Image default
Politik & Pemerintahan

BPJS Kesehatan Klaim Tak Lakukan Pembatasan Tiga Pelayanan Ini

Peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan

Kontroversi BPJS: Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat tetap dilayani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Nopi dengan dikeluarkanya tiga peraturan baru terkait pelayanan kesehatan di sektor itu dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) semata-mata dilakukan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

“Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu, semua tetap dijamin oleh skema JKN-KIS”,  tegas Nopi. (28/7)

Secara terinci Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi peserta penderita dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu dioperasi. Penjaminan juga akan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Terakhir, dengan peraturan tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

Diakui Novi pengaplikasian tiga peraturan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan untuk melakukan penjaminan pembiayaan saat ini. Namun, ia menampik pandangan yang menilai peraturan ini merupakan bentuk pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan, menurutnya akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

Defisit Anggaran
Meski menolak melakukan pembatasan, kondisi pembiayaan BPJS Kesehatan yang kurang sehat saat ini seakan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya bahkan mengakui kondisi ini serta melihat peraturan baru itu sebagai upaya untuk mengurangi defisit yang ada. (27/7)

Untuk itu menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengatasi persoalan yang mendera BPJS Kesehatan, yakni agar tetap mengutamakan kualitas pelayananuntuk masyarakat. Ia juga mendorong Kemenkes untuk mendesak BPJS segera mengatasi defisit anggaran dengan tidak mengurangi pelayanan bagi masyarakat, tetapi lebih pada peningkatan pendapatan serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi kecurangan yang masih marak dalam pelayanan kesehatan.

Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dinilai perlu mengkaji ulang kondisi keuangan BPJS Kesehatan, guna memperbaiki tata kelola keuangan yang ada serta fokus pada mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Selain itu, ia pun turut mengajak masyarakat memperbaiki kondisi ini dengan lebih disiplin dalam melakukan pembayaran iuran BPJS.

“Saya mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran BPJS, demi kesehatan masyarakat itu sendiri”, kata Bamsoet.

Sebelumnya Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Pihak BPJS menerangkan yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Kebijakan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan dinilai perlu dilakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan. (BA)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tiga Pilar Ajak Sukseskan Pelaksaan Pilkades Serentak

Penulis Kontroversi

Gubernur Jawa Timur Kunjungi korban meninggal di desa Pucung dan rencanakan solusi banjir sistem permanen

Penulis Kontroversi

Visitasi yang bertajuk Pemulihan Pariwisata di Masa Pandemi Dalam Rangka Peningkatan PAD

admin

Leave a Comment