Image default
Berita Utama

‌LSM Ilham Nusantara Resmi Adukan Kepala Desa Siwalan

Kami menduga adanya kongkalingkong antara Kepala Desa Siwalan dengan oknum lainnya sampai dengan Inspektorat Kabupaten Gresik karena Kades Siwalan terlalu berani menunda pembangunan dana tahun 2017 tersebut

Kontrobersi Anggaran: LSM Ilham Nusantara resmi mengadukan 2 (Dua) kegiatan Tahun Anggaran 2017 yang belum dikerjakan oleh Kepala Desa Siwalan ke kejaksaan negeri Gresik dengan nomor: 007/Dumas/LSM Ilham Nusantara/VIi/2018.

Ketua umum LSM Ilham Nusantara Charif Anam mengatakan kepada media ini, “Dalam pengaduan tersebut ada 2 (Dua) pekerjaan yang diadukan, yakni mengenai pembangunan TPA dan pembuatan jalan menuju TPA sudah dianggarkan pada tahun 2017, namun ternyata pembuatan TPA dan jalan ini masih belum tersentuh pengerjaannya”. (17/07/2018)

Lebih lanjut Charif menyebutkan 2 (dua) pembangunan tersebut adalah Pembuatan TPA senilai Rp. 39,5 juta dan Pemadatan jalan menuju TPA senilai Rp. 40,26 juta.

Tidak hanya itu kami menduga ada penyimpangan anggaran yang fiktif atau dugaan penyalahgunaan lainnya.

“Kami menduga adanya kongkalingkong antara Kepala Desa Siwalan dengan oknum lainnya sampai dengan Inspektorat Kabupaten Gresik karena Kades Siwalan terlalu berani menunda pembangunan dana tahun 2017 tersebut”, tambahnya.

Maka dari itu kami berharap untuk Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Gresik  agar melakukan pulbaket dan penyelidikan terhadap surat pengaduan yang telah kita sampaikan ini, dan jika kades serta kroni kroni tersebut terbukti bersalah dimata hukum dan telah melanggar aturan yang berlaku.  Maka oknum tersebut harus bertanggung jawab serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 pasal 20 huruf e.

Terkait dugaan dana tersebut Kepala Desa Siwalan yang berhasil dikonfirmasi pada hari sebelumnya (16/07/2018) mengatakan bahwa pembangunan tersebut akan selesai pada bulan Agustus 2018. (red)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?

Penulis Kontroversi

Bedah Kasus Mafia Tanah Kas Desa

admin

Menilik Kesiapan Forum Rektor Indonesia Kaji UU Cipta Kerja

Penulis Kontroversi

Leave a Comment