Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

KPK: miris adanya jual beli jabatan di Kemenag

Laode M Syarif: “KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019′

Kontroversi korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Apalagi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi.

“Dan menjadi ajang penjaringan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat”, ucap Syarif.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Syarif juga menyampaikan bahwa KPK cukup banyak memproses pelaku korupsi dari sektor politik, yaitu anggota DPR 70 orang, DPD satu orang, DPRD 165 orang, dan kepala daerah 108 orang.

“Sehingga setidaknya 344 orang pelaku korupsi yang diproses KPK adalah mereka yang menduduki jabatan politik. Korupsi ini dilakukan bersama pihak pihak lain di kementerian, daerah, dan swasta sehingga diperkirakan lebih dari 60 persen pelaku korupsi yang diproses KPK merupakan kasus korupsi di sektor politik”, tuturnya.

Dalam momentum Pemilu 2019, ucap dia, KPK juga mengingatkan agar masyarakat memilih dengan jujur, sesuai dengan slogan menuju pemilu berintegritas yang baru saja diusung KPK bersama KPU, yaitu “Pilih Yang Jujur”.

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui “Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi”. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Seleksi jabatan di kemenag

Syarif mengatakan pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Diduga terjadi komunikasi dan penemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl”, ungkap Syarif.

Lanjutnya, Pada 6 Februari 2019 Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya.

“Pada saat ini lah diduga pemberian pertama terjadi”, ucap Syarif.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

“HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut”, tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

“Pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ”, kata Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3).

KPK juga telah menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.

KPK tidak menjebak
Syarif juga mengungkapkan bahwa Rommy sempat tidak kooperatif saat akan ditemui oleh tim KPK di sekitar hotel tersebut.

“Saya perlu menjelaskan bahwa tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau untuk tidak menimbulkan kegaduhan di ruangan tempat makan”, kata Syarif lagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Rommy saat itu diminta untuk keluar dan menemui tim KPK.

“Dimintai keluar dari tempat itu, karena ingin bertemu tetapi memang beliau pergi ke tempat lain, bukannya datang menemui tetapi pergi. Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan tetapi akhirnya bisa diikuti,” kata Syarif.


KPK dalami keterlibatan pihak lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pada kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta. (Isa/an)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik

Penulis Kontroversi

Langkah Penyelesaian Kasus PT BULL Dinilai Jaga Persaingan Sehat

Risma: CSR Beasiswa Pendidikan Bantu Pelajar Surabaya Cari Pekerjaan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment