Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Kerugian Rp.114 Triliun Vs Upaya Pemerintah Menumbuhkan Peran Serta Masyarakat dalam Berinvestasi
Bisnis Ekonomi Komunikasi Bisnis Peristiwa

Kerugian Rp.114 Triliun Vs Upaya Pemerintah Menumbuhkan Peran Serta Masyarakat dalam Berinvestasi

Supremasi itu berupa kewenangan yang sangat mutlak di satu tangan. Dimulai dari Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Industri Keuangan. Barulah enam tahun kemudian terbukti bahwa kewenangan sangat mutlak ini tidak dibarengi dengan protokol pengawasan internal yang memadai

INDONESIA merupakan salah satu negara kini mulai diperhitungkan dikancah perekonomian global. Tentu saja pemerintah sedang dan telah berusaha serta terus melakukan berbagai terobosan.

Pembangunan ekonomi suatu daerah pada hakekatnya merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sadar dan terus menerus untuk mewujudkan keadaan yang lebih baik secara bersama-sama dan berkesinambungan.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Dalam kerangka itu, Pembangunan ekonomi juga untuk memacu pemerataan Pembangunan dan hasil- hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur Pembangunan ekonomi yang terjadi pada suatu daerah adalah pertumbuhan ekonomi.

Walaupun indikator ini mengukur tingkat pertumbuhan output dalam suatu perekonomian, namun sesungguhnya juga memberikan indikasi tentang sejauh mana aktivitas perekonomian yang terjadi pada suatu periode tertentu telah menghasilkan peningkatan pendapatan bagi masyarakat.

Kita mengetahui bahwa menumbuhkan kegiatan ekonomi untuk menciptakan stabilitas pembangunan kehidupan bangsa dan pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan sumber pembiayaan tidak hanya berasal dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dibutuhkan pembiayaan dari sumber lain
Tetapi juga dibutuhkan pembiayaan dari sumber lain dari sektor swasta misalnya investasi untuk membiayai dan menggerakkan program pembangunan yang telah direncanakan dalam agenda program pembangunan nasional maupun daerah.

Dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia jangka panjang yaitu masyarakat yang adil dan makmur perlu diiringi dengan perluasan pembangunan pada berbagai aspek. Sehubungan dengan itu, maka perlu untuk dibarengi dengan usaha untuk mendapatkan dari berbagai sumber dalam membiayai pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah.

Investasi sebagai salah satu kegiatan ekonomi untuk membiayai berbagai program pembangunan, baik untuk kepentingan kalangan dunia usaha maupun pemerintah, sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang berkesinambungan dan memiliki manfaat bagi masyarakat secara umum.

Peran pemerintah daerah
Tentu saja dalam hal ini peran pemerintah daerah dapat dijalankan melalui salah satu instrumen kebijakan, yaitu pengeluaran pemerintah (baik belanja rutin maupun pembangunan dan atau pemeliharaan dan belanja modal), dimana pengeluaran pemerintah mencerminkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Pengeluaran pembangunan (dan atau belanja modal dan pemeliharaan) merupakan pengeluaran pemerintah untuk pelaksanaan proyek-proyek terdiri dari sektor-sektor pembangunan dengan tujuan untuk melakukan investasi.

Investasi merupakan penanaman modal pada suatu perusahaan dalam rangka untuk menambah barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang sudah ada supaya menambah jumlah produksi. Penanaman modal dalam bentuk investasi ini dapat berasal dari dua sumber, yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal luar negeri.

Investasi yang naik dari tahun ketahun akan menyebabkan penyerapan angkatan kerja yang bekerja akan semakin besar karena dengan tingginya investasi maka proses produksi naik dan semakin banyak membutuhkan angkatan kerja yang bekerja. (Sukirno,2000).

Perspektif berdasarkan sebagian ahli ekonomi memandang bahwa pembentukan investasi merupakan faktor penting yang bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.

Ketika pengusaha atau individu atau pemerintah melakukan investasi, maka ada sejumlah modal yang ditanam atau dikeluarkan, atau ada sejumlah pembelian barang-barang yang tidak dikonsumsi, tetapi digunakan untuk produksi, sehingga menghasilkan barang dan jasa di masa akan datang.

Investasi dalam peralatan modal atau pembentukan modal tidak saja dapat meningkatkan faktor produksi atau pertumbuhan ekonomi, namun juga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Dalam hal ini, jumlah pengangguran tentunya akan turun. Suatu negara akan berkembang secara dinamis jika investasi yang dikeluarkan jauh lebih besar daripada nilai penyusutan faktor-faktor produksinya.

Negara yang memiliki Investasi yang lebih kecil daripada penyusutan faktor produksinya akan cenderung mengalami perekonomian yang stagnasi. Dimana Stagnation merupakan suatu kondisi perekonomian dengan laju pertumbuhan yang lambat dan bahkan bisa nol.

Kondisi ini dapat menimbulkan terjadinya pengangguran dalam jumlah yang relatif besar. Kondisi yang sangat tidak diinginkan adalah kondisi stagnasi yang diikuti dengan adanya inflasi yang tinggi pula, sehingga perekonomian negara menjadi stagflasi.

Waktu Yang Tepat Untuk Bubarkan OJK (Opini Ahmad Suryono SH.MH.Pemohon Uji Materi UU OJK pada Tahun 2014., 12 Juli 2020)

Saat menginisiasi Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2014 di Mahkamah konstitusi (MK), banyak pihak yang belum percaya dengan apa yang kami perjuangkan. Terutama yang terkait Supremasi Absolut OJK yang berpotensi disalahgunakan.

Supremasi itu berupa kewenangan yang sangat mutlak di satu tangan. Dimulai dari Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Industri Keuangan. Barulah enam tahun kemudian terbukti bahwa kewenangan sangat mutlak ini tidak dibarengi dengan protokol pengawasan internal yang memadai.

Bagaimana mungkin praktik kotor, licik dan culas di asuransi yang jelas-jelas melanggar, dapat dengan mudah lolos dari pengawasan OJK?.

Boleh percaya, boleh juga tidak. Namun ini nyata terjadi. Bahkan andaikan OJK telah menilai praktik kotor asuransi tersebut bersalah dan melanggar hukum, mengapa OJK tidak berdaya mencegah?

Apakah mungkin ada mekanisme hubungan kelembagaan di internal OJK yang memang bermasalah? Sehingga menjadi celah, serta luput untuk tidak diatur? Setidaknya ada tiga topik yang relevan untuk dibahas dan menjadi alasan mengapa pembubaran OJK menadji kebutuhan yang mendesak.

Pertama, OJK secara konseptual gagal. 
Kasus Jiwasraya menunjukkan ada lubang terkait kewenangan pengawasan, dan atau mekanisme self control terhadap mekanisme pengawasan tersebut di internal OJK. Jadi, yang bermasalah atau sumber permasalahan itu adanya di OJK. Bukan di luar OJK.

Jika memang pengawasan telah belangsung dengan baik dan proper, maka secara teori kasus Jiwasraya tidak mungkin terjadi. Jikapun terjadi, seharusnya terdapat pertanggungjawaban sistemik. Yang bertanggung jawab itu, bisa sampai kepada pengambil keputusan tertinggi, yaitu Dewan Komisioner.

Faktanya, hingga detik ini hubungan koordinasi dan pengambilan keputusan tersebut menjadi putus. Keputusan itu seolah-olah terhenti hanya di tersangka Fahri Hilmy saja. Dewan Komisioner OJK sepertinya tidak punya kesalahan sedikitpun atas skandal perampokan ini.

Yang lebih parah lagi. Jika memang secara konseptual, pengawasan terintegrasi yang selama ini menjadi senjata pamungkas OJK hanyalah omong kosong. Hanya utopia yang memang secara natural tidak mungkin diatur dan diawasi. Kalau seperti ini adanya untuk apa lagi kelembagaan OJK dipertahankan lagi?

Kedua, terdapat celah protokol pengawasan internal yang tersumbat. 
Celah ini nampak nyata karena yang ditetapkan tersangka hanyalah bawahan. Berkaca dari kasus Bank Century, KPK setidaknya progresif dengan memanggil (berkali-kali) anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terlibat dan ikut dalam pengambilan keputusan bailout Century.

Jika memang kejahatan Jiwasraya hanya dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Departemen, maka patut dipertanyakan alarm system internal di OJK. Sejauh mana bisa alarm tersebut bisa mendeteksi potensi kejahatan pegawai internal mereka? Bukan tidak mungkin, di bagian lain dari OJK, juga terjadi hal serupa. Inilah waktunya untuk OJK dibubarkan.

Ketiga, konsep independensi OJK yang salah kaprah. 
Filosofi independensi yang digaungkan oleh OJK akan sangat kontradiktif. Alasanya, karena OJK masih saja menjadi tukang pungut iuran. OJK masih mengambil kutipan dari pelaku usaha yg berpotensi mengurangi independensi.

Independensi yang mau mengatur dirinya sendiri
Lebih parah lagi, independensi yang dipraktekkan oleh OJK adalah independensi yang mau mengatur dirinya sendiri. OJK memang bebas, namun tidak mau diatur dan ditertibkan oleh pihak luar. Tidak mau diawasi. Tidak mau ada mekanisme self control yang transparan. Maunya berbuat sesuka hati.

Organisasi sekelas OJK seharusnya dipatuhi dan disegani oleh para pelaku usaha. Tujuannya, agar OJK mampu menegakkan visinya untuk mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan industri keuangan di satu tangan. Kalau masih jadi tukang pungut iuran, bagaimana mungkin mau disegani?

Pelaku malingnya adalah satpam penjaga rumah sendiri
Jika integritas masih belum terbentuk karena waktu, maka harus dibangun dengan sistem dan mekanisme kontrol yang ketat. Mekanisme yang tidak memungkinkan pelanggaran dan kejahatan dilakukan oleh pengawas OJK. Jangan sampai pelaku malingnya adalah satpam penjaga rumah sendiri. Jika ini yang terjadi, maka sudah waktunya untuk OJK dibubarkan.

Oleh karena itu pembubaran OJK menjadi sangat relevan dan menemukan momentumnya, maka sekarang adalah waktu yang paling tepat. Membubarkan OJK tidaklah membuat negeri ini kolaps kok. Mending sekarang dibubarkan, daripada OJK berubah menjadi serigala baru dalam rimba industri keuangan nasional kita.

Waspada Vs Memberdayakan Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebutkan, sejak 2018 sampai Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menghentikan 2.923 fintech lending ilegal.

Namun, kejahatan investasi ilegal di Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum itu dengan total nilai kerugian terhadap masyarakat yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

“Nilai kerugian akibat investasi ilegal selama 2011-2020 (sembilan tahun) mencapai Rp114,9 triliun”, ujarnya dalam Sosialisasi Waspada Investasi oleh OJK KR 4 Jatim. (Jumat, 18/12/2020).

Selama ini, kata dia, masalah investasi ilegal di Indonesia marak terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur imbal hasil tinggi dan belum pahamnya masyarakat akan investasi.

Ada sejumlah karakteristik investasi yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satunya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat.

Selain itu, ada janji bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat, klaim bebas risiko, dan tidak adanya legalitas.

“Kalau ada penawaran investasi mencurigakan, ingat 2L. Legal dan Logis. Legal artinya punya izin atau legalitas, dan Logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal”, ujarnya.

Antisipasi Meningkatnya Tawaran Investasi
Bambang Mukti Riyadi Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur mengatakan, di masa pandemi semua pihak perlu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal.

Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik bagi masyarakat kalau ada tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat.

Untuk menyosialisasikan tentang investasi ilegal dan kejahatan dalam sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar sosialisasi.

Mengedepankan Restorative Justice
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengedepankan pendekatan restorative justice yang fokus pada pemulihan kerugian korban dalam penindakan hukum atas kasus investasi ilegal. Sedangkan kasus investasi ilegal yang terjadi di Indonesia menunjukkan peningkatan sejak 2017 hingga 2020.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Lutfy Zain Fuady mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) untuk menangani kasus investasi ilegal, baik berupa perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kegiatan edukasi dan literasi yang terus-menerus dilakukan.

“Namun satu hal yang perlu diperhatikan penanganan investasi ilegal sebaiknya menggunakan pendekatan restorative justice. Hal ini perlu dikaji lebih dalam, karena akan menjadi kurang bermakna jika pelaku kejahatannya dihukum penjara seberat-beratnya, produknya dihentikan, tapi tidak ada pemulihan kerugian korban”, jelas Lutfy dalam webinar Capital Market Summit and Expo (CMSE) 2020, Kamis (22/10/2020).

Lutfy mengungkapkan, dalam penanganan salah satu contoh kasus investasi ilegal, yaitu kasus First Travel, para pelakunya dihukum seberat-beratnya, aktivitas operasionalnya dihentikan, namun pihak korban yang mengalami kerugian tidak terpenuhi haknya.

Hal seperti ini, tentu mengusik nurani sebagai regulator yang berusaha menghadirkan peran negara dalam melindungi masyarakatnya.

Ke depan, hal tersebut bisa diperbaiki, sehingga penegakan hukum tidak hanya fokus pelaku pelanggaran, tetapi harus berdampak positif pada para korban.

Menurut Lutfy, adanya ruang-ruang kosong dan kewenangan antar lembaga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan investasi yang dengan cerdas dan berani menciptakan produk-produk investasi yang memiliki karakter no where dalam peta hukum positif investasi.

“Kita segera menyadari bahwa yang kita hadapi bukan hanya sosok yang jahat, tetapi sekaligus yang paham regulasi-regulasi dan paham bagaimana cara memanfaatkan celah regulasi tersebut”, ujarnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan yang legal secara entitas oleh OJK. Namun dipicu buruknya good corporate governance dan moral hazard, pengelola investasi tersebut justru merugikan investor.

MANFAAT INVESTASI DI PASAR MODAL UNTUK INDONESIA

Investasi bukan monolog, tetapi dialog yang menimbulkan hubungan timbal balik. Saat perusahaan memutuskan untuk menjual sahamnya di bursa efek, maka sudah pasti ada modal yang tengah disuntikkan agar roda industri bisa berjalan. Industri yang berjalan berpotensi untuk berkembang sehingga menghasilkan profit yang diharapkan. Itulah mengapa investasi penting untuk semua pihak, tidak hanya kepada investor secara individual.

Melalui investasi yang dilakukan masyarakat, perusahaan dapat meningkatkan peralatan usaha, menambah karyawan, dan melakukan ekspansi pada usahanya. Lapangan kerja akan terbuka untuk mencari sumber daya yang unggul. Perusahaan bisa tumbuh dengan baik sehingga mampu memberikan pajak yang lebih besar kepada pemerintah.

Saat perusahaan mampu menghasilkan pajak yang besar, target pertumbuhan ekonomi negara bisa tercapai. Pemerintah bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Memiliki lembaran saham suatu perusahaan tidak hanya berdampak kepada laba secara pribadi. Saat saham suatu perusahaan melantai di bursa, perekonomian sedang diserahkan ke tangan kita. Satu keputusan berinvestasi yang kini bisa dilakukan dengan satu sentuhan jari bisa jadi peran serta masyarakat dalam menggerakan roda ekonomi dan menentukan masa depan Indonesia. Bukankah menakjubkan?

Kabar baiknya, pasar modal Indonesia bergerak naik ke atas secara historis dalam rentang waktu 10 tahun terakhir (2009—2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memang bergerak fluktuatif. Tetapi jika ditarik garis lurus, IHSG terus melaju ke arah yang positif.

Bukan tanpa alasan hal ini bisa terjadi. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan pasar domestik yang besar. Jumlah masyarakat yang banyak berpotensi dalam pengembangan tenaga kerja. Dengan segala kekayaan yang dimiliki Indonesia, banyak investor yang menjadikan negara ini sebagai tujuan investasi yang potensial melahirkan pertumbuhan aset.

Ada tiga manfaat utama pasar modal bagi negara, di antaranya sebagai berikut.

1. Mengurangi Pengangguran
Dengan modal yang bergulir ke perusahaan dan pemerintahan, pembangunan akan dilakukan dan peluang menambah sumber daya akan terbuka secara lebar. Investasi yang kita lakukan akan membangun pabrik, infrastruktur, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, dan secara otomatis membuka banyak lapangan pekerjaan yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan.

Dengan begitu, aktivitas produksi dapat berjalan dengan baik didukung dengan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan.

2. Memajukan Negara dalam Jangka Panjang
Jika investor domestik memiliki peran yang lebih besar, perekonomian negara dalam jangka panjang bisa lebih terjamin. Investor luar memang membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia dalam jangka menengah. Tetapi dalam jangka panjang, keuntungan yang lebih besar akan mengalir ke negara asal investor tersebut.

Jika investor domestik menyadari hal ini, seharusnya, mengambil peran besar di negara sendiri tidak lagi jadi masalah. Sebab dalam jangka panjang, investasi bisa menghasilkan buah yang diinginkan.

3. Meningkatkan Pendapatan Per Kapita
Masih ingat dengan rumus perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB)? PDB atau pendapatan nasional merupakan cermin pertumbuhan ekonomi negara yang dihitung melalui empat komponen utama, di antaranya konsumsi (C), investasi (I), belanja pemerintah (G), dan total bersih ekspor (X) dikurangi impor (M).

Investasi memiliki hubungan erat dengan PDB suatu negara. Jika investasi terhadap Indonesia turun, maka PDB-nya akan turun juga. Sebaliknya, jika investasi mengalir deras, maka PDB Indonesia akan memunculkan hasil yang gemilang.

Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong

Ratusan perempuan dari TP2A, IWAPI Kota Kupang dan mahasiswa, mengikuti kegiatan OJK Mengajar, Edukasi Keuangan di Aula Kantor OJK NTT, Kamis (10/10/2019).

Berbagai materi dipaparkan kepada para peserta. Materi pertama merupakan edukasi kepada peserta terkait Mengenal OJK dan Waspada Investasi Ilegal yang dipaparkan oleh Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Donna Bella.

Donna mengajak para kaum perempuan untuk memilih investasi keuangan dengan bijaksana, yaitu mengecek legalitas usaha tersebut.

Pasalnya, banyak yang mengaku bahwa mereka pinjaman online, tetapi ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Pada saat meminta pengembalian pinjaman, mereka bisa melakukan intimidasi dengan teror dan bisa mengakses seluruh data pribadi.

Sedangkan, kata Donna, fintech yang diawasi OJK hanya bisa mengakses KTP dan lokasi.

“Kalau ilegal itu, mereka bisa mengakses nomor WA kita dan nomor kontak lainnya di hp. Mereka bisa menelpon seluruh kenalan kita yang nomornya tersimpan di hp itu. Sedangkan penagihan yang dilakuakn fintech legal, sesuai prosedur. Bisa melalui sms, WA dan surat peringatan. Semua ada prosedurnya”, tutur Donna.

Donna mengajak apabila pada saat menggunakan produk lembaga keuangan dan mengalami kerugian, maka hal itu bisa dilaporkan ke OJK.

Misalnya dalam proses fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Pada saat menyelesaikan tanggung jawab adalah menerima pengembalian agunan, kalau tidak mendapat hak pengembalian agunan, maka itu disebut kerugian.

Bila mengalami kerugian, lanjutnya, maka bisa laporkan ke OJK. Akses layanan kepada konsumen melalui wa, email, surat dan website.

“Agar tidak dirugikan dan jangan sampai hilang kepercayaan, maka perlu dilaporkan. Apabila mendapatkan layanan produk keuangan lalu mengalami kerugian, mama-mama bisa langsung hubungi nomor OJK. Di nomor ini mama-mama bisa bertanya apa saja. Mengeluh pun tidak apa-apa”, ujarnya.

Ia menyebutkan, investasi itu baik. Mempunyai emas, tanah dan rumah, disebut investasi. Investasi itu, artinya uang yang disimpan hari ini, akan bertambah nilainya pada saat yang akan datang.

Sayangnya, pada tataran kehidupan di tengah masyarakat, investasi disalahartikan oleh orang-orang yang disebut sebagai investasi bodong. Karena mereka tidak mempunyai izin usaha yang legal atau sah.

Donna berbagi tips kepada masyarakat ketika akan melakukan investasi keuangan yaitu mengecek legal dan logis.

Maksudnya, lembaga keuangan formal yang diawasi OJK mempunyai batasan.

Contohnya bank dalam menghimpun dana, ada produk deposito yang memberi imbal balik dalam bentuk bunga deposito.

Kalau di BPR bunga deposito sekira 7-8 persen per tahun. Sedangkan investasi ilegal bisa menawarkan imbal hasil 1 persen per hari. Dan, itu di luar nalar.

“Bagaimana mungkin lembaga keuangan tidak terdaftar bisa menawarkan imbal balik yang sangat besar. Kalau tidak masuk dalam logika, maka itu harus diwaspadai,” ujarnya.

Ada pula, lanjut dia, investasi yang memakai skema MLM sebagai modus, yang disalahgunakan investasi ilegal. Hal ini bisa disebut dengan money game.

Investasi bodong, lanjutnya, sering menggunakan MLM sebagai modus. Kemudian menggunakan publik figur untuk menawarkan produk mereka, sehingga masyarakat dengan mudah percaya dan langsung bergabung.

“Bagaimana mungkin lembaga keuangan tidak terdaftar bisa menawarkan imbal balik yang sangat besar. Kalau tidak masuk dalam logika, maka itu harus diwaspadai,” ujarnya.

Ada pula, lanjut dia, investasi yang memakai skema MLM sebagai modus, yang disalahgunakan investasi ilegal. Hal ini bisa disebut dengan money game.

Investasi bodong, lanjutnya, sering menggunakan MLM sebagai modus. Kemudian menggunakan publik figur untuk menawarkan produk mereka, sehingga masyarakat dengan mudah percaya dan langsung bergabung.

Padahal itu hanyalah modus yang mereka lakukan. Hal itu perlu diwaspadai. Karena, apabila sudah bergabung, maka pelaporan keuangannya tidak transparan.

Pada prinsipnya, lanjut Donna, investasi itu, semakin besar keuntungan yang didapat, tapi risiko juga semakin besar.

Misalnya, investasi rumah atau tanah. Ketika ada bencana, maka investasi itu tidak memberikan nilai tambah. Itu namanya risiko investasi.

“Bila ada yang datang dan mengatakan investasi ini bebas dari risiko, itu omong kosong. Oleh karena itu sebelum memakai produk lembaga keuangan, cek terlebuh dahulu legalitas, dan logis usaha itu dan mengetahui manfaatnya bagi kita,” ujarnya.

Kemudian, laporlah ke Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan sembilan lembaga negara, untuk menyampaikan pengaduan agar bisa langsung ditindaklanjuti.

 (Isa)

There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK Usul Pemerintah Bikin Perppu Pemberantasan Korupsi

Penulis Kontroversi

Peta Kemiskinan Indonesia

Penulis Kontroversi

Mutasi Brigjen Pol Muhammad Iqbal Sebagai Kadivhumas Mabes Polri

Penulis Kontroversi

Leave a Comment