Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • PERANGKAT DESA MOJOTENGAH MENGANTI MELANGGAR ATURAN TURUT SERTA KAMPANYE MENDUKUNG SALAH SATU PASLON DAN MONEY POLITIK
Peristiwa Politik & Pemerintahan

PERANGKAT DESA MOJOTENGAH MENGANTI MELANGGAR ATURAN TURUT SERTA KAMPANYE MENDUKUNG SALAH SATU PASLON DAN MONEY POLITIK

Dikarenakan perangkat desa tersebut melanggar aturan yang ada untuk itu perlu di berikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap

Gresik – Kontroversi.or.id:
Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat desa untuk memilih kepala desa, namun dalam hal ini masih di sayangkan ada perangkat desa berinisial I ikut serta melakukan pengkondisian pada masyarakat/warga guna kemenangan salah satu calon kades no.urut 2 ,dalam hal ini berarti perangkat desa tersebut telah melanggar Perda no.12 tahun 2015 jo perda no.8 tahun 2019 (selaku perangkat desa harus netral) serta perda no.2 tahun 2016 pasal 33 huruf k (sesuai sumpah dan janji selaku perangkat desa).

Hasil dari investigasi team redaksi di lapangan beberapa kali guna konfirmasi ke calon kades no.2 tidak di perkenankan karena dalam kondisi masa tenang selanjutnya team mencari tahu kebenaran informasi tersebut berhasil menemui beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya dan memberikan keterangan, “Perangkat desa (I) telah mengajak mengumpulkan beberapa warga mojotengah pertemuan di salah satu tempat makan di Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo megarahkan warga untuk memilih muliadi calon no.urut 2 dengan memberikan uang serta janji -janji manis agar supaya memilih no.2”, tutur warga tersebut.

“Selain dari pada itu perangkat desa tersebut juga membagikan uang pada warga agar supaya warga mendukung dan memilih calon kades no.urut 2”, lanjutnya.

Namun apa yang di lakukan oleh perangkat desa telah di ketahui oleh warga dan di laporkan ke kecamatan menganti.

Dengan adanya laporan dari masyarakat dengan cepat dan tanggap camat menganti Sujiarto memanggil perangkat desa I di minta keterangan terkait masalah laporan warga.

Perangkat desa I mengakui semua apa yang dia lakukan dengan membuat surat pernyataan (31/7/2019) yang isinya bahwa, “yang bersangkutan meminta maaf pada pelapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena apa yang di lakukan menyalahi aturan dan tidak boleh di lakukan oleh perangkat desa yang seharusnya netral”.

Sampai saat ini, setelah di buatnya surat pernyataan perangkat desa I tersebut melanggar pernyataannya sendiri dimana I masih mengadakan pengkondisian ke warga guna memdukung cakades no.2.

“Dikarenakan perangkat desa tersebut melanggar aturan yang ada untuk itu perlu di berikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap”, tutupnya. (har)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

5 Warga Meninggal Bersamaan, Disalati Bareng di Paciran Lamongan

Penulis Kontroversi

PPKL Gelar RAT KSPPS Nurul Hidayah Syariah di Metatu Benjeng

Penulis Kontroversi

BPJS Kesehatan Klaim Tak Lakukan Pembatasan Tiga Pelayanan Ini

Penulis Kontroversi

Leave a Comment