Image default
Politik & Pemerintahan

Langkah Penyelesaian Kasus PT BULL Dinilai Jaga Persaingan Sehat

BPK dan Pertamina dapat tetap melaksanakan tugas mereka dengan tegas dan berprinsip profesionalisme yang tinggi, untuk mengambil tindakan yang tepat dan wajar tanpa mengindahkan suara-suara sejumlah pihak yang mencoba mengarahkan opini-opini miring tanpa ada sedikitpun bukti

Kontroversi BBM: Mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang berat. Guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia, maka memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif.

Sangat disayangkan beberapa waktu lalu salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), terperosok karena tiga kapal mereka belum menyelesaikan proses kepabean sebelum disewakan kepada Pertamina.

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Pemerintah, Anton DH Nugrahanto di Jakarta. (5/7)

Anton mengatakan langkah-langkah penyelesaian persoalan yang telah ditempuh Pertamina maupun BPK sudah tepat.

Penyelesaian persoalan menyangkut PT Bull juga dinilai sebagai persaingan sehat. Dimana, dengan tetap mengutamakan semua peraturan yang berlaku dan transparansi yang penuh integritas.

“BPK dan Pertamina dapat tetap melaksanakan tugas mereka dengan tegas dan berprinsip profesionalisme yang tinggi, untuk mengambil tindakan yang tepat dan wajar tanpa mengindahkan suara-suara sejumlah pihak yang mencoba mengarahkan opini-opini miring tanpa ada sedikitpun bukti”, ungkap Anton.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kondisi tersebut, yang mengakibatkan BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memberi sanksi hitam kepada BULL, yang telah ditindaklanjuti dan berujung dengan BULL tidak dapat mengikuti pengadaan baru kapal-kapal dengan Pertamina.

Hal ini, kata dia, tentu sangat memprihatinkan, karena sangat mengurangi tingkat persaingan penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina, dan rawan tindakan monopolistik yang merugikan Pertamina.

“Menurut pengamatan kami, dalam penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina pada saat ini, paling hanya ada 4-5 perusahaan besar yang mendominasi segmen ini. Apalagi untuk unit kapal-kapal besar yang tentunya memerlukan kemampuan finansial dan operasional yang lebih tinggi, maka akan lebih sedikit lagi persaingan, karena tidak banyak perusahaan yang mampu ikut serta”,  terang Anton.

Seperti diketahui, memang usaha perkapalan adalah segmen usaha yang sangat padat modal dan memerlukan ketrampilan tersendiri, yang tentunya tidak banyak perusahaan dalam negeri yang dapat menggeluti usaha tersebut.

“Bayangkan kalau sekarang persaingan tersebut dikurangi lagi dengan tetap didaftar hitamkan PT Buana Lintas Luatan Tbk, yang notabene bukan hanya salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, tetapi juga memiliki tingkat kemampuan yang tidak dapat dijangkau banyak perusahaan lain,” ungkapnya.

“Selain dapat memenuhi standar quality dan keamanan yang ditentukan Pertamina, BULL juga dapat memenuhi tuntutan perusahaan minyak dan gas luar negeri, dan mampu bersaing di luar negeri,” ujar Anton.

Setelah menyelesaikan audit Pertamina, BPK memberi rekomendasi kepada Pertamina untuk mendaftar hitamkan BULL berdasarkan data yang menyebutkan 3 kapal BULL masih belum menyelesaikan proses kepabean saat disewa oleh Pertamina di tahun 2016. Atas dasar rekomendasi BPK, Pertamina menindaklanjuti dengan memberi sanksi hitam kepada BULL sesuai SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.

Tetapi Pertamina tetap memberi kesempatan bagi semua penyedia jasa untuk memberi bukti dan data baru yang dapat mencabut atau mengubah suatu sanksi sesuai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga yang berbunyi ‘Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status’.

Dengan itu, BULL telah memberi bukti-bukti baru dan yang terakhir melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2018, yang juga melampirkan bukti-bukti tambahan. Kembali sesuai proses yang telah bergulir, Pertamina meneruskan tanggapan dan bukti-bukti baru tersebut kepada BPK untuk mendapatkan arahan sesuai peran BPK.

Setelah menimbang semua fakta dan bukti tambahan, BPK telah memberi rekomendasi untuk memulihkan status BULL dan dicabut dari daftar hitam.

Ia pun melihat, mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang sangat berat, guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu, tentu memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif. (Alf)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Arif Satria: “IPB Siapkan Beasiswa untuk Peraih Medali Emas Asian Games”

Penulis Kontroversi

Jasa Tirta II Santuni Ratusan Anak Yatim

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Bandar Judi Beserta Pemain Togel Online

Penulis Kontroversi

Leave a Comment