Image default
Dinamika Lokal Tematis Nasional

Tolak Omnibuslaw Di DPRD Gresik, Ricuh Pendemo Bakar Ban

Pendemo: “Hanya menguntungkan dan melancarkan investor dan pemodal asing saja, Karena mereka ingin merampas lahan petani dan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia.
Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 45. Yang berbunyi Kekayaan alam negeri Indonesia dikuasai oleh Investor asing*

Gresik-Kontroversimor.id : sekitar 100  pendemo menolak RUU Omnibuslaw di Kabupaten Gresik berujung ricuh.

Sejumlah massa gabungan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Mereka menggelar orasi di depan kantor DPRD Gresik Jalan Wahid Hasyim. Kamis (8/10).

Para pendemo meminta anggota DPRD Gresik keluar menemui massa.

Tak lain untuk menandatangani pakta integritas penolakan atas disahkannya RUU Omnibuslaw.

Kendati tak ditemui wakil rakyat, sebagai bentuk kekesalan massa akhirnya membakar ban bekas di tengah massa.

Kendati tak ditemui wakil rakyat, sebagai bentuk kekesalan massa akhirnya membakar ban bekas di tengah massa

Sementara aparat kepolisian yang siaga ikut memadamkan ban yang dibakar massa.

Maka, terjadilah  kericuhan, mulai terjadi dengan para pendemontrasi.

Ketegangan antara aparat kepolisian dan massa berlangsung.sekitar kurang lebih 15 menit.

Diantara peserta aksi demontrasi berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Akhirnya, massa pendemo didepan gedung DPRD Gresik, berhasil dipukul mundur oleh aparat kepolisian yang siaga.

massa menginginkan DPRD Gresik ikut andil menolak disahkannya RUU Cipta KERJA

Seperti yang diungkapkan, Korlap Aksi, Khoirul Alim mengatakan, massa menginginkan DPRD Gresik ikut andil menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Mereka menilai hal ini sangat merugikan buruh dan rakyat kecil.

Sebagai wujudnya, massa menginginkan agar wakil rayat turut serta ikut menandatangani penolakan ini.

Bahkan para pendemo berteriak “Bapak anggota Dewan di DPRD ayo keluar.

Dengarkan aspirasi kami,” teriaknya di tengah-tengah peserta aksi. Kami disini adalah rakyatmu

Disebutkan, bahwa pasal yang tertera di Omnibuslaw sangat merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, menurut mereka itu hanya menguntungkan dan melancarkan investor dan pemodal asing saja,

“Karena mereka ingin merampas lahan petani dan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia”, tuturnya

Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 45. Yang berbunyi Kekayaan alam negeri Indonesia dikuasai oleh Investor asing,

“Pihaknya mengatakan, bahwa ini berimbas pada petani, mereka telah merampas lahannya, demikian juga buruh digaji murah”, ungkapnya. (arto)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa Pantau Pelaksanaan Vaksin Di Gresik

Penulis Kontroversi

BLT DD Tahap II Tersalurkan, Kades Perjuangkan Hak Warga Akibat Terdampak

Penulis Kontroversi

Puasa Bukan Halangan, Romeli Semangati Relawan Covid 19

Penulis Kontroversi

Leave a Comment