Image default
  • Home
  • Hankam
  • Usulan penggunaan UU Terorisme untuk hoaks
Hankam Peristiwa Politik & Pemerintahan

Usulan penggunaan UU Terorisme untuk hoaks

Brigjen Pol Dedi Prasetyo Humas Polri: Saat terbukti kesengajaannya membuat rasa cemas dan takut, apalagi pelaku memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme

Kontroversi hoaks vs teroris: Kepolisian berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan dalam penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam keterangannya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyebar hoaks dapat dikenakan UU Terorisme apabila memberikan ancaman atau menimbulkan suasana teror dan takut secara luas, misalnya melalui media sosial.

“Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya”, jelas Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurutnya, saat terbukti kesengajaannya membuat rasa cemas dan takut, apalagi pelaku memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme.

Untuk membuktikan kesengajaan itu, Dedi mengatakan, diperlukan pendalaman dengan mengundang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum.

Proses pembuktian penyebar hoaks
Sementara jika dalam proses pembuktian, penyebar hoaks adalah masyarakat biasa yang baru pertama menyebarkan berita, narasi dan video bersifat hoaks, Dedi menyatakan, maka yang diterapkan adalah UU ITE.

“Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum”, kata Dedi Prasetyo.

Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu
Sebelumnya, usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindakan teror karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme”, tegas Wiranto.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jaksa KPK Kembali akan Panggil Lukman dan Khofifah

Penulis Kontroversi

Polisi Bekuk Debt Collector Di Kolong Meja

Penulis Kontroversi

Kades Wahas Remajakan Makam Melalui TPT dan PJU

Penulis Kontroversi

Leave a Comment