Dengan penangkapan tersebut adalah bentuk nyata Polsek Balongpangang tetap memerangi narkoba meskipun dalam masa pandemi corona
Gresik – Kontroversi.or.id : Aparat kepolisian polsek Balongpanggang, melalui unit reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial MSS (20) pemuda asal desa Magersari kecamatan Margasari kota Mojokerto.
Pelaku ditangkap telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana yang telah diatur Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan, Bermula dari seorang anggota reskrim Polsek Balongpanggang Bripka Subiyanroro dan Bripka Didit Hadi.S, S.H sedang melaksanakan patroli wilayah, sesampainya di jalan poros Desa Karangsemanding termasuk Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, pada hari Senen (24/8).
Sesampai ditengah jalan petugas melihat orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor honda vario125, Warna merah dengan gelagat mencurigakan.
Keduanya kemudian diberhentikan motornya oleh petugas Bripka Subiyantoro dan Bripka Didit Hadi, S, S.H dan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian petugas mendapati 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok surya 12 warna merah beserta HP merk Samsung Type J2 warna hitam di buang oleh pelaku yang ber inisial MSS dari genggaman tangan kanannya.
Kemudian pelaku di tangkap oleh Bripka Subiyantoro dan Bripka DIdit Hadi S, S.H pelaku mengakui bahwa satu (1) poket narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok surya 12 warna merah adalah barang miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Balongpanggang guna di proses lebih lanjut.
Sementara itu, petugas mengamankan barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1 ( satu) poket sabu – sabu dengan berat 0,25 Gram beserta plastik klip bening, 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 warna merah, 1 (satu) buah HP merk Samsung Type J2 warna hitam, 1 ( satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No.Pol:W 4174 ZF, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No. Pol: W 4174 ZF beserta kunci kontaknya.
Saat ditemui awak media, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH, membenarkan atas penangkapan pelaku yang ber inisial MSS tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH, juga menjelaskan, “dengan penangkapan tersebut adalah bentuk nyata Polsek Balongpangang tetap memerangi narkoba meskipun dalam masa pandemi corona”.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, ”Kita juga terus melakukan yang terbaik untuk memberantas narkoba jangan sampai generasi kita rusak karena narkoba”, Ujar AKP Tulus,SH. (top humas/arto)
There is no ads to display, Please add some