Image default
Kupas Tuntas Lokal Tematis Nasional

Akankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?

Kami sangat mengpresiasi  tanggapan Kasubsi Sengketa BPN kabupaten Mojokerto hingga bersedia menunggu janjinya bahwa akan melaksanakan mediasi sebelum liburan mendatang, kami sangat berharap permasalahan sengketa tanah tersebut dapat terselesaikan segera setelah dilakukan mediasi

 

Oleh Andika
Team Satgas Waspada Mafia Tanah Jawa timur

 

Sengketa tanah C Desa Nomor 268 persil nomor 46d blok IV atas nama Rasiyo P. Riyono yang terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 10 Oktober 2000 telah dijual oleh Rasiyo (Alm) selaku pemilik kepada H. Bisri Ilyas (Alm) akan segera dilimpahkan kehadapan satgas mafia tanah pusat jika menemui jalan buntu lantaran  banyaknya main mata antar instansi dan aparat Mojokerto.

Sekedar kilas balik akar permasalahan dobel penjualan dan transaksi bahwa, jual beli tanah ini  sudah dibuatkan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong disaksikan oleh Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong pada saat itu.

 

Objek sama dijual 2 kali 

Tanah tersebut pada tanggal 20 Februari 2014 dijual lagi oleh anak kandung Rasiyo yang bernama Riyono kepada Kuang Guito, dibuatkan Akta jual beli nomor 02/2014 tanggal 20-02-2014 oleh Dr. CH. Anggia Ika H,D,K,W, SH, MHum selaku PPAT Kabupaten Mojokerto, dan Ir. Winaryo selaku kepala Desa Dawarblandong sekarang juga menyaksikan jual beli tanah yang sama tersebut dan keluarkan surat keterangan tanah tersebut dengan nomor 25/416.308.7/I/2014 tanggal 20-02-2014.

 

Transaksi 2 kali

Jual beli tanah dengan obyek yang sama, dilakukan transaksi jual beli dua kali dengan pembeli yang berbeda menuai sebuah Konflik, jual beli yang pertama pembeli memegang bukti berupa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Dawarblandong, sedangkan jual beli yang kedua pembeli memegang bukti berupa SHM Nomor 659 yang terbit pada tanggal 04-02-2015.

 

Awal tahu 2019

Rizki rahman selaku ahli waris dari Pembeli pertama pada tanggal 21-05-2019 datang ke kantor BPN Kabupaten Mojokerto bermaksud mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya, alangkah sangat terkejutnya ahliwaris tersebut setelah mendengar dan melihat bahwa tanah miliknya tersebut telah dimiliki oleh Kuang Guito, hingga  akhirnya Tanah tersebut menjadi sengketa.

 

Ketidakjelasan mediasi BPN Mojokerto

Meskipun Lembaga Invesigasi Hukum dan HAM Nusantara sudah menyampaikan surat permohonan Mediasi kepada kepala kantor BPN kabupaten mojokerto pada tanggal 20 April 2022 dengan Surat Nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2022. Namun belum ada kejelasan kapan dilaksanakan Mediasi para pihak sengketa.

Hampir Sebulan sudah permohonan mediasi tersebut dimohon, yakni tanggal 19 Mei 2022, ketua umum Lembaga Invesigasi Hukum dan HAM Nusantara BPN Kabupate Mojokerto.

 

Berjanji mengundang para pihak

Kedatangan team investigasi lembaga hukum dan HAM Nusantara di sambut dengan baik oleh Widodo selaku KASUBSI Sengketa, Widodo menyatakan bahwa dirinya masih mempersiapkan berkas dan berjanji akan mengundang semua pihak sengketa yang terkait sebelum liburan tanggal 26 Mei 2022 mendatang.

 

Berharap terselesaikan berkat mediasi

Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, kami sangat mengpresiasi  tanggapan Kasubsi Sengketa BPN kabupaten Mojokerto hingga bersedia menunggu janjinya bahwa akan melaksanakan mediasi sebelum liburan mendatang, kami sangat berharap permasalahan sengketa tanah tersebut dapat terselesaikan segera setelah dilakukan mediasi.

“Namun jika pada bulan Mei 2022 masih belum dilaksanakan mediasi, maka kami akan melanjutkan pada tingkat laporan”, tuturnya.

 

Terlalu lambat dan bertele-tele

“Menurut kami penanganan sengketa tersebut terlalu lambat dan bertele-tele serta mengarah pada dugaan oknum BPN terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Kita tunggu dulu ya”,  tutupnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

PEMBANGUNAN VS REHABILITASI DANA BK 2022 JADI PERHATIAN PUBLIK, SIMAK!!!!

admin

Walikota Surabaya Diganti

Penulis Kontroversi

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid Desa Balongpanggang Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment