Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Kapolres Gresik Hadiri Acara Rembuk Insan Media Kontrol Sosial 2018 & Pengukuhan Pengurus Organisasi Kontrol Sosial PWI Gresik
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kapolres Gresik Hadiri Acara Rembuk Insan Media Kontrol Sosial 2018 & Pengukuhan Pengurus Organisasi Kontrol Sosial PWI Gresik

”Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Pengurus Organisasi Media Kontrol Sosial PWI yang baru semoga kedepan dapat terjalin kemitraan yang saling mendukung”, tutur Kapolres Gresik Akbp Wahyu Sri Bintoro, SH., SIK.,M.si.

Kontroversi Kontrol Sosial: Rembuk Media Kontrol Sosial 2018 dan Pengukuhan Pengurus Organisasi Media Kontrol Sosial PWI Gresik Periode 2018-2021 yang diselenggarakan Kamis (23/08/2018) di Gedung Pemerintahan Kabupaten Gresik Lantai 4 berlangsung semarak dan khidmat.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain; Kapolres Gresik Akbp Wahyu Sri Bintoro, Bupati Gresik H Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Gresik Moh.Qosim, Sekda Gresik Joko Sulistyo, Dandim 0817 Gresik Letkol Kav. Widodo P, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi, Ketua PWI Jatim Drs Mahmud Suharmono, Wakil Ketua II PWI Jatim Ainur Rokim,Kadispora Jaerudin, Humas Pemkab Gresik Sutrisno, Kasubag Humas Polres Gresik Ipda Sri Mariyani, DPR D Gresik Edy Santoso, Anggota serta pengurus PWI Gresik, Wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam PWI Gresik, dan Undangan VVIP.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pemutaran Video Pray For Lombok persembahan Pwi Gresik Peduli serta doa untuk para korban musibah gempa Lombok,NTB dan sekitarnya di pimpin oleh Wabub Moch.Qosim.

Dalam kesempatan pertama Bupati Gresik Sambari Hari Radianto dan Wakil Bupati Gresik Moch Qosim sekaligus membuka acara Rembuk Media Kontrol Sosial dan pengukuhan Pengurus Organisasi Kontrol Sosial PWI Gresik periode 2018-2021 intinya ucapan selamat kepada pengurus PWI yang baru.

“Ucapan terima kasih kepada insan media kontrol sosial yang memberitakan potensi Kabupaten Gresik sehingga disemua bidang pemerintah Gresik telah menerima penghargaan dari pusat yang tidak lain berkat kontribusi rekan rekan semuanya. Mengapresiasi terhadap insan media kontrol sosial Gresik yang kreadibel dengan Pemerintahan dengan memberitakan potensi wisata di Kabupaten Gresik sehingga banyak potensi wisata Kabupaten Gresik mulai terkenal”, Kata Sambari dalam sambutannya.

Dalam pengukuhan tersebut tersusun formasi kontrol sosial untuk periode 2018-2021 dengan susunan sebagai berikut; Ketua M.Sholahudin, Wakil Ketua Bidang Hukum Aris dari Harian Radar, Wakil Ketua Bidang organisasi Hardi Memo, Wakil Ketua Penyidikan Agus Ismanto dari MNC TV, Sekretaris Edi Herianto dari Kompas TV, Bendahara Ayok dari Jawa Pos.

“Harapan dengan kepengurusan yang baru dengan cara aklamasi sehingga bisa menjalankan roda organisasi kontrol sosial dengan baik”, lanjutnya.

Moderator Ainur Rokim Ainur Rokim yang juga wakil ketua II PWI Jatim mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan rembuk media dengan topik penjelasan sejarah struktur organisasi keanggotaan pers dan pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Gresik yang mencakup seluruh aspek kehidupan Masyarakat.

Pada kesempatan yang sama sebagai Narasumber I Machmud Suhermono Wakil Ketua I PWI Jatim memberikan paparan materi dengan tema organisasi Pers.

“Jumlah keanggotaan lama sekitar 300 orang dan keanggotaan muda mencapai 500 orang se Jatim telah menghabiskan anggaran pers Jawa timur sudah mencapai angka Rp. 9 Miliar pertahun”, kata Machmud Suhermono.

Mahmud melanjutkan bahwa saat ini pers sebagai kontrol sosial diberikan kebebasan mendirikan perusahaan tanpa menggunakan Lisensi dan SIUP sesuai dengan regulasi terbaru cukup berbadan Hukum.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi sebagai narasumber kedua memberikan pembahasan intinya bahwa mengenali ciri wartawan Gadungan dengan ciri memiliki kartu Identitas lebih dari 1 (satu) Identitas,

“Insan media kontrol sosial asli memiliki klasifikasi khusus sebagai petugas pers yang diakui, Media Pers landasanya adalah UU No. 40 tahun 1999, aturan-aturan Dewan Pers”, kata Imam Wahyudi.

Untuk media kontrol sosial online, Imam Wahyudi melanjutkan diatur oleh UU ITE & dibatasi oleh UU kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum.

“Insan media kontrol sosial gadungan cenderung memberitakan berita berisi konten yang merugikan dengan tanpa menyebutkan sumber yang kreadibel”, tukasnya.

Dewan Pers dalam hal ini, Imam Wahyudi menjelaskan, untuk senantiasa bersosialisasi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan siapa saja yang melakukan pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik menggunakan profesi sosial kontr kepada aparat hukum.

“Ciri-ciri insan media kontrol sosial gadungan yakni konten yang dibawa tidak relevan, kemudian mentransaksikan permasalahan dengan sejumlah angka nominal”, lanjut Wahyudi.

Wahyudi juga memberikan paparan Insan media kontrol sosial profesional memiliki verifikasi tersendiri, mempunyai sikap sopan santun, memiliki sertifikasi yang berlisensi dari Dewan Pers dimana yang mana dapat dilihat oleh seluruh masyarakat untuk melihat keaslianya sebagai kontrol sosial.

Kapolres Gresik Akbp Wahyu Sri Bintoro dalam sesi tanya jawab menyimpulkan bahwa “modus operandi insan media kontrol sosial abal-abal bisa dengan mudah memperoleh informasi dari oknum selanjutnya menakut-menakuti korbanya hal ini tentunya pihak Instansi terkait wajib melakukan tindakan lanjut guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali”.

“Saya akan menindaklanjuti dengan maraknya insan media kontrol sosial abal-abal yang dialami oleh Kepala Desa yang mengatasnamakan Kapolres Gresik”, ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan panjang lebar terkait program Promoter Kapolri didalamnya terdapat manajemen sosial yang menjadi pengendalinya adalah Kasubag Humas Polres Gresik yang mana bertujuan untuk membangun kemitraan dengan masyarakat luas dan Media guna secara bersama-sama menciptakan Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Gresik.

“Sebagai contoh bahwa rekan media kontrol sosial memberikan Informasi terkait keberadaan warga kurang mampu sehingga pihak Kepolisian dapat membantu mengurangi penderitaan, memberikan kontribusi informasi kasus-kasus menonjol sehingga dapat menanggulangi ancaman-ancaman gangguan Kamtibmas sejak dini”, tutupnya. (Ulil)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

Penulis Kontroversi

Kontroversi Meledaknya Pabrik di Gresik Yang Merenggut 5 Pekerja

Penulis Kontroversi

Upaya Aktivasi Retribusi Cagar Budaya Gajah Mada

Penulis Kontroversi

Leave a Comment