Image default
Hukum & Kriminal

Duduk Bersama itu Bernama Dibagikannya SHU

Aparatur desa, dalam hal terdapat error atau kendala pembayaran dari kelompok peminjam perempuan yang ada di desa-desa, kenapa mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa untuk membantu menagih kelompok peminjam perempuan diperdesaan, kenapa Aparatus Desa bersedia menjadi bamper BUMDesMa. Kami tidak mau kepala desa diperalat oleh BUMDesMa

Oleh Charif Anam
Ketua Ilham Nusantara

Polemik yang ada dilingkup Badan Usaha Milik Desa Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Panceng Sejahtera kian memanas, lantaran dari Badan Permusyarakatan Desa (BPD) angkat bicara meluapkan kekecewaan atas kinerja Pengurus BUMDesMa yang telah melanggar amanah Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) Nomor 01 tahun 2018. alasan BPD karena kepala desa bisa membuat Keputusan bersama berdasar Musyawarah Desa (MusDes).

Disamping itu kekecewaan dari Pegiat anti korupsi Ketua umum LSM ILHAM Nusantara atas ketidak transparanan data publik yang boleh dilihat oleh siapa saja demi untuk tujuan perbaikan menuju kebaikan yang sebaik-baiknya.

Ironis dengan anggota Kepala Desa se-kecamatan Panceng yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Panceng, yang diam, tidak bersuara dan tidak mendukung atas upaya LSM dalam memperjuangkan kepentingan bersama mendesak BUMDesMa untuk merealisasikan hak masyarakat Desa se-Kecamatan Panceng yang terbagi menjadi 14 (empat belas) desa, serta cenderung mendukung BUMDesMa untuk tidak memberikan hak masyarakat Desanya.

 

Bumdesma adalah unit bisnis dan bukan unit sosial

Seluruh kepala desa telah mengetahui dan memahami bahwa BUMDesMa merupakan Lembaga Bisnis yang mengelola unit usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bukan kegiatan usaha yang bersifat sosial.

Dalam menjalankan bisnis, Pengurus BUMDesMa telah memberikan pinjaman kepada kelompok-kelompok perempuan yang ada diperdesaan dengan cara pengembalian secara angsuran selama satu tahunan, dengan sistem tanggung renteng.

Setiap kelompok yang artinya kelompok peminjam wajib membayar angsuran penuh sesuai dengan jadwal pembayarannya, apabila ada anggota kelompok yang belum bisa membayar maka seluruh anggota kelompok diwajibkan memberikan talangan kepada anggotanya agar pembayaran bisa penuh sesuai jadwal tagihan kelompok perbulan.

 

Penyaluran Bumdesma tanpa melibatkan Bumdes-Bumdes

Penyaluran pinjaman oleh Pengurus BUMDesMa kepada kelompok Peminjam perempuan ditangani sendiri tanpa melibatkan BUMDesa-BUMDesa yang menjadi Holdingnya.

Namun jika ada kelompok yang terlambat membayar pengurus BUMDesMa meminta tolong kepada Aparatur desa setempat untuk membantu menagih agar kelompok peminjam Perempuan didesanya.

 

Kilas balik BUMDesa sebagai Holding dari BUMDesMa

Penyaluran pinjaman kepada kelompok peminjam perempuan di pedesaan,  sepatutnya Pengurus BUMDesMa meminta kerjasama BUMDesa sebagai penyalur pinjaman kepada kelompok peminjam perempuan didesanya tidak ditangani langsung oleh pengurus BUMDesMa,

Apa gunanya Holding kalau seluruh kegiatan BUMDesMa dihendle oleh Pengurus BUMDesMa tanpa melalui BUMDesa?.

 

Diselesaikan secara damai berazaskan kekeluargaan ?

Hari Senin, tanggal 03 Mei 2021, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam dihubungi salah satu kepala desa di Kecamatan Panceng yang ditunjuk sebagai perwakilan dari seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panceng untuk mendudukkan persoalan yang menyangkut BUMDesMa, kepala desa meminta tolong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai berazaskan kekeluargaan.

Charif sangat menghormati upaya tersebut dan merespon bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

“Kami mempermasalahkan BUMDesMa untuk menuntut tanggungjawab BUMDesMa agar mau memberikan hak masyarakat desa se-Kecamatan Panceng yang wajib dibayar oleh BUMDesMa kepada Masyarakat de6sa se-Kecamatan Panceng, demi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Se-Kecamatan Panceng”, kata Charif.

Lanjut Charif, “Tidak untuk kepentingan Pribadi saya pak kades, kalau pak Kades meminta kami untuk diskusi bagaimana cara penyeleaaian tentang polemik BUMDesMa Panceng Sejahtera sangat Simple. Ayo kita adakan pertemuan Bi Partid dengan duduk bersama semua stakeholder yang ada.  Mulai dari DPMD, Camat, Pengurus BUMDesMa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, BUMDesa se-kecamatan panceng bersama LSM ILHAM Nusantara agar permasalahan bisa didengar bersama dan diselesaikan bersama”.

“Apabila ada yang bengkok diluruskan. Kalau pak Kades pingin permasalahan segera selesai, maka silahkan disegerakanlah pertemuan bersama antara semua pihak tersebut”, ungkap Charif.

“Perlu diketahui bahwa BUMDesa adalah merupakan Holding dari BUMDesMa. Muncul pertanyaan selanjutnya adalah :

  • Kenapa dalam pelaksanaan kegiatan BUMDesMa tidak menggunakan holdingnya,
  • Apakah ada tujuan lain dari Pengurus BUMDesMa sehingga mengkesampingkan Holdingnya dalam Penyaluran. Harusnya BUMDesMa memggandeng BUMDesa dalam penyaluran kegiatannya agar terjalin kerjasama yang bagus dan saling menguntungkan bagi BUMDesMa dan BUMDesa”, kata charif.

 

Mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa ?

“Aparatur desa, dalam hal terdapat error atau kendala pembayaran dari kelompok peminjam perempuan yang ada di desa-desa, kenapa mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa untuk membantu menagih kelompok peminjam perempuan diperdesaan, kenapa Aparatus Desa bersedia menjadi bamper BUMDesMa. Kami tidak mau kepala desa diperalat oleh BUMDesMa”, lanjut Charif.

 

Audit akuntan publik dan audit BPK

“Besok kami akan menyurat ke Pengawas BUMDesMa untuk segera mengajukan Audit dari Akuntan Publik, kalau Pengawas BUMDesMa tidak mau meminta Audit ke akuntan Publik, kami LSM ILHAM Nusantara akan meminta Audit dari BPK, kepolisian maupun Kejaksaan dan akan menyampaikan permasalahan tersebut sampai ke tingkat Pusat”, tutup Charif. (04/05/02021)

 

Hasil saran Ketua AKD & Ketua Abpednas 

Kepala Desa Surowiti Moh Sonhaji S.Sos selaku Ketua AKD kecamatan Panceng, menyampaikan bahwa, “dirinya sudah menyampaikan dan meminta saran dan pendapat kepada seluruh kepala desa se-kecamatan panceng”. (02/05/2021)

Ketua Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPeDNas) kecamatan Panceng, Mohammad Kodim S.sos berkata bahwa, ” dirinya sependapat dengan yang dikemukakan mas Charif untuk adanya duduk bersama antara pihak yang terkait mulai dari DPMD Kabupaten Gresik, Camat Panceng, Kepala desa, Sekretaris Desa, BPD dan Pengurus BUMDesa se-kecamatan Panceng, beserta dengan LSM ILHAM Nusantara untuk menghindari adanya dusta diantara kita.

“Kami BPD juga sangat perlu adanya keterbukaan, kami yang membuat Perdes. Kalau tidak mau diajak duduk Bersama sudah pasti menurut saya ada yang disembunyikan?. Apa sich susahnya untuk duduk bersama demi untuk memperbaiki sistem yang dirasa kurang benar”, Kata Kodim.

Kodim melanjutkan, “Kami mohon baik dari BUMDesMa maupun AKD segera mengundang kita semua untuk duduk bersama demi menyelesaikan permasalahan yang ada”, tutup Kodim 04/05/2021.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Penulis Kontroversi

Sat Narkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu Antar Kota

Penulis Kontroversi

ASN dilarang layani permintaan baksos berbau kampanye

Penulis Kontroversi

Leave a Comment