Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa

Pria Berperawakan Imut Warga Desa Roomo Diciduk Polisi, Tipu Para Pencari Kerja

Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi, menurutnya aksi seperti ini cukup meresahkan dan meminta cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya

Oleh : Jm/41270
Editor: Imam Ahmad Bashori

Gresik – Ingin meraup uang jutaan rupiah tanpa membanting tulang.

Mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja.

Pria berperawakan imut ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Desa Roomo RT07/ RW02 Kecamatan Manyar. Kabupaten Gresik

Usai menerima laporan dari para korban. Tersangka diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya.

Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH,“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang”, ungkapnya, (Rabu,10/3/2021).

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang.

Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun,

Untuk meyakinkan korban, tersangka dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan,

lalu tersangka melancarkan aksinya  menjanjikan lowongan pekerjaan.

Sambil menemui orang tua korban, Putra  memberikan syarat yang mudah,

Yakni hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu.beralasan Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka.

Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut.

Selanjutnya korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan.

Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu berdalil untuk membeli seragam.

Lantas tersangka mendatangi rumah Rama, disitu dilihatnya korban bernama Rama berada di Masjid sedang mengumandangkan Adzan.

Akhirnya Rama pun ditawari menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Roomo.

Sementara tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

Berikutnya, korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, beserta foto KTP.

Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Ketiganya oleh Tersangka dijanjikan pada tanggal 22, diipastikan dipanggil kerja.

Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Karena Ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.

menghimbau warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19″, tegasnya.

Miris, kasus tersebut berakhir diatas materai perdamaian hingga rumah orangtua Putra alias puput ini terjual demi mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Tak berselang lama, Bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021.

Kini ketiga korban melapor ke Polsek Manyar, Putra pun diborgol Polisi.

Modusnya sama “Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama”, tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menghimbau warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan,

Menuritnya silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

Putra hanya bisa menyesal didalam jeruji besi. Dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pesannya,“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi, menurutnya aksi seperti ini cukup meresahkan”.

“Pihaknya meminta cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya”, pungkasnya.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sosialisasi PUGAR Bagian dari PEN: Garam Jadi Deodorant-Lulur

admin

Pasca Banjir Wabup Sambangi Warga dan Salurkan Paket Bantuan

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Hadiri Acara Rembuk Insan Media Kontrol Sosial 2018 & Pengukuhan Pengurus Organisasi Kontrol Sosial PWI Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment