Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Target 157.500 unit program FLPP tahun 2021 di Tengah Pandemi Corona
Berita Utama Peristiwa

Target 157.500 unit program FLPP tahun 2021 di Tengah Pandemi Corona

Guna mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan meningkatkan rasio KPR terhadap GDP dari 2,9% menjadi 4% di tahun 2024 melalui perluasan peran SMF, Tapera dan subsidi, serta pelaksanaan skema baru perumahan terkait kredit mikro perumahan untuk memfasilitasi sektor informal yang saat ini dinilai belum terlayani karena kemampuan dan belum bankable

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, peluang industri properti tahun 2021 terlihat dalam rencana kerja pemerintah 2021. Dimana sektor perumahan akan ada peningkatan bantuan pembiayaan perumahan berupa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Adapun target bantuan pembiayaan Perumahan tahun 2021 untuk bantuan pembiayaan perumahan melalui program FLPP dialokasikan Rp 16,6 Triliun, program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp.600 Miliar, dengan total target kedua program tersebut 157.500 unit rumah.

Kemudian ada program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) ditargetkan 54.566 unit rumah dengan alokasi Rp.1,6 Triliun, dan program bantuan Subsidi Selesih Bunga (SSB) yang dialokasikan Rp.5,9 Triliun.

“Pada tahun 2021 juga telah mengalokasikan rencana bantuan pembiayaan perumahan meliputi program FLPP sebanyak 157.500 unit yang saya katakan itu yang terbesar sepanjang sejarah”, jelas Eko saat diskusi virtual pada Selasa. (22/12/2020)

Kemudian fasilitas pembiayaan perumahan di 2021 melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PT SMF dengan total alokasi Rp.2,8 Triliun.

Di tahun depan pemerintah juga telah merencanakan target penyediaan perumahan meliputi, rumah susun melalui APBN sebanyak 9.414 unit di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Papua dengan alokasi Rp 4,11 Triliun.

Kemudian rumah umum dan komersial 40.000 unit alokasi Rp.0,41 Trilliun, rumah swadaya 81.090 unit tersebar di 33 provinsi dengan alokasi Rp.2,51 Triliun dan rumah khusus sebanyak 2440 unit dialokasikan Rp.0,61 Triliun.

Eko menjelaskan guna mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian meningkatkan rasio KPR terhadap GDP dari 2,9% menjadi 4% di tahun 2024 melalui perluasan peran SMF, Tapera dan subsidi, serta pelaksanaan skema baru perumahan terkait kredit mikro perumahan untuk memfasilitasi sektor informal yang saat ini dinilai belum terlayani karena kemampuan dan belum bankable.

“Pemerintah juga tetap melanjutkan program satu juta rumah yang merupakan bentuk program percepatan melalui kolaborasi antara pemerintah, asosiasi pengembang, pengembang perumahan, perbankan dan masyarakat”, kata Eko.

Adapun hingga saat ini progres program satu juta rumah di tahun 2020 capai 856.758 unit, dimana 77% nya merupakan bentuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Tercatat selama tahun 2020 per 15 Desember 2020 pemerintah telah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan, diantaranya program FLPP telah terealisasi sebanyak 105.500 unit dari target 102.500 unit. Kemudian untuk program BP2BT terealisasi 1.357 unit atau 14,28% dari target 9.500 unit. Realisasi untuk BP2BT belum dimanfaatkan maksimal lantaran adanya pandemi.

Selanjutnya program SSB yang merupakan stimulus fiskal mengantisipasi dampak Covid-19 ditargetkan 175.000 unit hingga 15 Desember 2020 terealisasi sebanyak 55.563 unit. Kemudian program SBUM ditargetkan 263.000 unit terealisasi 101.658 unit.

“Posisi sekali lagi 15 Desember, saya pantau sampai saat ini seminggu kemudian program SSB realisasinya sudah sekitar 70.000 uni, kata Eko.

Dikaitkan dengan undang-undang cipta kerja di mana adanya pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3), diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan perumahan yang ada di Indonesia, serta mempercepat penyediaan perumahan khususnya bagi MBR.

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi

Desa Malaadministrasi, Kemendagri: Dari Kades Berhenti Hingga Warganya Pindah Lokasi

Penulis Kontroversi

Cara Memberi Nilai Tambah Pada produk UMKM/Bumdes Pasca Pandemi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment