Image default
Jaring Aspirasi Pembaca Kajian Pojok opini

Omong Kosong Menggandakan uang

Pengganda uang dapat dipahami sebagai suatu rasio yang menjelaskan bagaimana setoran awal dapat menghasilkan peningkatan akhir yang lebih besar dalam total uang beredar. Pengganda uang ini disebut juga sebagai pengganda moneter, yang merepresentasikan pengaruh perubahan jumlah simpanan terhadap jumlah uang beredar. Hal ini mengidentifikasi rasio penurunan atau peningkatan simpanan berhubungan dengan penurunan atau peningkatan jumlah uang beredar

 

Catatan dipersembahkan untuk Indonesia Bebas Masalah

Saat ditemani Pak Sawi

Dalam pengetahuan masyarakat secara umum, uang merupakan alat pembayaran dalam setiap transaksi ekonomi. Sebab itulah uang begitu dibutuhkan agar dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi kebutuhan pada hierarki yang lebih tinggi.

Uang tidak hanya dapat dipahami secara mikro saja, tetapi juga makro. Dalam lingkup makro, uang berkaitan erat dengan kebijakan moneter, yakni seperangkat kebijakan ekonomi guna mengatur persediaan dan peredaran uang di masyarakat. Pada sistem moneter, setiap uang baru akan berlipat ganda ketika beredar dalam perekonomian melalui sistem perbankan fraksional. Di sinilah kemudian money multiplier (pengganda uang) mulai bekerja.

 

Apa itu pengganda uang?

Pengganda uang dapat dipahami sebagai suatu rasio yang menjelaskan bagaimana setoran awal dapat menghasilkan peningkatan akhir yang lebih besar dalam total uang beredar. Pengganda uang ini disebut juga sebagai pengganda moneter, yang merepresentasikan pengaruh perubahan jumlah simpanan terhadap jumlah uang beredar. Hal ini mengidentifikasi rasio penurunan atau peningkatan simpanan berhubungan dengan penurunan atau peningkatan jumlah uang beredar.

Proses penggandaan uang mengacu pada proses pasar yakni penyesuaian antara permintaan dan penawaran uang, di mana proses ini terjadi di bank. Bank, dalam hal ini bank umum (komersial) tidak menjamin secara penuh uang giral yang diciptakannya dengan uang tunai. Sebab, proses penggandaan uang tidak akan terjadi, apabila bank memegang cash ratio sebesar 100%.

Uang giral berupa deposito, cek, giro, dan lainnya tidak dijamin secara penuh oleh bank dalam bentuk tunai. Sebagai contoh, uang giral sebesar Rp 100.000 tidak disimpan seluruhnya oleh bank. Jika cash ratio yang berlaku di bank adalah 5%, maka bank hanya perlu menyimpan 5% dari Rp 100.000, yakni Rp 5.000 saja sebagai cadangan bank. Hal ini berarti bahwa bank dapat menciptakan uang giral sebesar Rp 100.000 dengan memegang uang inti sebesar Rp 5.000.

Dalam sistem bank cadangan fraksional, bank komersial hanya diperkenankan untuk menyimpan sebagian kecil dari simpanannya sebagai cadangan. Di sinilah bank komersial memainkan peranan dalam proses penggandaan uang melalui peredaran uang. Mereka hanya perlu menyimpan sebagian kecil dari simpanannya sebagai cadangan, dan mengalokasikan sebagian besar lainnya sebagai pinjaman.

Proses terjadinya penggandaan uang oleh bank komersial adalah bank hanya menyimpan sebagian kecil simpanan sebagai cadangan kemudian meminjamkan sisanya. Dari pinjaman tersebut, pada gilirannya akan disimpan kembali di bank, sehingga memungkinkan terjadi peningkatan dalam pinjaman bank dan juga jumlah uang yang beredar.

Formula dan cara menghitung pengganda uang
Pengganda uang merupakan perubahan jumlah uang beredar dibagi dengan perubahan basis moneter atau cadangan.

Dari definisi tersebut, pengganda uang dapat diformulasikan sebagai berikut:
Pengganda uang = Perubahan jumlah uang beredar : Perubahan basis moneter

Selain formula tersebut, rumusan pengganda uang juga dapat didasarkan pada rasio cadangan, sehingga formulanya menjadi seperti berikut:

 

Pengganda uang = 1 : Rasio cadangan

Secara teori, besarnya pengganda uang dapat diprediksi dengan mengetahui rasio cadangan. Jika bank komersial memiliki rasio cadangan 5%, maka besar pengganda uang dapat dihitung sebagai berikut.

 

Pengganda uang = 1 : 5% = 20

Dengan demikian, apabila bank komersial memiliki simpanan sebesar Rp. 1 juta dengan rasio cadangan sebesar 5%, maka bank tersebut dapat meminjamkan Rp 20 juta secara efektif.

Dengan formula pengganda uang di atas, dapat diketahui bahwa semakin tinggi rasio cadangan akan berpengaruh pada pengganda uang yang lebih rendah. Sebaliknya, semakin rendah rasio cadangan, maka pengganda uang akan lebih tinggi.

Contoh lain misalnya, sebuah bank menyimpan rasio cadangan sebesar 10% (0,1). Jika seorang nasabah menyetorkan uang simpanan sebesar Rp 1 juta, maka bank akan menyimpan 10% dari uang setoran tersebut, yaitu Rp 100.000 sebagai cadangan. Sementara sisanya sebesar Rp 900.000 diedarkan sebagai pinjaman. Proses meminjamkan simpanan tersebut dapat berlanjut untuk waktu lama hingga deposit sangat kecil.

 

Pengganda uang di dunia nyata

Secara teori, pengganda uang teoritis cenderung lebih besar dibandingkan dengan pengganda uang aktual. Hal ini disebabkan dalam teori pengganda uang yang sederhana, asumsi yang digunakan adalah jika uang sisa cadangan yang dipinjamkan dapat kembali secara keseluruhan. Namun, faktanya tidaklah selalu demikian, karena ada kredit macet, di mana uang yang dipinjamkan tidak dapat kembali secara penuh. Maka dari itu, di kehidupan nyata, ada banyak alasan yang mendasari pengganda uang aktual secara signifikan lebih kecil dibandingkan dengan pengganda uang secara teoritis.

Formula pengganda uang tidak memperhitungkan faktor-faktor riil yang berpengaruh pada efek pengganda uang di dunia atau kehidupan nyata.

 

Faktor-faktor riil yang diabaikan tersebut meliputi:

1. Pajak
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada setiap warga negara baik perorangan maupun badan usaha sebagai sumbangan wajib guna menambah pendapatan negara. Pemungutan pajak dilakukan sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan suatu barang yang tergolong sebagai objek pajak, dan juga harga beli suatu barang.

Pungutan pajak jelas mengurangi sebagian pendapatan masyarakat. Artinya, tingkat pendapatan yang bisa dibelanjakan oleh masyarakat menjadi berkurang. Dengan adanya beban pajak yang harus dibayarkan, masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam mengelola uangnya. Sebab, pendapatan yang diperoleh tidak semuanya bisa dibelanjakan dan disimpan, tetapi juga untuk membayar pajak.

 

2. Tabungan
Tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan di bank, yang dapat diambil sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Umumnya orang menabung untuk mempersiapkan kemandirian finansial di masa yang akan datang. Ada yang menabung di akhir setelah uang tersisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ada pula yang menabung di awal dengan menetapkannya dalam jumlah tertentu.

Pendapatan yang diperoleh masyarakat tidak semuanya dihabiskan untuk belanja dan memenuhi seluruh kebutuhannya baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier. Mereka simpan sebagian sebagai tabungan, bahkan bagian pendapatan yang ditabung lebih besar dibandingkan dengan yang dibelanjakan. Hal ini menyebabkan uang yang diedarkan di pasar menjadi lebih sedikit.

3. Pinjaman macet
Pinjaman macet yang disebut juga dengan kredit macet merupakan pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah baik perorangan maupun badan usaha, di mana pengembaliannya tidak berjalan dengan lancar. Kasus kredit macet banyak terjadi ketika Indonesia dihantam krisis moneter pada tahun 1997. Akibatnya bank-bank umum banyak yang bermasalah dengan likuiditasnya.
Kredit macet terjadi apabila bank meminjamkan uang kepada nasabah perorangan atau perusahaan, namun nasabah tersebut mengalami gagal bayar, sehingga uang pinjaman tidak bisa kembali beredar pada sistem perbankan.

4. Belanja impor
Pemerintah sering kali mengajak warga masyarakat untuk mencintai dan membeli produk dalam negeri. Selain untuk mendukung usaha dalam negeri agar berkembang dan memiliki daya saing, membeli produk dalam negeri juga dimaksudkan agar peredaran uang tetap terjadi di dalam negeri.

Namun sering kali produk impor lebih menarik daripada produk buatan dalam negeri. Sebab itu, tak sedikit warga masyarakat yang membeli atau belanja produk-produk impor dari luar negeri. Pembelian atau belanja impor ini mengakibatkan uang keluar dari perekonomian nasional dan justru beredar di negara lain.

5. Rasio cadangan keamanan
Setiap bank umum atau komersial wajib memiliki rasio cadangan guna menjamin likuiditasnya. Namun, tak jarang bank menentukan rasio cadangan lebih tinggi dari yang disyaratkan dengan alasan untuk menjaga keamanan likuiditas bank itu sendiri. Misalnya, rasio cadangan bank ditentukan sebesar 5%, untuk mempertahankan keamanan dan likuiditasnya, bank kemudian menambah rasio cadangan ekstra menjadi 5,5%.

Penambahan rasio cadangan ekstra dari yang disyaratkan tentu akan berpengaruh pada semakin banyaknya uang yang disimpan oleh bank sebagai cadangan. Sebaliknya, semakin sedikit uang yang diedarkan kembali dalam bentuk pinjaman.

6. Rasio currency drain
Tak semua orang menyimpan uangnya di bank baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. Kebanyakan orang juga menyimpan uangnya dalam bentuk tunai dan tidak disetorkan di bank. Persentase uang yang disimpan dalam bentuk uang tunai merupakan rasio currency drain.

Uang yang disimpan dalam bentuk tunai, bukan tabungan atau deposito di bank mengakibatkan pengganda uang menjadi lebih kecil. Sebab, jumlah uang yang dapat dikumpulkan oleh bank lebih sedikit, sehingga bank tidak dapat mengedarkannya dalam bentuk pinjaman dengan jumlah yang lebih banyak.

7. Permintaan pinjaman menurun
Layanan pinjaman yang ditawarkan bank sering kali memberi angin segar bagi nasabah yang membutuhkan, baik untuk menambah modal usaha maupun keperluan lainnya. Kemudahan persyaratan dan kecepatan proses pengajuan hingga persetujuan pinjaman semakin menarik bagi nasabah. Meskipun demikian, permintaan akan pinjaman selalu meningkat, ada kalanya menurun. Penurunan permintaan pinjaman umumnya terjadi saat resesi ekonomi, di mana orang cenderung memilih untuk menabung daripada meminjam uang di bank. Sebab, tingkat bunga cenderung akan lebih tinggi.

Turunnya permintaan terhadap pinjaman tentu saja menyebabkan bank tidak dapat mengedarkan simpanannya dalam bentuk pinjaman. Alih-alih memberikan pinjaman maksimal mencapai batas rasio cadangan yang ditentukan, banyak orang yang enggan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Hal ini jelas mengakibatkan pengganda uang menjadi rendah, karena peredaran uang oleh bank menurun.

8. Bank menghentikan layanan pinjaman
Ketika terjadi resesi ekonomi, pengelolaan uang dengan menerapkan prinsip kehati-hatian tidak hanya dilakukan oleh nasabah, di mana mereka lebih memilih untuk menabung dibandingkan mengajukan pinjaman ke bank. Prinsip tersebut juga dilakukan oleh pihak bank sendiri. Ada kekhawatiran dari pihak bank bahwa risiko gagal bayar oleh nasabah lebih tinggi. Oleh sebab itu, bank cenderung untuk tidak mengambil risiko tersebut dan lebih konservatif dalam memberikan pinjaman.

Bahkan, bank memilih untuk menghentikan layanan pinjaman dalam jangka waktu tertentu, hingga ekonomi pulih dari resesi. Dampak dari penghentian layanan pinjaman ini adalah rasio cadangan yang dimiliki bank lebih tinggi.

 

Pengaruh rasio cadangan terhadap kebijakan moneter

Tak dapat dipungkiri bahwa tinggi rendahnya pengganda uang tergantung dari banyak sedikitnya rasio cadangan. Setiap perubahan rasio cadangan dapat mempengaruhi jumlah uang beredar. Hal ini menunjukkan bahwa rasio cadangan bisa digunakan sebagai dasar untuk mengatur perekonomian negara melalui pengambilan seperangkat kebijakan moneter. Adapun tujuannya yaitu untuk menyeimbangkan antara pembatasan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Jika bank sentral menurunkan rasio cadangan, maka bank komersial dapat menyalurkan pinjaman lebih banyak dari simpanan mereka. Semakin banyak pinjaman yang disalurkan mendorong aktivitas belanja semakin intens dan berskala besar. Aktivitas ini tentu saja akan meningkatkan jumlah uang beredar, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan menurunkan rasio cadangan ini, dikenal dengan kebijakan moneter ekspansif.

Sebaliknya, ketika bank sentral meningkatkan rasio cadangan, bank komersial akan menyalurkan lebih sedikit simpanannya untuk pinjaman. Dengan pinjaman yang lebh sedikit, belanja masyarakat pun akan berkurang sehingga menurunkan jumlah uang beredar. Secara makro, kondisi ini mengakibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menurun. Kebijakan meningkatkan rasio cadangan ini disebut dengan kebijakan moneter kontraktif.

 

Hubungan dengan cetak uang

Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.

Ayo Ramai-Ramai Menggandakan Uang

Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menggandakan uang dengan cara yang lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita tentang seseorang yang bisa menggandakan uang. Bahkan, Yayasan yang berbasis di Probolinggo, Jawa Timur tersebut memiliki puluhan hingga ratusan pengikut.

Bahkan, ada anggota Yayasan yang menyetorkan uang sangat besar untuk digandakan, hingga mencapai Rp 150 miliar-Rp 200 miliar. Hal ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang dengan mudah untuk percaya dan tergiur menggandakan uang dengan cepat sekalipun hal tersebut dinilai tidak rasional.

Padahal, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menggandakan uang dengan cara yang lebih rasional. Cara-cara penggandaan uang ini juga bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan hukum.

 

Berikut cara menggandakan uang yang legal:

1. Saham

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan kata lain, saham merupakan tanda kepemilikan terhadap suatu perusahaan atau emiten.

Anda bisa disebut sebagai pemegang saham di perusahaan tententu apabila telah membeli saham perseroan tersebut. Saat ini, sedikitnya ada 536 perusahaan yang sahamnya tercatat di PT Bursa Efek Indonesia.

Dari transaksi saham ini, Anda bisa mendapatkan dua keuntungan. Pertama dari capital gain, atau keuntungan dari hasil menjual atau membeli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. ‬Misalnya Anda membeli saham BBCA Rp ‬16.000 ‬per saham dan kemudian di jual dengan harga Rp. ‬17.000 per saham. ‬Jadi selisih yang sebesar Rp.‬1000 ‬ini di sebut ‬Capital Gain.‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬

Kedua dari dividen atau keuntungan perusahaan yang di bagikan kepada para pemegang saham. ‬Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagkan kepada pemegang saham. Besarnya dividen yang Anda terima tergantung dari Rapat Umum Pemegang Saham (‬RUPS) ‬perusahaan tersebut. Yang perlu dicatat adalah tidak semua perusahaan memiliki rencana untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. ‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬

Jika Anda tertarik menginvestasikan dana di saham bisa menghubungi perusahaan sekuritas di kota tempat Anda berada untuk mengetahui lebih dalam keuntungan dan kerugian berinvestasi di instrumen ini.

2. Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek. Dengan kata lain, Anda tinggal menyetorkan dana tersebut ke perusahaan Manajer Investasi untuk ditempatkan pada produk-produk yang mereka tawarkan. Saat ini, dengan uang Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, Anda sudah bisa membeli reksa dana.

Secara umum, ada empat jenis produk reksa dana terbuka, yaitu reksa dana saham yang lebih banyak menempatkan dana nasabah di saham, reksa dana campuran yang lebih banyak menempatkan dana nasabah di saham dan obligasi, reksa dana pendapatan tetap yang lebih banyak menempatkan dana di obligasi, dan reksa dana pasar uang yang lebih banyak menempatkan dana di instrumen pasar uang atau obligasi dengan tenor di bawah satu tahun.

Anda bisa memperoleh keuntungan dari kenaikan efek atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) seiring dengan berjalannya waktu periode investasi. Anda akan mendapatkan banyak manfaat dalam berinvestasi reksa dana antara lain, dana tersebut dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi yang berpengalaman, dana tersebut didiversifikasi pada berbagai jenis efek sehingga memperkecil risiko investasi, mendapatkan potensi pertumbuhan nilai investasi, transparan, mudah dibeli dan dijual.

Penggandaan uang dalam sudut Cybercrime

Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :

a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

d. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

e. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril.

 

Kisah Penggandaan Uang yang Menghebohkan

Meski sudah berulang kali korban penipuan penggandaan uang mengadu kepihak pihak berwajib, namun masih ada saja masyarakat kita yang percaya kepada mereka (dukun) yang mengaku bisa mengandakan uang.

Biasanya cara ini dipilih manusia malas ingin cepat kaya tanpa mau berusaha. Bukannya duit bertambah, yang ada harta malah dikuras untuk memenuhi permintaan si dukun.

 

Berikut Pengganda uang yang pernah bikin heboh Indonesia:

1. Video kyai gandakan uang ada di Youtube

Sekitar bulan juli 2013, berita seorang kyai yang bernama Kanjeng Dimas asal Probolingo yang mensedekahkan uang 1 Milyar kepada 10.000 orang.

Saat ia itu mengaku bisa menarik uang gaib, aksinya menarik uang gaib sudah banyak videonya beredar di youtube.

Setelah itu ada account youtube RealityShowTV kembali mengunggah video Kanjeng Dimas, video itu diberi judul ‘HEBOH!!! Ki Kanjeng Kyai dari Probolinggo Bisa Menggandakan Uang Asli’.

Seperti pada video yang beredar sebelumnya, untuk mendapatkan uang, dia hanya perlu menaruh tangan ke belakang badan, sekejap uang sudah ada di tangan.

Lalu uang dalam pecahan seratus ribu dan lima pulih ribu berhamburan di lantai.

Tapi, disebuah situs mengatakan kalau Kanjeng Dimas Taat Pribadi Adalah Seorang Penipu.

Pria yang memiliki ribuan pengikut ini kini bahkan harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat pembunuhan dua orang pengikutnya.

 

2. Wanita pengganda uang simpan Rp 1,2 triliun

Seorang ibu rumah tangga, Umriyah (46) terlibat kasus penipuan penggandaan uang dan peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung Umriyah menyimpan uang palsu Rp 1,2 triliun.

Uang Rp 1,2 triliun dalam pecahan, 27 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real dan 400 lembar uang Brazil 1 real, 1718 lembar uang pecahan Rp 100 rupiah, dan 153 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura.

Selain menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,2 triliun, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa plat sertifikat palsu dari bank Swiss yang terbuat dari tembaga.

Ibu empat anak ini mengaku sempat di penjara pada 2010 di Sukabumi dalam kasus uang palsu. “Saya ditahan 1 tahun, karena kedapatan menyimpan uang palsu, terus setelah bebas saya tergiur lagi dengan bisnis ini karena untungnya besar,” katanya.

 

3. Gandakan uang pakai kain kafan

Komplotan dukun palsu berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Pelaku yang berjumlah empat orang ini mengaku bisa menggandakan uang kepada para korban.

Korban dijanjikan Rp 1,5 miliar asalkan mau membayar uang Rp 50 juta. Namun, sebelum berniat menggandakan uangnya, Agus meminta bukti dulu.

Tersangka Juari yang bertindak sebagai dukun menyanggupi permintaan itu dan meminta Agus masuk kamar.

Juari hanya mengajak Slamet saja, sementara Djasmani dan Waryono disuruh menunggu di luar. Di dalam kamar, Slamet menyediakan peralatan ritual. Juari lantas meminta Agus menyerahkan uang Rp 100 ribu.

Uang itu kemudian dibakar oleh tersangka dan dimasukkan kardus air mineral lalu ditutup kain kafan.

 

4. Kotak ajaib pendatang uang

Ada-ada saja ulah INP (47) warga Banjar Tundak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Bali ini. Dia menjual kotak ajaib yang diklaim bisa mendatangkan uang.

Korban Wayan Subawa tertarik dengan kotak ajaib itu yang disebut bisa mendatangkan uang. Selama periode Januari-Mei 2013, korban sudah menyetor uang senilai Rp 54 juta agar bisa memiliki kotak ajaib itu.

Setelah ditunggu-tunggu kotak itu tidak juga diberikan kepada korban. Bahkan pelaku terus meminta uang lagi.

Korban masih bisa bersabar setelah diperlihatkan bahwa di dalam kotak ajaib itu terdapat uang tunai senilai Rp 3 juta. Namun pelaku tidak memperkenankan korban mengambil uang itu.

Belakangan diketahui, INP tidak bisa membuktikan janjinya menggandakan uang milik I Wayan Subawa. Giliran INP yang kini masuk kotak. Bukan kotak ajaib tetapi kamar kotak berteralis besi alias tahanan.

 

5. Mengaku bisa gandakan uang 5 kali lipat

Polisi Resor (Polres) Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu di kawasan Ibu Kota. Dari tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai Rp 7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Irawan Siaswadi, pengusaha sawit asal Riau yang tertipu hingga Rp 300 juta.

“Motifnya bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat, sehingga korban percaya,” kata Daddy di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2).

Saat itu korban yang tengah melakukan liburan di Yogyakarta tak sengaja bertemu dengan Candra Gunawan alias Bayu, salah satu pelaku. Di pertemuan awal itu, pelaku mengenalkan diri bisa melakukan penggandaan uang.

“Perkenalan dari Yogya itu awal dari dua pertemuan selanjutnya di Jakarta. Lalu di pertemuan kedua, dia (pelaku) bahkan pernah menyatakan uang produknya asli sebab sudah diakui BI (Bank Indonesia),” imbuh Daddy.

Bahkan, dalam pertemuan terakhir di Jakarta sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sengaja mengajak makan korban di kawasan Kelapa Gading, dan meminta korban untuk membayarkan tagihan kasir menggunakan uang hasil produk pelaku.

“Pas dibayarkan itu memang uang asli sehingga korban percaya,” ungkapnya.

Akhirnya keduanya menyepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta yang bisa digandakan hingga Rp 1,5 miliar. Korban tertipu hingga melapor ke polisi.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Hukum Pemberian Hadiah Bagi Pegawai Pemerintah Dalam Pandangan Islam

admin

Irfan Choirie SH: Melongok Ketergesaan Polisi Menetapkan Tersangka

admin

Cara Memberi Nilai Tambah Pada produk UMKM/Bumdes Pasca Pandemi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment