (18/2/2019)

6 tersangka
Dari SPDP tersebut, jumlah tersangka memang tidak bertambah seperti pernyataan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim sebelumnya bahwa ada 6 tersangka dalam kasus kelalain proyek ini.

“Enam tersangka,” kata Sunarta.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, 6 orang tersangka amblesnya Jl Raya Gubeng masing-masing berinisial RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A sebagai Site Manager PT NKE, dan A sebagai Site Manager PT Saputra Karya. (23/1/2019)

Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP. (bid/iss)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polisi Amankan Guru Olah Raga, Setelah Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan

Penulis Kontroversi

LIPI: Medsos Semai Bibit Intoleransi-Radikalisme

Penulis Kontroversi

PAKDE KARWO OPTIMIS ASN SEMAKIN PROFESIONAL DAN SEJAHTERA

Penulis Kontroversi

Leave a Comment