Image default
Hukum & Kriminal Residentsiil

Terungkap berkat Rekaman CCTV, Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Lamongan

Mobil patroli yang sedang diparkir, dirusak oleh seseorang. Atas dasar tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku perusakan. Dia sudah mengaku sebagai pelaku perusakan

LAMONGAN – Kontroversi.or.id : Aksi kejahatan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab, terhadap Mobil patroli anggota Polsek Brondong sempat mengalami kerusakan pada 20 Januari 2021 yang lalu. Akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap, aksi perusakan tersebut dilakukan oleh FA (22), warga Desa Sidayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Kepada aparat kepolisian, FA sudah mengakui perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, yang dapat terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

“Mobil patroli yang sedang diparkir, dirusak oleh seseorang. Atas dasar tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku perusakan. Dia sudah mengaku sebagai pelaku perusakan”, jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Jumat (12/3/2021).

Kronologi kejadian pada 20 Januari 2021 ini bermula saat mobil patroli Mitsubishi Strada dengan nomor 802 milik Polsek Brondong tengah parkir di halaman Mapolsek setelah digunakan berkeliling memantau situasi keamanan yang ada di Kecamatan Brondong dan sekitarnya.

Ketika pada pukul 01.28 WIB, anggota Polsek Brondong yang tengah berjaga tiba-tiba dikejutkan oleh suara benturan keras.

Namun, ketika dilihat keluar Mapolsek, pelaku sudah meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor matic.

Melihat lampu sein belakang mobil patroli pecah, polisi lantas melakukan pengejaran, tetapi pelaku melarikan diri.

Petugas kepolisian hanya menemukan sebuah palu, yang digunakan oleh pelaku untuk merusak lampu sein mobil patroli di lokasi kejadian.

Beruntung ada rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian memberikan petunjuk kepada polisi dalam mengungkap kasus ini.

Kami temukan alat yang identik digunakan oleh pelaku yakni sebuah palu, dan itu (kejadian perusakan) terekam CCTV di lokasi kejadian”, ucap Miko.

Meski demikian, polisi tidak langsung menahan pelaku.

Sebab, petugas ingin mendalami lebih jauh alasan yang mendasari pelaku nekat melakukan aksi tersebut.

Termasuk memeriksa kejiwaan pelaku, sehingga belum dapat memberikan gambaran detail mengenai motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, atas jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga, kepala desa hingga RT/RW setempat, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,

Kini pelaku tidak ditahan dan sementara hanya diwajibkan untuk melapor kepada jajaran Polsek Brondong.

Sementara kami temukan alat yang identik digunakan oleh pelaku yakni sebuah palu, dan itu (kejadian perusakan) terekam CCTV di lokasi kejadian, ucap Miko.

Meski demikian, polisi tidak langsung menahan pelaku.

Sebab, petugas ingin mendalami lebih jauh alasan yang mendasari pelaku nekat melakukan aksi tersebut.

Termasuk memeriksa kejiwaan pelaku, sehingga belum dapat memberikan gambaran detail mengenai motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, atas jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga, kepala desa hingga RT/RW setempat, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,

Pelaku tidak ditahan dan sementara hanya diwajibkan untuk melapor kepada jajaran Polsek Brondong.

“Tidak kami lakukan penahanan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut kepada pihak terkait, keluarga, kepala desa, dan RT/RW setempat”, kata Miko.

Pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya pada 11 Maret 2021, setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan memeriksa empat orang saksi.

Selain palu, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi S 4681 MH dan baju lengan panjang, yang digunakan oleh pelaku pada saat beraksi melakukan perusakan. Ungkapnya, (41270)

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Spesialis Bobol Alfamart Asal Bondowoso Berhasil Di Ringkus Polres Gresik

Penulis Kontroversi

Polsek Kedamean Gagalkan Transaksi Sabu di SPBU Petiken

Penulis Kontroversi

Polsek BalongpanggangTangkap Pelaku Narkotika Asal Mojokerto

Penulis Kontroversi

Leave a Comment