Oleh : Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor: Moh Ardi
Gresik : Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren mendapat berbagai apresiasi positif dari seluruh elemen masyarakat terutama di kabupaten Gresik.
Sebut saja Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Gresik lewat Pengurus PKB menggelar tasyakuran atas penerbitan perpres itu secara offline dan online serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan bertema Tasyakuran PKB untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021 yang digelar di Ponpes Roudlotul Hikmah Wates Tanjung Wringinanom Gresik. (Rabu, 15/9/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali, Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengurus MWCNU Kec. Wringinanom, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Dr. H. Moh. Qosim, Sekretaris Dewan Syuro, KH. Ma’mun Zen, Ketua DPC PKB Gresik, H. Much. Abdul Qodir, Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi, Pengurus Harian DPC PKB Gresik, Seluruh Anggota FPKB DPRD Gresik, Ketua Badan Otonom PKB (Perempuan Bangsa, Garda Bangsa, Gemasaba), Pengurus DPAC PKB dan DPRt PKB se Kab. Gresik yang hadir meskipun secara Virtual.
Bagian dari rasa syukur
Ketua DPC PKB Gresik, H. Much. Abdul Qodir menyampaikan jika kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rasa Syukur atas kinerja PKB di jalur legislatif.
“Kegiatan ini adalah bentuk syukur kami karena Presiden bersedia menandatangani Perpres ini. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI khususnya kepada Ketua umum Iskandar A Muhaimin Iskandar, yang terus mengawal kepentingan Pesantren. Mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021”, tutur sosok yang akrab disapa Qodir.
Capaian PKB melengkapi UU Pesantren
Hal itu dianggap capaian perjuangan PKB untuk kepentingan pondok pesantren di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren.
Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.
Bagian dari pembangunan
“Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Karena keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan Bangsa ini”, tegas Ketua DPRD Gresik yang juga Alumni Pesantren Paculgowang tersebut.
Mendorong terbitnya Perda
Langkah kongkret yang akan ditempuh oleh DPC PKB Gresik dan FPKB DPRD Gresik adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik.
“Secara cepat, kami melalui Anggota Legislatif di DPRD Gresik, akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihak² terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU). Harapan terbesar kami adalah segera terbit Peraturan Daerah sebagai bentuk turunan dari Perpres tersebut”, lanjutnya.
Satu ikatan bertautan~menguatkan
Senada dengan Ketua DPC PKB Gresik, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Dr. KH. Moh. Qosim menegaskan bahwa antara Pondok Pesantren – NU – PKB, merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan.
“Secara kesejarahan, PKB adalah satu-satunya partai yang lahir dibidani Nahdlatul Ulama, maka PKB Wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani Pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari Kuatnya NU adalah Pondok Pesantren, Ketika Pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan”, tandas mantan Wabup Gresik dua periode tersebut.
Apresiasi atas kerja FKB
Sementara itu, Ketua PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh PKB, khususnya DPR RI.
“Saya masih ingat, lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi ini. Melalui Fraksi PKB DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan Pesantren. Saya sendiri belum tahu ada parpol selain PKB yang masuk (menginisiasi) ke pesantren itu sanadnya dari mana, tapi kalau PKB Jelas (sanad dan sejarahnya)”, kenang KH Chusnan Ali.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some