Image default
Berita Utama Pojok opini Referensi

Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Akhir 2022

Selain aturan modal minimal, POJK yang baru soal pinjol ini juga menyebutkan perusahaan pinjol harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Lalu kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor

 

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Mafia Hukum dan Keuangan

 

 

Kontroversi.or.id : Sejumlah penyelenggara usaha pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) atau pinjaman online tengah disibukkan dengan ketentuan baru pemenuhan batas modal minimal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 25 Miliar pada saat pendirian. Sedangkan bagi penyelenggara yang sudah lama terdaftar dapat meme.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan batas modal disetor perusahaan pinjaman online (pinjol) Rp.2,5 Miliar di awal perkembangan industri ini membuat pinjol menjamur dimana-mana.

Sebab jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil.

“Setelah itu, kita naikkan syarat batas modal jadi Rp.25 Miliar”, ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (2/12/2022) lalu.

 

Pinjol baru 

Aturan modal disetor Rp.25 Miliar itu akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Modal disetor Rp.25 Miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian.

Selain ketersediaan modal, hal ini dalam rangka industri fintech peer to peer lending (P2P Lending) untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Tujuannya, untuk bersiap dalam menghadapi skenario yang mungkin lebih buruk akibat kenaikan risiko kredit terhadap pembiayaan, serta meningkatkan penyangga atau buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas. Selain itu, OJK juga mendorong industri fintech peer to peer lending (P2P Lending) untuk mendiversifikasi sumber pendanaan.

Hal ini berfungsi untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor industri fintech peer to peer lending (P2P Lending) dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

 

Pembukaan izin

“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp.25 Miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2-3 tahun awal pasti rugi”, terang Ogi.

Ia menjelaskan bahwa separuh dari modal disetor atau berarti Rp.25 Miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

“Jadi, modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 miliar dan itu kita minta harus top up (tambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjol yang (modal disetor) di atas Rp.25 Miliar”, imbuh dia.

Ogi memastikan tata kelola pinjol akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Ia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, dia juga bisa teriak. Jadi, kita atur tengah-tengah”, tutur Ogi.

Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas.

Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif.

“Ada tiga yang negatif equity. Ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar. Kami masih ada waktu untuk mereview itu”, tandasnya.

 

3 tahun ke depan wajib

Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin mengatakan aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium untuk perusahaan pinjol baru.

Setidaknya, hingga 3 tahun ke depan setelah aturan modal minimum berlaku perusahaan pinjol wajib memenuhi modal.

“Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,” papar Ihsanuddin dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Sejauh ini menurutnya, para perusahaan pinjol mulai menambah setoran modal untuk memenuhi aturan permodalan minimal, setidaknya untuk masa transisi satu tahun. Namun, ternyata masih ada 15 perusahaan yang belum menyetor modal.

“Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu”, sebut Ihsanuddin.

Menurutnya, pihaknya masih memantau ketat 15 perusahaan tersebut. Salah satu yang dilakukan OJK adalah mendorong perusahaan untuk segera menambah modal.

“Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan mau diapakan mereka?. Cuma ini belum setahun. Kita akan supervisory action. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal,” sebut Ihsanuddin.

Selain aturan modal minimal, POJK yang baru soal pinjol ini juga menyebutkan perusahaan pinjol harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Lalu kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

Selain itu penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.

Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

 

Alasan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial

Era digital atau lebih tepatnya kita biasa sebut dengan zaman serba digital yang dimana segala sesuatu berkaitan dengan teknologi.

Mulai dari pendidikan hingga jual beli barang pun teknologi ikut serta dalam melakukan pembayaran dengan media aplikasi atau web tertentu.

Hal ini juga diterapkan dalam industri, contohnya pada industri 4.0 ini yang mana kita semua mungkin sudah tahu jika segala suatu pekerjaan semuanya nantinya digantikan oleh tenaga mesin.

Sertifikat profesi di bidang teknologi finansial adalah bukti akan kompetensi yang dimiliki seseorang. Karena untuk mendapatkannya, ada serangkaian pelatihan dan ujian yang harus diikuti.

Dengan begitu, sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial akan meningkatkan nilai jual seseorang dibandingkan mereka yang tidak mengantonginya.

Kepercayaan perusahaan tentunya juga akan meningkat kepada karyawan yang memegang sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial. Mereka percaya karena telah menyerahkan tanggung jawab kepada ahlinya.

 

Macam sertifikasi

1. Sertifikasi Brevet Pajak A & B
2. Certificate in Finance, Accounting and Business (CFAB)
3. Certified Risk Management Analyst (CRMA)
4. Sertifikasi ACMA CGMA
5. Certified Accurate Professional (CAP)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Peduli Warga Dan Dukung Program Pemerintah, Pemdes Babatan Bagikan Ribuan Masker Secara Gratis

Penulis Kontroversi

Fatwa Wakil Bupati Mengajak Perangi Covid 19

Penulis Kontroversi

Ketua KPU Gresik Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Jalan Terus

Penulis Kontroversi

Leave a Comment