Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik
Peristiwa

Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik

Hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI

Kontroversi.or.id — Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah tidak akan memperpanjang izin atau surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam.

Jokowi menyatakan, izin tersebut dapat tidak diperpanjang jika FPI tidak sejalan dari aspek keamanan dan ideologi.

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi, menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara”, kata Jokowi kepada AP sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi juga menyampaikan bahwa ia ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.

“Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi”, kata Kepala Negara.

Dianggap politis
FPI menilai pernyataan Jokowi tersebut bernuansa politis. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pemerintah semestinya hanya memperhatikan faktor-faktor hukum dalam mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.

“Terkait dengan statement Bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis. Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar”, kata Sugito kepada awak media. Senin (29/7/2019)

Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila. Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.

“Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI,” ujar Sugito.

Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.

“Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan”, kata Sugito.

Rekomendasi Kementerian Agama
Sugito mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan izin.

Menurut dia, rekomendasi Kemenag merupakan satu-satunya syarat yang belum dipenuhi.

“Saya sudah cek ke teman-teman, katanya sih masih tinggal satu, yaitu surat rekomendasi Kementerian Agama. Yang lain sudah dilengkapi”, kata Sugito.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Adapun izin FPI tersebut belum diperpanjang karena ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya”, kata dia. (kdc/bg)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tingkatkan Kebersamaan Dan Sinerginitas, Wabup Qosim Serahkan Hadiah Lomba Desa

Penulis Kontroversi

Arah Baru Pemberantasan Korupsi Tingkatkan Pencegahan

Penulis Kontroversi

MERITOKRASI CARA KASN AWASI SISTEM MERIT DEMI TERWUJUDNYA ASN KELAS DUNIA

admin

Leave a Comment