Image default
Berita Utama Kupas Tuntas Mafia tanah

Bedah Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Dibawah kepemimpinan Robinson, PT Deztama mengajukan permohonan perluasan tanah kas desa di Caturtunggal dari semula 5.000 meter persegi menjadi 11.215 meter persegi untuk area singgah hijau yang dinamai Ambarukmo Green Hills

 

Oleh Team investigasi reportase mafia tanah

 

 

Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson

Kontroversi.or.id: Tersangka kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X, atas kegaduhan yang dibuatnya.

Robinson juga berjanji mengembalikan seluruh uang milik investor yang digunakan untuk mengembangkan properti di atas tanah kas desa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto. (Jumat,26/5/2023).

“Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan”, katanya.

 

Tidak pernah menjual

Agung menuturkan Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan, atau mengubah status tanah kas desa.

“Tanah kas desa yang dikembangkan Robinson tidak ada yang dijual, dialihkan atau diubah statusnya. Semuanya masih berstatus TKD, bisa dicek sertifikatnya di kalurahan”, jelasnya.

Robinson mengakui, jelas Agung, pada beberapa proses perizinan tidak mendapat izin Sultan tetapi sudah melakukan pembangunan di atas tanah kas desa.

“Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur”, terangnya.

Agung menegaskan kliennya tidak pernah menjual tanah kas desa kepada masyarakat. Sejak awal, sistem yang dikembangkan adalah investasi, bukan jual beli. Poin ini tertuang dalam surat perjanjian investasi (SPI).

“Jadi tidak ada itu jual HGB [hak guna bangunan] dan semacamnya”, kata dia.

Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa.

“Sehingga jika para investor ini ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan”, ujarnya.

 

Tidak akan lari

Agung menanggapi gugatan salah satu investor Robinson di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Tentu akan kami ikuti proses hukumnya, akan kami kembalikan uangnya, semua uang investasi ini ada tersimpan, Robinson tidak akan lari dari masalah ini”, katanya.

 

Mekanisme pengembalian

Robinson saat ini tengah fokus pada penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya”, katanya.

 

Digugat istri dan karyawan

Robinson Saalino yang kini menjadi tersangka mafia tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta didugat secara perdata oleh istri dan karyawannya sendiri. Robinson didugagat atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan perusahaan.

 

Direktur boneka 

Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, mengatakan nama istri dan karyawan Robinson memang dipinjam untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan. Hal ini dilakukan karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan.

“Seperti direktur boneka, karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan, jadi biar lebih mudah menggunakan nama orang terdekatnya”, katanya. (Jumat,26/5/2023).

Gugatan perdata istri dan karyawan Robinson sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Sidang pertamanya minggu [pekan] depan, sepertinya Selasa, 30 Mei 2023 besok”, ujarnya.

 

Pencatutan nama 

Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, mulanya tidak ada masalah. Namun, saat muncul masalah pemanfaatan tanah kas desa, pencatutan nama tersebut mulai mulai muncul masalah.

“Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah masalah pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat tersebut untuk turut bertanggung jawab”, katanya.

 

Bertanggung jawab dan tidak lepas tangan 

Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan.

“Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab”, tegasnya.

Pertanggungjawaban Robinson atas penggunaan nama orang terdekat dalam mengurus perusahaan terhalang oleh kondisinya yang sedang ditahan. Ia menilai masalah tersebut sebenarnya sederhana, karena nama orang-orang tersebut ada dalam jabatan perusahan dan mereka dikejar-kejar korban atas masalah tersebut.

“Sekarang Robinson mau bertanggung jawab, tapi masih ditahan, tentu akan diselesaikan dengan baik-baik”, terangnya.

Dalam keterangan PN Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada (Rabu,17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti, Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.

 

Kerugian capai Rp.194 Miliar

Jumlah korban mafia tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, diperkirakan mencapai 110 orang. Jumlah korban itu merupakan para pembeli tempat hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.

Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra, menuturkan kerugian yang ditanggung korban yang telah mengadu mencapai Rp.30 Miliar.

“Yang sudah masuk data ke kami sekitar Rp.30 Miliar, yang sudah masuk terdata,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45). (Sabtu,27/5/2023).

Total kerugian korban mencapai ratusan miliar dengan penghitungan berdasarkan estimasi harga properti per unit rata-rata di Jogja Eco WIsata.

Jumlah unit hunian baik vila dan rumah di Jogja Eco Wisata saat ini mencapai 972 unit. Harga rata-rata tiap unit hunian itu mencapai Rp.200 juta.

Bisa diperkirakan total kerugian yang ditanggung korban sebanyak 972 unit itu bisa mencapai Rp194,4 miliar. Dari 972 unit yang ditawarkan itu, menurut Putra, sudah ada sekitar 30 persen yang telah diserahterimakan. Sedangkan sisanya masih mangkrak.

“Yang lainnya itu masih mangkrak, ada yang masih pondasi, masih kaveling, banyak sekali yang seperti itu. Untuk penghuninya sendiri kira-kira 30 persen lah yang untuk invetasi vila tadi”, katanya.

“Keinginan kami, inginnya legal begitu saja. Kami inginnya legal, misal pun nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi saja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi”, sambungnya.

 

Tinggal selama 60 Tahun

Tak hanya itu korban pembeli vila (investor) di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal atau bisa menghuni vila hingga 60 tahun oleh pengembang, yakni Robinson Saalino.

Sementara itu, Robinson Saalino saat ini masih ditahan pihak kejaksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka mafia atau penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman.

Jogja Eco Wisata dibangun di atas tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare lebih di Candibinangun. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai dikerjakan pada 2012.

Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.

 

Superblok  pertama di Jogja 

Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.

 

Segel Restoran & Agrowisata

Dua titik lokasi tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, akan ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan untuk restoran hingga agrowisata.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan pihaknya akan menutup dua lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin di Maguwoharjo, Depok.

“Dua lagi akan kami segel pekan ini di Maguwoharjo”, kata dia di Kompleks Kepatihan. (Senin,22/5/2023).

Noviar menyampaikan dua lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan untuk restoran sekaligus tempat futsal. Bahkan ada lahan yang dimanfaatkan sebagai agrowisata.

Selama ini, lanjut Noviar, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan TKD tanpa izin yang digunakan sebagai perumahan.

“Perumahan itu, belum yang kafe. Itu tanpa izin. Kan enggak boleh ada perumahan di atas TKD”,  jelasnya.

 

90 pengaduan

Dari laporan tersebut, Noviar menyebut terbanyak ada di Maguwoharjo. Di kalurahan tersebut ada 90 pengaduan pemanfaatan TKD ilegal. Namun, sebagian besar pemanfaatan lahan kecil-kecil, seperti 300 meter persegi, 500 meter persegi, hingga 1.000 meter persegi.

Selain itu ada pula pengaduan yang diterimanya terkait penyalahgunaan TKD di Minomartani, Wedomartani, Condongcatur, Caturtunggal, dan Sardonoharjo.

“Masih kita proses semuanya,” katanya.

 

Lurah tidak menjalankan tugas 

Noviar menyampaikan banyaknya penyalahgunaan TKD menunjukkan bahwa lurah tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi pemanfaatan tanah tersebut.

“Ya kalau selama ini berarti lurah tidak melaksanakan tugasnya. Kan dia yang dipasrahkan anggaduh dari kasultanan untuk mengawasi, kan itu tidak diawasi,” ucapnya.

 

Periksa Ponsel 2 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memeriksa telepon seluler milik kedua tersangka kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Dua tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentoso, Robinson (RS), dan Lurah Caturtunggal, Agus Santosa (AS).

Pihak Kejati DIY menggandeng ahli digital forensik untuk memeriksa ponsel kedua tersebut.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum.

“Perkara RS sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat [19/5/2023] untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Sedangkan untuk tersangka Agus Santoso, menurut Herwatan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini berkas perkasa AS belum selesai dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa pun sama antara saksi tersangka RS dan AS.

Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewo sebagai saksi.

“Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS”, katanya.

Hingga saat ini, lanjut Herwatan, ponsel milik Robinson dan Agus telah disita. Saat ini, menurutnya, ponsel tersebut sedang dilakukan uji forensik.

Uji forensik menurut Herwatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka tersebut berkomunikasi.

Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan ahli digital forensik juga digandeng dalam kasus tersebut.

“Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini”, imbuhnya.

Menurutnya, dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik terhadap ponsel kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

“Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan”, ucapnya.

 

Kritik penetapan tersangka

Penetapan Robinson Saalino sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa dikritik. Proses penetapan tersangka terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu dinilai penuh kejanggalan.

Penasihat hukum Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto, mengatakan kejanggalan penetapan tersangka dalam kasus mafia kas desa itu bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 23 Maret lalu dan ditujukan kepada PT Deztama Putri Sentosa. Sementara itu, SDPD ditertibkan 14 April lalu untuk Robinson. Padahal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. SPDP diterbitkan paling lama tujuh hari dari sprindik.

“SPDP fungsinya untuk pemberitahuan beberapa pihak di luar kejaksaan, sedangkan sprindik hanya untuk internal kejaksaan”, kata Agung. (Jumat,26/5/2023).

Agung menjelaskan materi formil sprindik dan SPDP dalam kasus tersebut sudah cacat.

“Itu cacat hukum. Robinson ditetapkan tersangka dengan dimulai penyelidikan dan ditahan pada 14 April tanpa dasar. Sprindik itu untuk PT DPS, sedangkan dasar SPDP itu alat buktinya apa, masak alat buktinya dari PT DPS”, jelasnya.

Persoalan ini yang menjadi alasannya mengajukan prapradilan atas status tersangka Robinson.

“Tetapi masih ditunda sidangnya, tinggal nanti duluan mana, Kejati membawa pokok perkara ke PN Jogja atau prapradilan dulu, kalau pokok perkara disidangkan dulu, prapradilan kami gagal”, terangnya.

 

Bukti Tak Jelas

Pokok perkara penetapan Robinson sebagai tersangka pidana korupsi juga dipersoalkan Agung. Pada 14 April 2023, Kejati DIY menjerat Robinson dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi ini extra ordinary crime, buktinya harus jelas. Jika dikatakan merugikan negara, harus terang nilainya berapa, bukan perkiraan saja. Lembaga yang berwenang menjelaskan kerugian negara dari korupsi hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)”, tegasnya.

Agung menjelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4/2016 disebut BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. Pihaknya juga telah berkirim surat ke BPK.

“Mereka [BPK] menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini. Analoginya ini seperti ada tersangka pembunuhan tapi korbannya sendiri belum meninggal”, ujar dia.

Agung mempersilakan hasil audit Inspektorat DIY terhadap kerugian negara dari kasus Robinson. Namun, dia melihat angka kerugian negara justru berkembang dari Rp2,5 miliar kemudian menjadi Rp2,9 miliar.

“Artinya, mana yang valid. Lagi pula disebut korupsi juga harus terang nilai kerugian negaranya, bukan nilai potensi kerugian negara. Beda antara nilai terang yang sudah pasti dengan nilai potensi, itu saja belum terpenuhi”, kata dia.

Agung menyampaikan mekanisme sengketa pemanfaatan tanah kas desa yang diatur dalam Pergub DIY No. 34/2017.

Dalam pergub tersebut ketika ada sengketa dalam pemanfaatan tanah kas desa, maka penyelesaiannya dengan mediasi sampai penyerahan kembali tanah kas desa.

Robinson, menurut Agung, telah mengembalikan TKD di Caturtunggal ke kalurahan pada akhir 2022 lalu.

“Setelah Gubernur memberikan surat teguran kedua, Robinson sudah mengembalikannya ke kalurahan. Ini ada buktinya, berupa berita acara pengembaliannya. Jelas, sudah dikembalikan jauh sebelum penyidikan dimulai”, tuturnya.

Agung menilai perkara yang dihadapi Robinson seharusnya diselesaikan dalam ruang administratif.

 

Ilustrasi site plan Jogja Eco Wisata, yang merupakan proyek dari pengembang Robinson Saalino, yang kini menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman
TKD yang Dimanfaatkan

Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau LP Wirogunan. Robinson berstatus sebagai Direktur PT Deztama Putri Sentosa, perusahaan yang memanfaatkan 11.215 meter persegi tanah kas desa di Caturtunggal.

Menurut keterangan Kejati DIY, awalnya PT Deztama Putri Sentosa mengajukan permohonan sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.

PT Deztama Putri Sentosa menyebut area singgah hijau tersebut akan didukung sejumlah fasilitas publik, seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan perdagangan sayuran organik.

Permohonan itu disetujui Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso dan Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal. PT Deztama juga mengantongi rekomendasi dari Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebelum akhirnya mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa dari Gubernur DIY pada 7 Oktober 2016.

Pada 2019, PT Deztama menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penjualan saham dan mengubah direktur dari Denizar Rahman menjadi Robinson Saalino.

Dibawah kepemimpinan Robinson, PT Deztama mengajukan permohonan perluasan tanah kas desa di Caturtunggal dari semula 5.000 meter persegi menjadi 11.215 meter persegi untuk area singgah hijau yang dinamai Ambarukmo Green Hills. Permohonan perluasan itu diajukan pada 1 Oktober 2023 dan sampai sekarang belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Yang jadi persoalan, sejak 2020 atau setelah PT Deztama Putri Sentosa dikendalikan Robinson, perusahaan itu mulai membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Tanah kas desa yang dikelola Robinson adalah tanah pertanian.

Sementara, sesuai Pergub DIY No. 34/2017 yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, permukiman tidak boleh dibangun di tanah kas desa.

Pelanggaran PT Deztama berlanjut karena perusahaan kemudian menyewakan permukiman yang mereka bangun secara ilegal di tanah kas desa. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa dan membangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, serta izin pengeringan lahan.

Perusahaan juga tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan negara lewat Pemerintahan Desa Caturtunggal. Perbuatan Robinson menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Pada 18 Mei, Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan Robinson melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa. Kasus tersebut kini terus dikembangkan Kejati DIY. Adapun Robinson mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi 97.000 PNS Fiktif Indonesia

Penulis Kontroversi

Prihatin Nasib Warga Korban Banjir

Penulis Kontroversi

Waspada BLT El-Nino Menjelang Pilpres/Pemilu

admin

Leave a Comment