Image default
Politik & Pemerintahan

Biaya Perbaikan Jalan Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp.43 Triliun

Akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengeluarkan anggaran Rp.43 Triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp. 26 Triliun untuk perbaikan jalan

Kontroversi Jalan Raya: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini masih banyak ditemui truk yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran yang beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Karya saat membuka Diskusi Fokus Grup (FGD) kerja sama pihak swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor bertema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Jakarta. (17/7)

“Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran maka jalan rusak maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp43 triliun per tahun. Suatu angka yang cukup besar”, kata Budi

Budi melanjutkan pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan non-tol dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

Menurutnya aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengeluarkan anggaran Rp.43 Triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp. 26 Triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Budi berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan non-tol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 jembatan timbang. (jm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kapolres Gresik Beri Penghargaan Kepada Nur Khalim Atas Kesabarannya Mengajar

Penulis Kontroversi

Semangat membangun Gedung TK baru desa Pucuk kecamatan Dawarblandong

Penulis Kontroversi

Berikut Penjelasan Polisi Berhak Menilang Pajak STNK Mati

Penulis Kontroversi

Leave a Comment