Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander: terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status
MOJOKERTO- Kontroversi.or.id : Melalui Unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap bisnis prostitusi online di wilayah hukum Kecamatan Pacet Mojokerto, Rabu (7/10)
Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai muncikari.
Mereka adalah Sofyan Maulana Riski (18), dan Mohammad Agung Muliono (20).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status”, ujar Dony di Mapolres Mojokerto,
Kini kedua pelaku itu ditangkap dengan waktu yang berbeda.
Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September 2020
sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September. 2020
Sementara korban mucikari berumur 18 tahun berstatus pelajar masih duduk di bangku sekolah.
Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta”, ujar dia.
Sedangkan korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada mucikari, kata mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian pelaku yang ditangkap pada 12 September 2020 yang korbannya anak dibawah umur
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Demikian halnya, pelaku yang ditangkap tanggal 28 September 2020 Dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara”, ungkapnya. (arto)
There is no ads to display, Please add some