KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Anggota DPR Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit sebagai saksi
Kontroversi Menyoal Dosa Masa Lalu: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selasa (7/5)
Tidak hanya Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Diketahui, Markus ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 karena diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga Markus menerima Rp4 miliar yang diserahkan oleh mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus KTP-el. (Isa/fn/es)
There is no ads to display, Please add some