Image default
Energi

17 Perusahaan Inspeksi Keselamatan Perusahaan

Dengan pengesahan itu maka mereka layak melakukan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan usaha migas, baik keselamatan instalasi maupun peralatan

Kontroversi Teknik & Lingkungan: Tujuh belas perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) kini sudah berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.

Transformasi itu ditandai dengan penyerahan surat pengesahan dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons kepada 17 perusahaan di Gedung Migas, Rabu (23/8). Dengan pengesahan itu maka mereka layak melakukan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan usaha migas, baik keselamatan instalasi maupun peralatan.

Sebenarnya saat ini ada 38 perusahaan yang terdaftar sebagai PJIT. Namun yang aktif hanya 29 perusahaan. Jadi dengan surat pengesahan kepada 17 perusahaan, masih ada 12 perusahaan yang belum beralih menjadi Perusahaan Inspeksi.

Harapannya, tahun ini, seluruh perusahaan sudah menjadi Perusahaan Inspeksi. “Kami sudah kirimkan surat agar bertransformasi mengikuti aturan ini, berubah menjadi Perusahaan Inspeksi. Ini wajib,” ujar Alfons.

Adapun dari 17 perusahaan tersebut, 11 di antaranya, surat pengesahannya masih bersifat sementara. Mereka yakni PT Mafhindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka inspektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PT Carsurin Oil and Gas Services, PT PJ Tek Mandiri dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.

Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM memberikan waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan wajib menjadi permanen. Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat kualifikasi dan kompetensi untuk mendukung tenaga ahli pelaksana inspeksi dan tenaga ahli pendukung.

Sedangkan enam perusahaan sudah mendapatkan surat pengesahan permanen. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Devnusa Roga Planindo, PT Indospec Asia, PT Trihasco Utama, PT Sertco Quality, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero).

Berdasarkan Permen Nomor 38 ini, Perusahaan Inspeksi bersifat independen dan ditunjuk langsung oleh badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT). Dalam aturan lama, setiap badan usaha yang akan menunjuk PJIT, harus mendapat persetujuan Pemerintah.

Dengan terbitnya Permen Nomor 38, tidak perlu lagi mendapat persetujuan. “Ini sesuai dengan semangat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana tanggung jawab keselamatan itu berada di BU atau BUT,” kata Alfons.

Aturan baru itu juga menyebutkan dalam menjaga keselamatan usaha migas, BU atau BUT dapat dibantu oleh Perusahaan Inspeksi yang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. Nantinya Perusahaan Inspeksi akan mengeluarkan sertifikat dan mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Migas.

Setelah itu, Pemerintah akan mengeluarkan persetujuan penggunaan peralatan. “Sedangkan untuk instalasi, Pemerintah mengeluarkan persetujuan laik operasi,” ujar Alfons. (kada)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pemerintah Perpanjang Bantuan Keringanan Biaya Listrik Hingga bulan Maret 2021

Penulis Kontroversi

Pemerintah Diminta Serahkan Blok Rokan ke Pertamina

Penulis Kontroversi

Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Kepemilikan Freeport Indonesia

Penulis Kontroversi

Leave a Comment