Image default
Berita Utama

Aturan Pembatasan 14 negara Hingga Overdosis

Larangan masuk warga dari 14 negara ke Indonesia resmi dicabut. Aturan baru itu diputuskan dalam rapat bersama pemerintah pada 10 Januari 2022 dan dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022

 

Oleh : Imam Ahmad Bashori Al-Muhajir, Moh Ardi
Editor: Munichatus Sa’adah SPsi

 

Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara. Artinya, larangan masuk warga dari 14 negara ke Indonesia resmi dicabut.

Aturan baru itu diputuskan dalam rapat bersama pemerintah pada 10 Januari 2022 dan dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.

Adapun aturan tentang pelarangan warga dari sejumlah negara masuk Indonesia diterapkan sejak 30 November 2021.

Aturan itu diberlakukan merespons penyebaran virus corona varian Omicron di berbagai belahan dunia.

Semula, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.

 

Alasan ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

 

Menangkal varian omicron

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan aturan tentang pembatasan masuknya pelaku perjalanan dari 14 negara ke Indonesia sudah tak lagi efektif dijalankan untuk menangkal varian Omicron.

 

Ditiadakan sejak adanya SE 2/2022

“Memang pemerintah dulu sempat melakukan pembatasan terhadap 14 negara, tapi sejak adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, (aturan itu) akhirnya ditiadakan”, kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk Vaksinasi Booster dan Waspada Omicron yang diikuti secara daring di Jakarta. (Senin, 17/01/2022).

 

Sudah tidak ada pada 14 negara

Menanggapi berubahnya kembali aturan pada masa karantina pelaku perjalanan luar negeri, Reisa menuturkan pemerintah telah mempertimbangkan bahwa aturan tersebut tak lagi bisa dijalankan karena omicron sudah tidak berada pada 14 negara itu.

 

Ditemukan pada 150 dari 195 negara

Reisa menyebutkan sampai 10 Januari 2022 lalu, omicron sudah ditemukan di 150 negara dari total 195 negara. Itu artinya, saat ini omicron sudah menyebar sekitar 76 persen di seluruh penjuru dunia.

“Jadi sudah tidak sinkron lagi kalau kita pembatasannya hanya di 14 negara itu”, ucap dia.

 

Mengatur durasi karantina

Melihat pesatnya perkembangan varian baru COVID-19 tersebut, akhirnya pemerintah mempertimbangkan bahwa yang perlu dilakukan untuk mempertahankan stabilitas negara adalah dengan mengatur durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, baik bagi warga Indonesia sendiri maupun warga negara asing.

Selain pencabutan larangan 14 negara itu, katanya, masa karantina saat ini juga disesuaikan dengan masa inkubasi omicron yang mencapai tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Disamakan 7×24 jam

Oleh sebab itulah, menurut Reisa, kini durasi karantina yang berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia disamakan menjadi 7×24 jam.

 

Deteksi berlapis

Di sisi lain, Reisa merasa perubahan aturan masa karantina itu dinilai cukup untuk menemukan persebaran omicron. Tentunya yang diimbangi dengan deteksi berlapis, seperti tes kesehatan pada saat masuk (entry) dan keluar (exit) karantina.

 

Melengkapi suntik

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti melengkapi suntik vaksinasi, sembari pemerintah melakukan pengetatan di setiap pintu masuk negara.

“Jadi memang upaya ini terus dilakukan pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia”, tuturnya.

 

Tidak akan overdosis

Pada topik lainnya,  Reisa Broto Asmoro juga menegaskan bahwa pemberian vaksin booster tidak akan membuat masyarakat mengalami overdosis akibat vaksin COVID-19 yang diberikan kini mencapai dosis ke tiga.

“Sebenarnya vaksin tidak bisa membuat overdosis. Tapi kita juga jangan berfikir kebanyakan dosis kalau disuntik sampai booster tiga kali,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk Vaksinasi Booster dan Waspada Omicron yang diikuti secara daring di Jakarta. (Senin,17/01/2022).

 

Apakah wajar ?

Menanggapi apakah vaksin dapat menimbulkan overdosis, Reisa menjelaskan bahwa pemberian vaksin sebanyak tiga kali merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi secara alamiah.

 

Menurun setelah 6 bulan

Ia menyebutkan berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh para ahli, anti bodi seseorang akan menurun setelah enam bulan setelah melakukan suntik vaksin tersebut. Akibatnya, saat ini dapat dikatakan masyarakat sudah membutuhkan vaksin booster agar kekebalan tubuh tetap terbentuk dan terjaga.

Tidak hanya pada vaksin booster. Pada beberapa penyakit berbahaya di Indonesia, vaksin seperti BCG untuk TBC, DPT untuk penyakit difteri maupun vaksin untuk penyakit influenza, juga harus diberikan kembali sesuai dengan jarak waktunya.

“Berdasarkan riset, vaksin bisa melindungi kita bertahan anti bodinya berapa lama. Jadi jangan ketakutan kalau booster ini kita menjadi overdosis. Memang hitungannya seperti itu”,  tegas Reisa.

 

Tak menjadi halangan

Dalam acara yang sama, dia menekankan vaksin booster juga aman bagi ibu hamil ataupun ibu menyusui. Apabila ibu dalam kondisi sehat, tak memiliki kendala dan sudah melalui trimester kedua, maka tak menjadi halangan ibu untuk ikut menjalankan vaksinasi COVID-19 itu.

Namun, disarankan para ibu untuk berkonsultasi kepada dokter kandungan terlebih dahulu serta memeriksa jenis vaksin yang sudah ditentukan untuk digunakan pada ibu hamil seperti Sinovac maupun Pfizer.

 

Tidak perlu khawatir

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksin booster yang sudah mulai diberikan sejak 12 Januari 2022 lalu karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (EUA).

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis satu, diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksinnya.

 

Sudah mendapatkan EUA

Sementara bagi yang sudah mendapatkan E-ticket melalui Aplikasi PeduliLindungi, diharapkan segera kembali mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan booster.

“Vaksin ini sudah pasti dijamin keamanannya dan sudah mendapatkan EUA dari pemerintah. Jadi sudah menjamin bahwa itu aman dan berkhasiat,” kata dia.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Panglima TNI Mutasi Dan Promosi Jabatan 136 Perwira Tinggi

Penulis Kontroversi

Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web

Penulis Kontroversi

Kontroversi Uang Elektronik yang Ada di Indonesia

Penulis Kontroversi

1 comment

20bet October 2, 2023 at 7:41 am

Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you. 20bet

Reply

Leave a Comment