Image default
Berita Utama Kontrol sosial Referensi Referensi Pilkada

Mojopuro Gede Pekerjaan Rumah Untuk Siapa ?

Apakah Kades Mojopuro gede mencalonkan sebagai kepala daerah Gresik?, maka instruksi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 masuk akal. Jika tidak, maka instruksi Jaksa Agung terkait masalah Mojopuro gede layak diabaikan

Kontroversi.or.id| GRESIK – Masih segar dalam ingatan pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Gresik saat masuk di kota Gresik bahwasanya siap membantu melanjutkan tugas penyelesaian kasus dugaan korupsi saat itu.

Kasi Intel Bayu Probo Sutopo yang menerima pelimpahan dari Marjuki yang pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah, saat itu Koruptor mengatakan bahwa setelah serah terima jabatan dan melakukan pemeriksaan berkas-berkas.

“Saya akan periksa berkas-berkas dulu,” kata Bayu, Minggu (7/10/2018).

Mantan Kasi Pidana Khusus Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ini juga akan melaksanakan tugasnya selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan menunggu Pemerintah Daerah.

“Sistem pola kami sesuai SOP (Standar operasional prosedur) dari Kejaksaan Agung”, katanya sesaat setelah sertijab, waktu itu.

Penghentian Masalah Selama Pilkada

“Selama masa pilkada, eksekusi masalah korupsi pemeriksaan akan ditunda sampai dengan Desember 2020”, tutur Kasi Intel Bayu Probo Sutopo seperti ditirukan Ketua umum Investigasi Luar Biasa Hukum & Ham C.Anam sesaat setelah pertemuannya yang didampingi oleh Sekretarisnya di Ruang Kejari Gresik, tetkait penuntasan masalah Mojopuro Gede (17/09/2020).

“Agar tidak menimbulkan keberpihakan kepada salah satu calon”, lanjut sang Kasi intel.

Angin Segar Buat Para Koruptor
Sebelum berita ini ditayangkan, awak media ini telah menghubungi seluruh stakeholder terkait masalah Mojopuro gede, antara lain; Anas (Staff intel kejari Gresik), John Oi (Nama samaran untuk ketua Gen Patra), Kasmuji (Kades Mojopurogede), Shodikin (AKD Bungah) dan Nurul Yatim (Ketua AKD Gresik). Namun sayangnya tidak satupun stakeholder tersebut menjawabnya.

Terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik yaitu di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemuda Olah raga (Dispora), Bayu mengaku menunggu hasil penyelidikan penyidik.

“Saya belum bisa menjelaskan karena masih penyelidikan, kita hargai kinerja tim penyidik. Nanti hasilnya kita sampaikan,” katanya.

Bayu mengatakan seperti ditirukan C.Anam menjelaskan, “kalau laporan prematur dan seyogyanya dicabut atau dipending sampai tahun anggaran ini berakhir. Bayu mengatakan pekerjaan baru 60% jadi belum bisa ditindaklanjuti. Sambil menunjukkan APBDes Mojopuro gede”

“Ada yang janggal dan akan kita tindaklanjuti”, tutupnya.

Menindaklanjuti Sikap Kasi intel ke tahap selanjutnya

Anam mengatakan, “Laporan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang kepala desa yang bertindak seperti pemborong menerima uang dari bendahara desa dan dibelanjakan sendiri material bangunan tersebut ditokonya sendiri tanpa melalui TPK”.

“Tugas dan fungsional intel adalah cegah tangkal atas perbuatan kepala desa mojopuro gede adalah perbuatan yang sudah terjadi dan telah dilakukan kalau dinamakan pencegahan yang dimananya, apakah ada hubungannya dengan rencana perpindahan tugas kasi intel yang informasi SK perpindahan tugas sudah turun”, tutup Anam seraya akan memfollow-up ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Apakah Kades Mojopuro gede Maju dalam Gelaran Pilkada Serentak 2020?

Pernyataan Kasi intel Kejari Gresik berbanding terbalik dengan pernyataan Kapuspen Kejaksaan Agung yang menyatakan penundaan proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku, “telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin”. Senin (7/9).

Hari menuturkan, “penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi”.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai issue untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada”, cetus Hari.

“Apakah Kades Mojopuro gede mencalonkan sebagai kepala daerah Gresik?, maka instruksi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 masuk akal. Jika tidak, maka instruksi Jaksa Agung terkait masalah Mojopuro gede layak diabaikan”, tutupnya. (Kitir)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sunatan Massal LPQ Gresik

Penulis Kontroversi

Korupsi Dana Kapitasi Jaspel: Kadinkes Gresik Dihadapkan Kembali Dalam Pemeriksaan Tambahan

Penulis Kontroversi

Satpol PP Kabupaten Gresik Diminta Tegas Terkait Toko Modern Dan PT. SIP

Penulis Kontroversi

Leave a Comment