Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Utama Politik & Pemerintahan

Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Persaingan untuk menjadi PNS bagi para THK 2 sangatlah ketat. Bagaimana tidak?. Dari 13.347 formasi khusus THK 2 yang disediakan oleh pemerintah, nantinya akan diperebutkan oleh 480.000 orang sisa ekspor THK 2 yang terdaftar di BKN

Kontroversi.or.id – Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Ma’ruf Amin Wakil Presiden Republik Indonesia, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai”, ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020)

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer.

“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer”, kata Ma’ruf.

Senada dengan Wakil Presiden RI, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK”, imbuh Mendikbud.

Syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar

Perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya)
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK
  5. Biayap enyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
  6. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.

Seberapa Besar Peluang Lolos PNS?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, menurutnya persaingan untuk menjadi PNS bagi para THK 2 sangatlah ketat. Bagaimana tidak, dari 13.347 formasi khusus THK 2 yang disediakan oleh pemerintah, nantinya akan diperebutkan oleh 480.000 orang sisa ekspor THK 2 yang terdaftar di BKN.

“Eks THK 2 yang dibuka khusus tenaga pendidikan dan kesehatan. Yang eligible bisa ikut sejumlah 13.347 orang. Sisa eks THK2 480 ribuan,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (12/9/2018).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, bagi THK yang tidak bisa mengikuti CPNS 2018 tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah menyiapkan alternatif lain kepada mereka.

“Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati”, ucapnya.

Adapun alternatif yang dimaksud adalah dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti selesai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini pihaknya tengah mengebut penyelesaian aturannya untuk mengakomodir para THK II yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS.

“Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah”, jelasnya.

Lamanya Pengabdian Guru Honorer Perlu Diperhatikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengaku, selama ini pihaknya konsen terhadap nasib guru dan terus menyuarakan aspirasi guru tenaga honorer kategori II (K2), yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari negara.

Dalam menangani masalah ini, tidak hanya bisa memperhatikan aspek kualifikasi akademik semata dalam proses seleksi dan pengangkatan CPNS bagi guru honorer K2. Namun yang lebih mendalam adalah aspek pengabdian yang sudah berpuluh-puluh tahun dan upaya mencerdaskan anak bangsa tanpa rasa lelah.

“Sudah sewajarnya kita bisa mengedepankan jasa dan pengabdian guru honorer selama ini untuk mendapatkan haknya sebagai pertimbangan sosial”, tegas Sutan dilansir dari dpr.go.id.

Seperti yang diketahui, THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS, yang apabila lulus akan diangkat sebagai PNS. Lalu, THK II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang belum memenuhi kualifikasi S1.

“Saya berharap untuk kemajuan kualitas pendidikan ke depan, semoga penyelesaian pengangkatan guru honor K-II ini dapat dilakukan seadil – adilnya dan secepat mungkin”, harapnya.

Pemerintah pusat memang tidak mengangkat guru honorer K2 yang telah mengabdi lama menjadi PNS. Dalam penerimaan tersebut, pemerintah memberikan alokasi khusus untuk guru honorer dalam seleksi CPNS, tetapi tetap dengan menjalani serangkaian tes, seperti SKD dan SKB.

Bagi yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena terbatas usia, maksimal 35 tahun, di tahun 2019 nanti pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PNS dengan P3K sama-sama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya bedanya P3K tidak mendapatkan uang pensiun.

“Seleksi P3K akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai”, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir dari menpan.go.id.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui P3K. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS”, tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes P3K. Seleksi P3K dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes”, imbuh Syafruddin. (Moh. Salim/Isa/Imam Ahmad Bashori/Ardi)

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Visi Indonesia 2045: Menciptakan pembangunan yang semakin merata dan menyeluruh di Tanah Air

Penulis Kontroversi

Usulan penggunaan UU Terorisme untuk hoaks

Penulis Kontroversi

Hadapi Pileg Dan Pilpres 2019 Dispendukcapil Gresik Target Semua Penduduk Ber-eKTP

Penulis Kontroversi

Leave a Comment