Image default
Berita Utama

Menilik Kesiapan Forum Rektor Indonesia Kaji UU Cipta Kerja

Prof. Arif Satria FRI: “Keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020 yang menempatkan Indonesia berada di posisi pertama. Ini artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia”

Kontroversi.or.id : Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan siap melakukan kajian UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua FRI, Prof Arif Satria, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/10).

Pada pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Pratikno juga menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja kepada Ketua FRI Prof Arif Satria, disaksikan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan delegasi FRI yang terdiri dari para rektor.

Mereka adalah Prof Panut Mulyono (rektor Universitas Gadjah Mada), Prof Garuda Wiko (rektor Universitas Tanjung Pura), Dr HM Nasrullah Yusuf (rektor Universitas Teknokrat Indonesia), Dr Eduart Wolok (rektor Universitas Negeri Gorontalo), dan Prof. Akhmaloka (rektor Universitas Pertamina).

Dalam pertemuan ini, FRI menyampaikan sikap terkait situasi nasional pasca disahkannya UU Cipta Kerja dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

”Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya. Presiden mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi FRI. Ini menunjukkan sikap terbuka dari Bapak Presiden”, ujar Ketua FRI Arif Satria yang juga Rektor IPB University kepada awak media ini.

UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun UU ini sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi ASIN

Menurut Arif, presiden menekankan bahwa, “UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun UU ini sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing”.

Arif Satria menambahkan, “dialog ini juga membahas keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020 yang menempatkan Indonesia berada di posisi pertama. Ini artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia”.

“UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mengatasi masalah ini”, tambahnya.

“FRI juga memandang perlunya penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik. FRI juga berharap berbagai perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui jalur-jalur yang konstitusional”, lanjutnya.

“Adapun soal substansi isi UU Cipta Kerja, dalam waktu dekat, FRI akan memberikan catatan setelah kajian selesai dan melakukan serial FGD yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada Pemerintah dan DPR RI”, tutup Arif Satria.

Kepiawaian Jokowi menarik Gerindra juga menjadi lonceng kematian dini parlemen sebagai lembaga penyeimbang. Ya setelah dominasi koalisi sudah semakin sempurna, parlemen menjadi macan ompong yang tak berkutik di hadapan pemerintah. Parlemen cenderung menjadi stempel bagi keinginan-keinginan PEMERINTAH

Formappi: Jokowi Jadikan DPR Seperti Macan Ompong, tak berkutik dan hanya ikuti keinginan pemerintah ?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan evaluasinya terhadap satu tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo – Maruf Amin. Menurutnya, kepiawaian Jokowi menggaet Partai Gerindra masuk ke dalam koalisi pemerintah telah berhasil menjadikan DPR saat ini seperti halnya macan ompong yang tak berkutik di hadapan pemerintah.

“Kepiawaian Jokowi menarik Gerindra juga menjadi lonceng kematian dini parlemen sebagai lembaga penyeimbang. Ya setelah dominasi koalisi sudah semakin sempurna, parlemen menjadi macan ompong yang tak berkutik di hadapan pemerintah. Parlemen cenderung menjadi stempel bagi keinginan-keinginan pemerintah”, kata Lucius dalam diskusi yang digelar Para Syndicate secara daring, Selasa (20/10).

Menurutnya DPR sebagai lembaga legislatif dianggap telah kehilangan perannya dalam hal pengawasan. Lucius berpandangan faktor itu lah yang kemudian membuat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja begitu mudah diselesaikan.

“Padahal secara umum kinerja legislasi parlemen sangat buruk, tetapi pada RUU yang menjadi fokus pemerintah, DPR bisa ngegas membahasnya sesuai dengan yang diinginkan pemerintah”, ujarnya.

Lucius juga memandang, kekuasaan yang sudah dibangun Jokowi selama setahun terakhir ini dinilai telah menghilangkan secara sistematis peran check and balances eksekutif-legislatif. Ia khawatir adanya akumulasi kekuasaan pada satu koalisi tersebut dapat berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi hal yang paling mungkin akan terjadi beberapa tahun ke depan. Bukan hanya terkait pembungkaman suara kritis, tetapi korupsi, dinasti politik, dan lain-lain akan bisa tumbuh dengan subur”, ujarnya.

UU Cipta Kerja Dorong Nelayan Bentuk Koperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, salah satu manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong kalangan nelayan untuk membentuk koperasi. KKP menilai hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera”, kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/10).

Artati mengemukakan, pihaknya memastikan bahwa jajarannya terus mengedukasi masyarakat nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi. Ia menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian.

Terlebih, lanjutnya, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi.

“Kami mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya”, ujarnya.

Sebelumnya, KKP mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat. “Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP”, kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda. Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.

Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal. Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.

Hal itu, ujarnya, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. “Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut”, katanya. (Isa/Salim/Imam Achmad bashori)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Aksi Damai LSM Ilham Nusantara Untuk Lingkungan Hidup

admin

Serbuan Sosmed Shop dan Kesiapan Stakeholder Menangkap Perubahan

aspirasi putih

LSM Ilham Nusantara Peduli Pemutakhiran Data Desa & Kelurahan Di Kabupaten Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment