Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Sidang Putusan Perkara No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby Ditunda. Koreksi atau Introspeksi?
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Sidang Putusan Perkara No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby Ditunda. Koreksi atau Introspeksi?


Ayu Puspita SH: “Transaksi telah dibatalkan tertanggal 30 Desember 1996 Tetapi mengapa justru akte No.14 dan No.15 yang dibuat tanggal 18 Desember 1996 digunakan sebagai landasan Akte jual Beli No.126 di Notaris Margaretha Dyanawati SH”.

Kontroversi SHM Berubah Menjadi SHGB: Sidang perkara No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby Sengketa Lahan Waris Alm.Bahder Djohan Nasution dengan The Nicholas, PT.KARTIKA CERIA, BPN Sby 1 Serta tergugat Intervensi PT. PP Property dengan agenda Putusan yang rencananya digelar pada tanggal 9 Januari 2019 setelah melalui tahapan kesimpulan ternyata harus ditunda karena ketidak hadiran kuasa hukum penggugat Ayu Puspitasari SH. MKn..

Hal tersebut dikarenakan kuasa hukum penggugat sedang dalam proses kelahiran anaknya, sehingga para majelis Hakim bersepakat untuk menunda sidang dengan agenda putusan tanggal 23 Januari 2019.

“Jika melihat kilas balik tahapan-tahapan yang telah dilewati dalam sidang telah banyak fakta-fakta indikasi permainan rekayasa untuk proses perolehan hak sertifikat SHGB yg dilakukan para pemain tanah dgn menciptakan akte AJB no.126 yg seakan akan di gunakan utk menciptakan sebuah transaksi penjualan legalitas SHM No.401 yang masih atas nama Bahder Djohan Nasution berdasarkan akte kuasa No.15 tertanggal 18 Desember 1996 dan akte pelepasan hak (dari penerima kuasa yang tidak memiliki hak sesuai dengan legalitas pada Sertifikat SHM No.401) dan No.14 tertanggal 18 Desember 1996 yang dibuat di Notaris Nansyani Soehandjaja SH. dengan pihak Penjual PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR kpd PT.Kartika Ceria yg diwakili oleh Direktur nya Bapak Tio Soelayman atau Tio Kheng Lay. Pada hal penggugat pun memiliki sebuah surat pembatalan pembayaran bank garansi sebesar 10% yg di buat oleh Plant Comptroller PT.Indofood Sukses makmur Bogasari flour mills”, kata kuasa penggugat Ayu Puspita SH melalui Doni Damar dalam release yang diterima awak media. (10/01/2018)

Lebih lanjut release tersebut, Jadi jelas terlihat dugaan indikasi tindak pidana pemalsuan dokument melalui akte jual beli No.126 yg seakan akan di buat tanggal 17 April 2009 pasti fiktif. Karena dasar diterbitkan akte AJB no.126 tersebut berdasarkan akte perjanjian pelepasan hak No.14 tertanggal 18 Desember 1996, dimana Tuan The Nicholas sebagai pembeli lahan ke Alm.Bahder Djohan dengan akte perjanjian jual Beli dan kuasa No.32 tgl 4 juni 1992 memberi kuasa kepada Tuan Hartono bertempat tinggal di Jakarta dan Tuan Hartono memberi kuasa kepada Tuan Fransiskus Welirang sebagai Direktur PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR betkedudukan di jakarta. Tetapi aneh nya tgl 30 Desember 1996 pihak PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR membatal pembayaran uang muka nya dengan mengirim surat ke Pimpinan PT. Bank Central Asia Cabang Darmo Surabaya. Ini jelas bhw PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR tidak jadi bertransaksi dengan Pihak The Nicholas dan Hartono.

“Pertanyaannya, jika mereka tdk jadi bertransaksi dgn Pihak The Nicholas dan Kuasa Subsitusi nya Tuan Hartono mengapa dlm AJB no.126 tgl 17 April 2009 pihak PT.Indofood Sukses makmur menjadi pihak Penjual sertifikat SHM No.401 an.Bahder Djohan Nasution ke PT.Kartika Ceria”, tanya Doni.

Padahal transaksi tersebut telah dibatalkan tertanggal 30 Desember 1996
Tetapi mengapa justru akte No.14 dan No.15 yang dibuat tanggal 18 Desember 1996 digunakan sebagai landasan Akte jual Beli No.126 di Notaris Margaretha Dyanawati SH.

Hal-hal tersebut tidak sempat dibuka pada sidang melalui tahapan pembuktian bahkan pihak para tergugat sendiri terkesan enggan membuka tentang perolehan mereka terhadap SHGB No.435 PT.Kartika Ceria yg telah berbalik Nama menjadi PT.PP.Property justru mrk berusaha mencari celah Akte perjanjian jual Beli dan Kuasa No.32 tertanggal 4 Juni 1992.

“Jika memang Bpk.The Nìcholas adalah pembeli yang beritikad baik dan telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya?. Mengapa tidak melanjutkan pada Akte Jual Beli dan bukan memberikan kuasa subsitusi kpd Sdr.Hartono pd 12 Agustus 1996. padahal Bpk.Bahder Djohan Nasution sudah meninggal tahun 1995”, jelas Doni.

Kita tunggu hasil putusan para hakim yang menyidangkan kasus ini, semoga mereka mampu membuka tabir permainan “para mafia” ataukah sebalik nya?. Karena intervensi mafia peradilan di negeri ini sudah bukan menjadi rahasia publik negeri ini.

“Dalam Duplik yang di buat oleh kuasa hukum PT.PP.Property THUTOMO & Partners muncul sebuah nama baru dimana disebut nama Oetomo Darmawan mewakili PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR dengan Tio Soelayman dirut PT.KARTIKA CERIA padahal dalam akte 14 dan 15 yg digunakan sebagai landasan prodak Akte AJB No.126 tersebut tidak pernah tercantum nama Oetomo Darmawan tersebut?”, ungkap Doni.

“Inilah sebuah bukti permainan keahlian para mafia tanah yang menggandeng para notaris nakal yang didukung dan diskenario oleh oknum-oknum BPN yang sebenarnya mereka sangat mengerti aturan dan perundangan pertanahan tapi justru mereka malah menjadi kaki tangan para mafia tanah di negeri ini”, tutupnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penjualan hewan kurban Meroket Jelang Idul Adha

admin

Pembangunan Desa Di Cerme Mengacu Pada APBDES

Penulis Kontroversi

Lewat program KKN yang didukung oleh kementerian riset teknologi UNISLA kembangkan potensi wisata situs Pataan

admin

Leave a Comment