Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa

Terduga Koruptor Rp 1,3 Triliun Mafia BBM Ilegal Yang Terciduk di Bali

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penyelundupan BBM subsidi di Batam. Polisi telah menyita harta dan aset dari 5 tersangka di antaranya, yakni berupa uang, tanah dan bangunan. Jumlah seluruhnya terbilang fantastis

Kontroversi Yudisial: Terduga koruptor kasus penyelundupan BBM di Riau ditangkap tim kejaksaan. Pelarian koruptor yang bernama Deki Bermana itu berakhir ketika ditangkap di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

“Deki Bermana, diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Sabtu (4/8),” ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka .(5/8/2018)

Jan mengatakan, Deki terbukti melakukan penyelundupan BBM dan sudah divonis 7 tahun penjara. Menurut Jan, perbuatan Deki merugikan negara Rp 1,3 triliun.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan BBM ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam”, ungkapnya.

Vonis terhadap Deki terregister dengan nomor: 2621K/PID.SUS/2015. Usai ditangkap di Bali, Deki akan segera dibawa ke Pekanbaru. Deki juga dihukum bayar denda Rp 500 juta dalam putusan tersebut.

“Oleh karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta”, ungkap Jan.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi
Polisi telah menetapkan seorang lagi tersangka dalam kasus penyelundupan BBM subsidi di Batam. Total sudah 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah ini.

Tersangka terakhir bernama Deki Bermana. Sementara lima tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah Yusri, Du Nun alias Aguan alias Anun, Aripin Ahmad. Lalu Niwen Khairiah, dan Achmad Machbub alias Abob.

Pernyataan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didampingi Kepala PPATK Muhammad Yusuf. (23/12/2014)

“Terhadap 3 berkas perkara atas nama tersangka Yusri, tersangka Du Nun alias Aguan alias Anun, dan tersangka Aripin Ahmad telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung dan telah diserahterimakan (tahap II-red) tanggal 3 November 2014”, kata Kamil.

Berkas perkara Niwen Khairiah juga telah dikirimkan ke JPU Kejagung tanggal 28 November 2014. Berkas itu juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung dan telah diserahterimakan pada 11 Desember 2014.

Lalu terhadap berkas perkara Ahmad Machbub alias Abob telah dikirimkan ke JPU Kejagung pada 3 Desember 2014. Berkas itu juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung dan telah diserahterimakan pada 11 Desember 2014.

“Terhadap tersangka Deki Bermana masih dalam proses penyidikan kami, karena baru terakhir ditangkap dari Batam dan Kami masih tetap mengembangkan dari tersangka yang terakhir ini. Kelima tersangka tadi beserta barang buktinya sampai saat ini masih dilakukan penelitian untuk dilakukan penuntutan oleh rekanrekan kejaksaan”, sambung Kamil.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri, terkait transaksi fantastis yang ada di rekening salah satu PNS di Pemkot Batam, Niwen Khairiah (38). Nilai transaksi dikalkulasi mencapai Rp 1,3 triliun.

Berangkat dari laporan yang dilayangkan sejak Maret 2014 itu, penyidik menelusuri aktivitas yang dilakukan Niwen sehingga memiliki transaksi triliunan. Penelusuran-pun membuahkan hasil.

Uang yang keluar-masuk rekening-rekening Niwen berasal dari hasil penjualan BBM yang dilakukan kakak kandungnya, Ahmad Mahbub. BBM yang dijual adalah milik Pertamina. Mahbub memanfaatkan toleransi pengurangan minyak 0,30 persen saat mengisi muatan hingga bongkar muat BBM.

Selain menyedot ambang toleransi, tonase muatan kerap dilebihkan. Bila ditotal, sekali minyak berpindah ship to ship, diperoleh 20-30 ton BBM. Sementara aksi ini dapat dilakukan sebanyak empat kali selama sebulan.

Mahbub sendiri bekerjasama dengan Yusri, senior supervisor Pertamina Region I. Dia bertugas mengawasi perjalanan kapal yang membawa muatan BBM. Kapal yang akan membawa muatan dinakodai oleh seorang oknum pekerja harian lepas TNI AL, Du Nun. Kepada Du Nun, Yusri memerintahkan untuk membelokan kapal dan juga memanggil kapal yang sudah disiapkan untuk menyedot BBM.

Minyak yang sudah dibagi itu selanjutnya dibawa ke lepas pantai dan dijual kepada pihak lokal atau luar negeri seperti Malaysia dan Singapura dengan bandrol; premium Rp 3.500 per liter dan solar Rp 4.500 per liter.

Uang hasil penjualan nantinya berbentuk pecahan SGD 1.000. Agar tidak dicurigai, uang masuk secara bertahap dan dikirim oleh kurir Mahbub untuk selanjutnya masuk ke rekening-rekening Niwen. Dari situ, uang akan dibagi ke beberapa pihak, antara lain kepada Aripin Ahmad untuk kemudian dibagi-bagi lagi ke pihak yang terlibat.

Aset yang Disita Polisi dari 5 Tersangka Penyelundup BBM di Batam
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penyelundupan BBM subsidi di Batam. Polisi telah menyita harta dan aset dari 5 tersangka di antaranya, yakni berupa uang, tanah dan bangunan. Jumlah seluruhnya terbilang fantastis. Berikut data aset-aset yang disita.

1. Aset yang disita dari Yusri
a) Barang bukti: Satu bidang tanah dan rumah/bangunan yang terletak di atasnya. Lokasi di Jalan Sianok, RT 06, RW 10, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Luas tanah sekitar 255 m2, dan luas bangunan sekitar 60 m2 atas nama Dahniar.
b) Uang tunai sebesar Rp 320.723.616.

2. Aset yang disita dari Du Nun alias Aguan Alias Anun
a) 1 unit mobil Chevrolet Blazer tahun 2003 nopol BK 1569 BA, 1 unit mobil Honda CR-V tahun 2010 nopol BM 3 AL, 1 unit mobil Toyota Agya tahun 2013 nopol BM 3 AU. Lalu 1 unit excavator merek Komatsu PC200LC, 1 unit excavator merek Komatsu PC40, 1 unit bulldozer Caterpillar. Selain itu 3 unit truk colt diesel masing masing bernopol BM 8850 AV, BM 8027 SA, dan BM 8776 LR.
b) 65 lokasi tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bengkalis berikut dokumen sertifikat tanah dan dokumen IMB.
c) Uang tunai sebesar Rp 1.192.097.690 dan SGD 75.511.

3. Aset yang disita dari Aripin Ahmad
a) Satu bidang tanah ukuran 1.154 m2 dan bangunan yang berada di atasnya yang beralamat di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, beserta dokumen yang melengkapinya.
b) Uang sebesar Rp 34.251.138

4. Aset yang disita dari Niwen Khairiah
a) Lima bidang tanah dan bangunan/rumah di Perumahan Puri Legenda Batam.
b) Satu bidang tanah dan bangunan/rumah di Perumahan Mediterania Batam.
c) Dua unit ruko Nayadam di Komplek Ruko Puri Legenda Batam.
d) Satu unit ruko Nayadam di Komplek Ruko Botania Garden Tahap IV Batam.
e) Dua unit ruko di Komplek Ruko Odessa Batam.
f) Satu unit ruko Nayadam di Komplek Gajahmada Square, Sekupang, Batam.
g) Dua unit mobil Suzuki APV Blind

5. Aset yang disita dari Achmad Machbub alias Abob
a) Dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise.
b) Tiga unit apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
c) Satu unit ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
d) Satu bidang tanah seluas 980 m2 di Rawa Badak, Jakarta Utara.
e) Satu bidang tanah seluas 261 m2 dan bangunan yang berada di atasnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
f) Satu bidang tanah seluas 544 m2 dan bangunan yang berada di atasnya di Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan.
g) Satu bidang tanah seluas 889 m2 di Slipi, Jakarta Barat.
h) Satu bidang tanah seluas 4,7 Ha di Batam Center, Kampung Berlian, Batam Kota.
i) Satu bidang tanah seluas 1,6 Ha di Muka Kuning Utara/Muka Kuning (Tambesi).
j) Tiga bidang tanah seluas 29 Ha di Tanjung Uncang, Sekupang, Batam.
k) Satu bidang tanah seluas 87,35 Ha di Tanjung Uma, Pulau Bokor, Batam.
l) Dua bidang tanah seluas 206,35 Ha di pesisir laut, Tiban Utara.
m) Satu bidang tanah seluas 90 Ha di pantai dan perairan laut Tanjung Butung, Kecamatan Bengkong, Batam.
n) Satu bidang tanah seluas 11,16 Ha di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam.
o) Uang tunai senilai Rp 1.519.704.809 dan USD 17.348.30, serta SGD 21.074

“Ada upaya praperadilan oleh pihak Niwen Khairiah terkait penyitaan, dan telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2014 dengan putusan sidang menolak permintaan pemohon”, jelas Kamil.

“Seluruh barang bukti yang kami sita, sudah kami serahkan semua ke Kejaksaan”, tegas Kamil. Untuk tersangka keenam Deki Bermana, katanya masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini belum ada aset-asetnya yang disita seperti lima tersangka lainnya. (bar)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Menuju Parlemen PKB Optimis Sumbang Kursi Tertinggi

Penulis Kontroversi

Polres Gresik Ungkap Kasus Produksi Alkes Ilegal

Penulis Kontroversi

Semangat membangun Gedung TK baru desa Pucuk kecamatan Dawarblandong

Penulis Kontroversi

Leave a Comment