Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Pengesahan RKUHP: Terburu-buru, Dipaksakan hingga Disahkannya Pasal Multitafsir
Berita Utama Kupas tuntas Referensi

Pengesahan RKUHP: Terburu-buru, Dipaksakan hingga Disahkannya Pasal Multitafsir

Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Pimpinan menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum. Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III (Kamis (24/11/2022) lalu. Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia

Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir, Moh Ardi, Ainur Rofiq, Charif Anam, Kuswandik, 
Team Reportase Mafia Hukum
 

Kontroversi.or.id: DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen. (Selasa,6/12/2022).

Pengesahan RKUHP berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat

 

Hanya 18 Anggota DPR Hadir

Sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR absen dalam rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Paripurna ke-11 masa siang II tahun 2022-2023, Selasa (2/12).

Rapat paripurna pengesahan RKUHP hanya dihadiri secara fisik oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sisanya, 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang izin.

“Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang pada awal rapat.

“Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI”, ujarnya melanjutkan.

Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Dasco menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.

Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11) lalu. Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”, ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

“Setujuuu”, jawab peserta.

Semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Anggota fraksi PKS, Iskan Lubis pun keluar sidang setelah permintaannya untuk berbicara selama tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Dasco selaku pimpinan sidang.

Dasco menganggap Iskan menolak persetujuan fraksinya di tingkat Komisi. Iskan pun menuding ketua harian DPP Partai Gerindra itu diktator karena tak memberikan kesempatan berbicara.

 

Kritik Keras Iskan Qolba Lubis

Iskan Qolba Lubis kritik keras RKUHP dalam interupsi di rapat paripurna. Dia menyampaikan kritik terhadap pasal penghinaan pemerintah dan presiden, yakni pasal 240 dan 281.

“Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki”, ujar Iskan dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Iskan meminta pasal tersebut dicabut. Dia menilai pasal tersebut merupakan bentuk kemunduran dari cita-cita reformasi.

“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” ujarnya.

“Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi,” lanjut Iskan.

Iskan menyampaikan dirinya akan menggugat pasal itu ke MK. “Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting,” ujarnya.

Di sinilah perdebatan terjadi, Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

“Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS”, ujarnya.

Iskan tidak terima, lantas dia meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya.

“3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK”, ujarnya.

Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

“Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi”, ujarnya.

Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.

“Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini”, ujarnya.

“Silakan”, kata Dasco.

Iskan kemudian keluar ruang rapat paripurna DPR RI.

 

Berkaku 2025

Mengutip situs DPR, UU ini akan berlaku tahun 2025 nanti.

Selanjutnya Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU KUHP ini (tahun 2025), terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya

Agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan

 

Tak bakal 100 persen setuju

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut. Dia pun melempar masalah itu untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak setelah RKUHP disahkan jadi undang-undang.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi”m kata Yasonna di kompleks parlemen. (Senin,5/12/2022).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial. Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.

Di sisi lain, terkait penolakan RUU itu, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sosialisasi selama beberapa tahun terakhir. Sosialiasi dilakukan lintas lembaga baik oleh Kemenkumham, Kominfo, bahkan Badan Intelejen Negara (BIN).

“Ada yang kita softing down ada yang kita lembutkan, kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi,” katanya.

 

Pasal bermasalah

Pengesahan ini dilakukan di tengah penolakan masyarakat sipil yang menilai bahwa subtansi KUHP baru ini memuat banyak pasal bermasalah.

“Pengesahan RKUHP jelas-jelas menjadi ketuk palu kesepakatan penguasa untuk membungkam masyarakat,” kata Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez, dalam keterangan tertulis.

Hemi Lavour mencontohkan, Pasal 218 RKUHP terkait dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, ketentuan tersebut bermasalah karena ini merupakan pasal kolonial yang tidak lagi sesuai dengan keadaan Indonesia hari ini. Delik ini juga tidak memberikan indikator jelas seseorang dianggap menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden.

Publik akan dihadapkan dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah terancam dipidanakan karena dianggap telah menyerang kehormatan kepala negara Indonesia.

Lantas terdapat pemberatan ancaman pidana ketika perbuatan itu dilakukan di media sosial.

Pasal 219 RKUHP memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini hanya menambah sengkarut pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia.

“Pasal 219 RKUHP yang mengatur tentang pemberatan pidana ketika penghinaan terhadap presiden dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, dapat dijadikan sebagai dasar penguat bagi penguasa untuk menggunakan pasal multitafsir yang terdapat di dalam UU ITE”, terang Hemi.

Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah pernah berjanji untuk menghapus pasal multitafsir di UU ITE, tapi sepertinya hal tersebut hanyalah ‘layanan bibir’ dengan dihadirkannya pasal baru dalam RKUHP yang jauh lebih berbahaya.

“Ini menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan peringatan serius akan bertambahnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil”, tutur Hemi.

Ketika ketentuan ini dijalankan, dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah.

Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan polisi virtual yang mempersempit gerak masyarakat dalam ruang digital.

 

Beleid hukum pidana terbaru

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Prolegnas tahun 2022 ini merupakan upaya untuk segera mengesahkan beleid tersebut. Seperti diketahui, perjalanan rancangan peraturan pidana ini berlangsung panjang. DPR RI sebagai lembaga legislatif terus mengawal produk perundang-undangan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dan mampu menegakkan hukum di tengah masyarakat dengan berasaskan keadilan.

Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undangundang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, setelah sempat tertunda pada 2019 lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan keputusan tersebut diambil seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversial kepada masyarakat.

“Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada presiden untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya,” kata Desmond. Masuknya beleid itu dalam Prolegnas tahun ini menandakan prioritas yang tinggi untuk segera mengesahkannya. Tak heran Komisi III dan pemerintah mematok UU tersebut akan segera dapat disahkan tahun ini juga.

RUU ini juga sebenarnya sudah melalui Pembicaraan Tingkat I di DPR RI. Dalam perjalanannya pula, Desmond bilang, lahirnya peraturan perundang-undangan pemidanaan ini sudah melalui banyak diskusi dan melibatkan banyak para pakar hukum. Baik dari dalam maupun luar negeri turut didengar berbagai pandangannya supaya RUU KUHP dapat terus sempurna dan menjawab tantangan zaman. Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi III Mohammad Nasir Djamil menyebutkan bahwa RUU KUHP menyimpan urgensi tinggi. Ia mengibaratkannya sebagai sebuah payung besar yang berupaya melindungi warga negara Indonesia dari berbagai macam persoalan. “Harapannya UU ini dapat menjadi payung besar yang melindungi warga di negara ini serta juga menjaga kedaulatan penegakan hukum di Indonesia,” terangnya.

Untuk itulah, DPR RI berkomitmen untuk dapat merampungkan regulasi tersebut. Tak hanya itu, kata Nasir, komitmen yang dimiliki dewan juga meliputi kemauan untuk mengakomodasi perkembangan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana serta melakukan sinkronisasi dengan UU lainnya. Layaknya seorang ibu, RUU KUHP menjadi payung pula bagi UU lainnya yang berkaitan dengan pemidanaan.

“Kadang anak-anaknya ini (UU lainnya) bisa tidak sejalan dengan apa yang ada pada ibunya. Maka kami mau sinkronisasikan sehingga dia kemudian menjadi pengendali yang kuat bagi para penegak hukum melakukan penegakan hukum terkait dengan masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat,” urai Nasir.

Lebih lanjut, Politisi fraksi PKS ini bilang, harapannya setiap fraksi diberi kesempatan untuk menelaah kembali perubahan dalam RUU KUHP ini. Namun kalau memang nanti dalam penelaahan fraksi-fraksi itu tidak ditemukan masalah, maka pengambilan keputusan tingkat kedua di sidang paripurna DPR RI tentu dapat disegerakan untuk disahkan.

“Tapi memang harapan kita semua mudah-mudahan kalau RUU KUHP ini, karena dia sudah lama sekali dinanti, maka perubahannya harus hati-hati. Kita semua ingin cepat tapi hati-hati. Kami sendiri tidak mau menggunakan filosofi biar lambat asal selamat, tapi kita semua ingin, cepat dan tepat serta akurat. Sehingga dia (RUU KUHP) dapat kompatibel dengan perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ungkap Nasir.

Mantan Anggota Panja RUU KUHP Fahri Hamzah pun turut mendukung agar regulasi ini dapat segera disahkan. Apalagi pemerintah telah merampungkan Buku I RKUHP yang dapat menjadi rujukan para penegak hukum di negara ini. Tujuan RUU KUHP juga dapat menyatukan alias mengintegrasikan rujukan masalah pemidanaan di Indonesia.

Lebih lanjut Fahri bilang, rumusan RUU KUHP sudah solid dan tinggal disahkan. Ia juga berharap DPR RI periode kali ini dapat segera mengetok palu untuk mengesahkan beleid yang mengatur soal pemidanaan itu. Pengesahan juga merupakan bentuk penghormatan kepada salah satu Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Alm. Prof. Muladi.

Semasa masuk Tim Perumus, Fahri menceritakan, Muladi membongkar habis pengaruh aturan peninggalan kolonial Belanda itu dalam penyusunan RUU KUHP. Oleh karenanya mantan menteri hukum dan HAM RI itu berharap RUU KUHP tidak gagal dalam pengesahannya.

“Sebuah bangsa yang besar ini yang ini belum punya rujukan yang tunggal terhadap hukum pidananya, maka pantaslah kalau ada kegelisahan yang masif dimanamana, karena itu penting sekali bagi kita untuk pengesahan RUU KUHP ini sebagai momen sebagai satu bangsa yang merayakan kesatuannya,” ungkap Fahri.

 

Alternatif-alternatif sanksi

Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH menganggap jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

“Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial”, kata Surastini saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang diselenggarakan di Bandung, Rabu (07/09/2022).

Ia pun memberi contoh dalam salah satu pasal terkait dengan Penggelandangan yang dianggap sebagai tindak pidana. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelarangan mengelandang merupakan batasan untuk menjaga ketertiban umum. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan namun hanya pidana denda atau lainnya.

“Rumusan perbuatan menggelandang apabila mengganggu ketertiban umum bisa dijerat pasal ini. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan melainkan pidana denda. Pidana denda bisa dialternatifkan menjadi pengawasan atau kerja sosial”, jelasnya.

Pemerintah pun menurutnya juga serius dalam menyempurnakan beleid ini, yang terlihat dari upaya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi. Langkah ini diyakini bukan hanya memberikan kepastian hukum yang konkret, namun juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.

Meski demikian, katanya, masih ada sejumlah pasal yang menjadi isu krusial dan perlu pembahasan agar menjadi lebih jelas.

Isu tersebut di antaranya terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Kemudian terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan, kohabitasi dan pemerkosaan.

Senada dengan Surastini, Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang (RUU KUHP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Albert Aries, pun meminta seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat untuk terus terlibat memberikan masukan terhadap penyempurnaan beleid tersebut, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sosialiasi dan dialog publik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2022. Ini tentu agar RUU KUHP mendapat masukan dari masyarakat”, kata Albert.

Pihaknya pun optimistis, dengan dibukanya komunikasi dan dialog publik, tidak hanya menguatkan, tapi yang paling penting masyarakat paham pasal perpasal dari RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

“Termasuk 14 pasal krusial seperti penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di pasal 218, dan 219. Masyarakat akan memahami 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif”, katanya.

 

Mengapa Pemerintah-DPR ‘Ngotot’ Sahkan RKUHP?

Sejak 2019 silam pemerintah dan DPR kerap terkesan memburu-buru untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Masih segar dalam ingatan pada 2019 silam jelang akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 yang ingin mengesahkan RKUHP memicu gelombang demo besar di mana-mana dengan tagar #ReformasiDikorupsi hampir di seluruh daerah Indonesia.

Penyebabnya, RKUHP yang ingin disahkan itu memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kriminalisasi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Pengesahan RKUHP itu terus tertunda selama lebih dari tiga tahun terakhir. Pemerintah dan DPR pun gencar melakukan sosialisasi untuk memberitahu kepada publik mengapa diperlukan KUHP yang baru. Pun, ada beberapa perubahan dalam draf RKUHP hingga kekinian direncanakan disahkan dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen (Selasa,6/12/2022).

Rapat paripurna itu digelar setelah pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR pada 24 November lalu disetujui untuk dibawa ke tingkat II untuk disahkan jadi undang-undang. Draf terbaru RKUHP itu pun kemudian menyebar ke publik awal Desember ini alias jelang akhir pekan lalu.

Hanya berbilang hari hingga diputuskan dan dijadwalkan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa ini.

Draf terbaru tersebut dinilai sejumlah elemen dari aliansi jurnalis hingga praktisi dan akademisi hukum masih memuat pasal-pasal bermasalah yang bisa mengancam kehidupan demokrasi hingga kriminalisasi.

 

Segala cara diterobos

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang, khususnya RKUHP. Ia juga menyoroti RKUHP menjadi problematik lantaran pemerintah seakan terburu-buru dan terkesan menghalalkan segala cara agar RKUHP itu disahkan.

“Saya rasa banyak masalah di RKUHP ini karena pemerintah seakan terburu-buru untuk menyelesaikannya jadi, segala macam cara diterobos”, ujarnya Bivitri. (Rabu, 30/11/2022),

Bivitri juga tidak setuju soal sikap pemerintah yang seakan bertindak sebagai wasit dalam menyikapi perbedaan di publik yang diameteral. Menurutnya, pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pembentukan hukum perundang-undangan dalam penyusunannya.

“Saya enggak setuju, tugas pemerintah bukan seperti wasit di antara golongan masyarakat, tapi tugas pembentuk hukum adalah berpegang kepada prinsip jadi bukannya seperti wasit antara dua atau sekian provinsi. Harusnya punya pegangan prinsip-prinsip rule of law”, tegas Bivitri.

Bivitri juga menyinggung azas meaningful participation yang sebelumnya telah diputuskan MK, menurut dia, dalam kasus RKUHP ini, hak publik susah untuk memenuhi hal tersebut.

“Kalau menurut MK sendiri partisipasi bermakna itu ada hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban atas pertimbangan terutama yang kedua ketiga ini kita harus kritik”, ujarnya.

 

Terburu-buru

Peneliti sekaligus pengacara publik LBH Masyarakat Ma’ruf Bajammal menyayangkan DPR dan pemerintah terburu-buru mengesahkan RKUHP meskipun publik masih menilainya memuat pasal-pasal bermasalah.

Tak dipungkiri, sambungnya, hal itu menimbulkan dugaan ada transaksi antara pemerintah dan DPR dalam subtansi dalam RKUHP yang menguntungkan kekuasaan sehingga rencana itu harus segera disahkan.

“Bisa jadi ada transaksi yang sifatnya persamaan kepentingan karena substansi RKUHP yang ada lebih menguntungkan kekuasaan”, kata Ma’ruf kepada awak media. (Senin, 5/12/2022).

Ma’ruf sependapat bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial yang tetap berkukuh di masukkan DPR dan pemerintah dalam rencana aturan tersebut.

Diantaranya pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, hukuman mati, larangan unjuk rasa hingga pasal soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.

Ma’ruf menilai pasal kontroversial itu potensial untuk mengkriminalisasi seseorang yang berlainan pandangan dengan kekuasaan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan masyarakat sipil dan mencederai demokrasi”, katanya.

Ma’ruf berpandangan bahwa, DPR tengah belajar dari pengalaman demo besar-besaran menolak RKUHP pada tahun 2019 lalu. Pada masa itu penolakan besar dari masyarakat atas RKUHP. Sehingga, DPR dan pemerintah ngotot segera mengesahkan sebelum terjadinya demo besar-besaran.

“Sehingga mereka mengagendakan pengesahan cepat agar masyarakat kesulitan berkonsolidasi untuk melakukan demonstrasi besar penolakan RKUHP yang ada”, kata dia.

 

Tanpa menyaring aspirasi masyarakat

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah dan DPR sekadar kejar target buru-buru mengesahkan RKUHP tanpa menyaring aspirasi masyarakat lebih luas untuk saling terlibat dalam pembahasan.

Terlebih lagi, Ia menilai masih banyak pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang melanggar prinsip demokrasi.

“Yang saya bilang itu kejar target. Karena sudah lama kan. Secara subtansi isinya masih banyak yang langgar demokrasi”, kata Fickar.

Ia mencontohkan pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara tak perlu dimasukkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. Sebab, pasal itu awalnya bermula dari Pemerintah Hindia Belanda yang menerapkan pasal penghinaan terhadap Ratu.

Pasal penghinaan terhadap Ratu itu dilanjutkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi ‘Pasal Penghinaan Presiden’. Fickar berpendapat kondisi tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial yang demokratis.

“Negara kerajaan itu Ratu sama kepala negara enggak bisa dipisahkan, enggak bisa diganti. Lah kalau di negara demokrasi kan presiden cuma lima tahun. Presiden itu institusi atau lembaga. Masa menghina lembaga dipidana. Kita kan punya demokrasi. Itu dihormati juga”, kata dia.

Melihat itu, Fickar berpendapat pasal-pasal karet itu potensial menjadi alat bagi pihak berkuasa untuk menindas lawan atau masyarakat yang berbeda pandangan.

“Itu sinyalemen, nadi bisa dipakai alat oleh mereka yang berkuasa karena jabatan atau karena uangnya untuk menindas masyarakat. Nah, lebih jauh bisa menjadi momok buat demokrasi sendiri”, kata dia.

 

Pasal-pasal krusial

Berikut daftar 14 pasal krusial merujuk naskah RKUHP hasil perbaikan terakhir dalam rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Juli 2022.

1. Living law atau pidana adat

Pasal 2 dan Pasal 96 mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, sekalipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Living law atau pidana adat dalam RKUHP berlaku selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat. Pasal ini juga berlaku hanya dalam kondisi tertentu dan tempat hukum adat tersebut hidup.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal.

2. Pidana mati

Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar pidana mati menjadi opsi terakhir yang dijatuhkan. Pidana mati menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat”.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Ketentuan soal penyerangan atau menghina presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal, 218, 219, 220. Pasal itu menyebut, setiap warga negara yang menghina presiden dapat dipidana 3,5 tahun.

Pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan; Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.

4. Memiliki kekuatan gaib

Pidana ini masuk dalam delik materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana karena perbuatannya menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.

Pemerintah mengakui tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi karena sifatnya yang sangat kriminogen, atau dapat menyebabkan tindak pidana lain.

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,5 tahun”.

5. Unggas dan ternak yang rusak kebun

Pemerintah dan DPR menambahkan frasa “yang menimbulkan kerugian” pada Pasal 278 yang mengatur, bahwa setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.

Perubahan ini membuatnya menjadi delik materiil. Pasal ini dibuat untuk melindungi para petani dan penyempurnaan dari KUHP sebelumnya.

“Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

6. Contempt of court

Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan. Pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 281, terutama huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

Ketentuan itu dibuat untuk mencegah live streaming saat sidang berlangsung. Tujuannya demi ketertiban umum, dan menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

“Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Beberapa pasal yang mengatur soal contempt of court yakni Pasal 280 dan 281.

7. Penodaan agama

Pasal 302 mengatur, setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun.

Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun. Pasal penodaan atau penghinaan agama diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.

“Setiap orang di muka umum yang menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 302.

8. Penganiayaan hewan

Terancam pidana penjara hingga satu tahun bagi setiap orang memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian hewan tersebut.

Pada Pasal 340 ayat 1 huruf (a) menyangkut penganiayaan hewan, pemerintah mengusulkan untuk mengganti frasa “berpengaruh” menjadi merusak. Pada penjelasan, ditambahkan keterangan yang dimaksud dengan “kemampuan kodrat” adalah kemampuan hewan yang alamiah. Penganiayaan hewan diatur dalam beberapa pasal yakni 338, 339, dan 340.

9. Mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan Ketentuan soal alat kontrasepsi diatur dalam tiga pasal. Masing-masing Pasal 412, 413, dan 414.

Pasal 412 menyebutkan, setiap Orang yang secara terang-terangan menawarkan atau menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori satu.

Namun, pidana tidak dapat dijatuhkan jika yang melakukan hal tersebut merupakan seorang kompeten, atau dilakukan untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

10. Aborsi

Aborsi atau pengguguran kandungan diatur dalam sejumlah pasal khusus dalam RKUHP. Merujuk naskah terakhir hasil rapat pemerintah dan DPR, Pasal aborsi di antaranya diatur dalam Pasal 467, 468, dan Pasal 469.

Pasal 467 ayat 1 menyebutkan, “Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Namun, pidana tidak berlaku jika aborsi dilakukan kepada korban kekerasan seksual dengan masa kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau ada indikasi darurat medis.

Kemudian, ancaman pidana berlaku bagi pihak yang yang melakukan aborsi terhadap perempuan, baik dengan atau tanpa persetujuan. Ancaman penjara lima tahun jika aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan.

Sedangkan, pidana penjara 12 tahun jika tanpa persetujuan.

11. Gelandangan

Gelandangan diatur dalam pasal 429. Di dalamnya menyebutkan, “Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (atau sekitar Rp1,5 juta)”.

12. Perzinaan

Pasal perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya bisa dilakukan terhadap pelaku jika hanya dilaporkan dua pihak. Pertama, suami atau istri. Kedua, orang tua atau anak.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta),” demikian bunyi Pasal 415.

13. Kohabitasi atau kumpul kebo

Kohabitasi adalah dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kohabitasi.

Pasal kohabitasi diatur dalam Pasal 416. Ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Namun, sama halnya dengan perzinaan, kohabitasi juga hanya bisa dilakukan penuntutan jika dilaporkan dua pihak, suami atau istri; anak atau orang tua.

14. Perkosaan

Ketentuan soal perkosaan berubah dari semula diatur dalam Pasal 479 menjadi Pasal 477. Di dalamnya menambahkan aturan mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental pada ayat (2) huruf d.

 

 

Pasal-pasal Kontroversial

Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

Hukum yang Hidup

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

Kumpul Kebo

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

Hukuman Mati

Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

Demonstrasi

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berisik di tengah malam

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

 

Rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum

Draft RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, hal itu diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Pasal 278 mengatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

Kelima kategori itu adalah,

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan,

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti,

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi, atau,

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Kemudian dalam Pasal 278 Ayat (2) huruf b disebutkan, jika pelaku tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp 2 miliar).

 

Ancaman buat Turis Mancanegara

Salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Dia juga menyinggungrakyat Indoensia yang terimbas dari kebijakan tersebut.

“Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indoensia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara,” tegas Hotman Paris seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya. (Kamis ,8/12/2022).

Oleh karenanya, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.

“Kasihan rakyat, batalkan itu, rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

ia juga menyindir bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut Hotman, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam.

 

Mahkamah konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pernyataan pemerintah yang menyarankan warga untuk menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan pasal-pasal di dalamnya sulit diterima.

Bivitri pesimistis hakim MK akan menerima gugatan dan mengambil putusan yang objektif. Menurut Bivitri, hakim MK dibayang-bayangi pemecatan jika putusan tak sesuai dengan kehendak pemerintah dan DPR.

Bivitri berkata kekhawatiran itu muncul sebab ada preseden Aswanto yang diberhentikan dari kursi hakim MK karena dianggap tak mengawal kepentingan DPR.

“Soal RKUHP, Wamenkumham bilang kalau enggak setuju bawa aja ke MK. Nah MK-nya udah kayak gini gimana dong? Mereka akan mikir seribu kali kalau nanti mereka menyebut pasal pasal di RKUHP itu inkonstitusional karena takut Diaswantokan”, kata Bivitri di Jakarta Selatan. (Minggu,4/12/2022).

Bivitri menyebut pengekangan terhadap MK itu akan diperparah jika dalam revisi UU MK memuat pasal-pasal yang melemahkan, salah satunya terkait syarat pencopotan hakim.

Meskipun, kata Bivitri, MK baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang mengatakan pemberhentian hakim konstitusi harus dilakukan sesuai aturan Pasal 23 UU MK. Namun, DPR tetap ingin merevisi UU tersebut.

“Mau ada revisi UU MK, yang akan bisa mengevaluasi hakim mana pun yang dianggap membangkang. Jadi sekarang revisi UU MK mau dibahas yang mengusulkan DPR juga”,  ujarnya.

 

Alat penekan rezim berkuasa

“KUHP terbaru ini kental mengesankan perlindungan kepada penguasa, ketimbang melindungi warga dari praktek penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa”, tutur Ketua umum Indonesia Bebas Masalah Imam S. (Kamis, 8/12/2022)

Imam S mengatakan bahwa, hadirnya KUHP berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam kebebasan pers.

“Ini bisa jadi alat penekan oleh rezim berkuasa, tak cuma di pusat bahkan oleh penguasa daerah, untuk menakut-nakuti jurnalis agar tumpul daya kritisnya. Pasal di dalamnya jelas mengancam kemerdekaan pers, karena karya jurnalistik bisa dikriminalisasi. Padahal awak media telah punya aturan dan pedomannya tersendiri, di dalam UU Pers No 40/1999”,  tutupnya.

 

Masuk Hotel Wajib Bawa Buku Nikah

UU ini tengah menjadi sorotan. Tak hanya karena sempat diamuk massa dalam aksi demo besar di September 2019 silam. Tapi, juga karena adanya pasal kontroversial, seperti perzinaan atau kumpul kebo alias sex tanpa pernikahan.

Sebelum disahkan, pasal zina ini telah memicu reaksi keberatan dari pengusaha, termasuk Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Pasalnya, pasal ini dinilai akan merugikan industri perhotelan dan pariwisata nasional.

Pengusaha berpendapat, UU ini masuk ke ranah pribadi. Meski dengan delik aduan, implementasi dikhawatirkan akan memicu persoalan baru.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

“Nggak ada yang bisa kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri saat ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini”, kata Maulana. (Selasa,6/12/2022).

Maulana mengatakan, delik aduan yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukuman kumpul kebo tersebut justru menjadi persoalan.

“Delik aduan jangan dianggap remeh. Ini Undang-Undang, berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah hukum Indonesia, bukan hanya untuk warga Indonesia. Impaknya akan ke mana-mana,” tukas dia.

“Hotel tak pernah menanyakan buku nikah kepada tamu. Dan, bagi tamu warga negara asing, yang kita tanya hanya passport. Dengan ini, akan banyak daerah yang mendorong hotel menanyakan buku nikah. Atau dengan KK (untuk membuktikan status pernikahan),” ujarnya.

Padahal, lanjut Maulana, buku nikah tak menyelesaikan persoalan.

“Negara kita mengakui pernikahan dengan agama dan sipil. Sudah banyak jejak digital orang yang menikah siri dilaporkan”, katanya.

Padahal, kata Maulana, hotel adalah bisnis yang menawarkan kenyamanan. Jika tamu saat check-in ditanya kejelasan status pernikahan, dengan bukti buku nikah, akan mengganggu kenyamanan.

“Sebelum disahkan, pelaku industri di luar sudah banyak yang menanyakan ke kami. Apa benar, apa yakin memberlakukan aturan ini, mereka juga bertanya dan khawatir bagaimana kenyamanan warga mereka akan datang ke sini”, ungkapnya.

“Ini kontraproduktif dengan upaya kita memulihkan industri di dalam negeri. Ini akan merugikan kita dan menguntungkan kompetitor”, kata Maulana.

Di mana, selama ini saingan utama industri perhotelan dan pariwisata Indonesia adalah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Potensi hukuman penjara karena delik aduan perzinaan, dikhawatirkan akan mendorong wisatawan lebih memilih berwisata ke negara-negara tersebut.

 

 

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Mengenal Perilaku Konsumen Digital

Penulis Kontroversi

Satgas Penanganan Covid Gresik Pantau Sebaran Pandemi Covid tercatat 2 Meninggal

Penulis Kontroversi

Wajib Lapor LHKPN: Sarang Tikus, Kegaduhan, Versi, Menghapus Penikmat Gaji Buta Pasca Flexing

admin

Leave a Comment