Image default
Berita Utama Ekonomi

Kontroversi Uang Elektronik yang Ada di Indonesia

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya ialah tentang penggunaan uang elektronik sehingga masyarakat tidak perlu mengantongi uang kertas. Dompet sudah berubah jadi digital.

 

Oleh : Imam S Ahmad Bashori Moh Ardi
Editor: S Aliyah, Munichatus Sa’adah

Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021...

DAFTARKAN

 

Pemberlakuan dan penerapan uang elektronik ini sudah sah setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya ialah tentang penggunaan uang elektronik sehingga masyarakat tidak perlu mengantongi uang kertas. Dompet sudah berubah jadi digital.

Pemberlakuan dan penerapan uang elektronik ini sudah sah setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Data terbaru, BI memastikan kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara, baik dari sisi tunai maupun nontunai, pada Februari 2019.

Khusus untuk pembayaran nontunai, BI mengungkapan ada peningkatan tajam. Bahkan, penggunaan uang elektronik mengalami pertumbuhan mencapai 66,6 persen.

Supaya Anda tak salah dan bingung, uang elektronik dibagi menjadi dua jenis. Pertama, uang elektronik berbasis cip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu, seperti e-Money, Flazz, dan Brizzi.

Jenis kedua, uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi, seperti Go-Pay, OVO, dan LinkAja.

Sejak berkembang dan berlaku beberapa waktu lalu, kini sudah ada 37 uang elektronik dari dua jenis ini yang beredar di Indonesia. Selain itu, ada juga uang elektronik yang syariah dan bukan. Jadi, jangan salah pilih.

 

Referensi Uang Elektronik

Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Media tersebut dapat berupa server atau chipServer Based merupakan Uang Elektronik dengan media penyimpanan berupa server, sedangkan Chip Based merupakan Uang Elektronik dengan media penyimpanan berupa chip [1]. Nilai uang elektronik akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Uang elektronik dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.

Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi, penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil. Satu kesuksesan yang jarang adalah kartu Octopus Hong Kong, yang dimulai sebagai sistem pembayaran transit dan telah tumbuh menjadi sistem uang kas yang banyak digunakan umum. Sukses lainnya adalah jaringan Interac Kanada, yang pada tahun 2000, telah melewati pembayaran uang tunai dalam bidang retail di Kanada.[2]

Ciri uang elektronik

Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.[3]

Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan uang elektronik

Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:

  1. Tidak menimbulkan risiko sistemik;
  2. Operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
  3. Penguatan perlindungan konsumen;
  4. Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
  5. Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:

  • Closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
  • Open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:

  • Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
  • Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Uang Elektronik dan Mata Uang

Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti e-Gold atau seperti Euro sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.Sistem moneter Ripple adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.

Keuntungan uang elektronik

Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana “customer” dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Perbedaan Uang Elektronik dengan APMK

Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.Prabayar / prepaid:

  • Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
  • Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
  • Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer

Akses (APMK):

  • Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  • Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  • Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

 

Daftar uang elektronik yang sudah terdaftar di Bank Indonesia:

1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (MYNT E-Money)
2. PT Bank Central Asia Tbk (Sakuku dan Flazz)
3. PT Bank CIMB Niaga (Rekening Ponsel)
4. PT Bank DKI (Jakarta One/JakOne dan JakCard)
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri e-Cash dan Mandiri e-Money)
6. PT Bank Mega Tbk (Mega Virtual dan Mega Cash)
7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (UnikQu dan TapCash)
8. PT Bank Nationalnobu (Nobu e-Money)
9. PT Bank Permata (BBM Money)
10. PT Bank Rakyat Indonesia (T bank dan Brizzi)
11. PT Finnet Indonesia (FinnChannel)
12. PT Indosat Tbk (PayPro/Dompetku)
13. PT Nusa Satu Inti Artha (DokuPay)
14. PT Skye Sab Indonesia (Skye Mobile Money dan SkyeCard)
15. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Flexy Cash dan iVas Card)
16. PT Telekomunikasi Seluler (T-Cash dan Tap Izy)
17. PT XL Axiata Tbk (XL Tunai)
18. PT Smartfren Telecom Tbk (Uangku)
19. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
20. PT Witami Tunai Mandiri (TrueMoney)
21. PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana)
22. PT Bank QNB Indonesia Tbk (Dooet)
23. PT BPD Sumsel Babel (BSB Cash)
24. PT Buana Media Teknologi (Gudang Voucher)
25. PT Bimasakti Multi Sinergi (Speed Cash)
26. PT Visionet Internasional (OVO Cash)
27. PT Inti Dunia Sukses (iSaku)
28. PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren)
29. PT Solusi Pasti Indonesia (KasPro)
30. PT Bluepay Digital Internasional (Bluepay)
31. PT Ezeelink Indonesia (Ezeelink)
32. PT E2Pay Global Utama (M-Bayar)
33. PT Cakra Ultima Sejahtera (DUWIT)
34. PT Airpay International Indonesia (SOPEEPAY)
35. PT Bank Sinarmas (Simas E-Money)
36. PT Transaksi Artha Gemilang (OttoCash)
37. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

 

Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangan Uang Elektronik

Sebelum mulai memutuskan untuk menggunakan uang elektronik, sebaiknya kamu mengetahui dahulu apa saja kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya.

Semakin berkembangnya teknologi membuat penggunaan uang elektronik semakin meningkat. Hal itu sesuai dengan data yang disajikan oleh Katadata mengenai jumlah pemakaian uang elektronik.

Dalam data tersebut terlihat bahwa nilai transaksi uang elektronik pada bulan Januari hingga Juli 2020 mencapai Rp 16,7 triliun.

Angka tersebut meningkat hingga 59% jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pandemi akibat Covid-19 rupanya menjadi salah satu faktor yang membuat uang elektronik semakin populer. Pasalnya, masyarakat lebih memilih bertransaksi menggunakan uang elektronik yang lebih aman daripada uang cash.

Nah, jika kamu tertarik untuk bertransaksi menggunakan jenis uang yang satu ini, sebaiknya ketahui dulu pengertian serta kelebihan dan kekurangan uang elektronik di bawah ini.

 

Kelebihan

Kelebihan dan kekurangan dari uang elektronik perlu kamu pahami agar bisa lebih bijak saat menggunakannya. Berikut ini beberapa kelebihannya yang perlu kamu pahami.

1. Mudah dan praktis

Mudah dan praktis menjadi salah satu kelebihan utama yang ditawarkan dari penggunaan uang elektronik.

Dibanding membawa uang cash dalam jumlah yang banyak, tentunya uang elektronik ini bisa lebih efisien dan praktis.

Pasalnya, pengguna yang bertransaksi hanya memerlukan satu kartu atau aplikasi di smartphone dan tidak perlu membawa berlembar-lembar uang cash.

Pengguna uang elektronik juga dimudahkan dalam melakukan transaksi dari mana saja dan kapan saja.

Jadi, transaksi yang dilakukan memang sangat praktis jika dibandingkan dengan menggunakan uang cash.

2. Banyak program menguntungkan

Demi mendorong masyarakat untuk bisa cashless, sejumlah merchant yang bekerja sama dengan uang elektronik biasanya sering memberikan promo yang menarik.

Promo menarik dan menguntungkan tersebut biasanya ditawarkan oleh coffee shop, restoran, transportasi publik, dan lain sebagainya.

Program promo yang ditawarkan umumnya dilangsungkan pada tanggal atau momen-momen tertentu seperti saat ada hari perayaan khusus. Diskon yang diberikan juga tidak main-main dan pasti bisa membuatmu tertarik untuk melakukan transaksi.

Jadi,  menggunakan uang elektronik bisa jadi pilihan yang menarik buat kamu yang suka berburu promo.

3. Terhindar dari risiko pencurian

Membawa uang cash dalam jumlah banyak tentunya tidak aman. Pasalnya, kejahatan seperti pencopetan atau pencurian selalu mengincar orang-orang yang terlihat memiliki banyak uang cash.

Nah, dengan penggunaan uang elektronik kamu tidak perlu khawatir dengan risiko pencurian atau penjambretan saat di jalan.

Dengan uang elektronik, kamu bisa bertransaksi lebih aman karena tidak perlu membawa banyak uang cash.

Kekurangan

Tidak hanya kelebihan, uang elektronik juga memiliki kekurangan yang harus diperhatikan oleh semua penggunanya. Inilah beberapa di antaranya.

1. Menjadi lebih konsumtif

Bertransaksi dengan uang elektronik memang sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Hal tersebut rupanya bisa membuat kita menjadi lebih konsumtif.

Kemudahan bertransaksi akan membuat kita lebih mudah tergoda untuk terus berbelanja. Jika tidak mampu menahan godaan, tentu kita akan menjadi lebih boros.

Menurut The Balance, kemudahan yang ditawarkan oleh uang elektronik saat bertransaksi akan membuat penggunanya tidak terlalu mempedulikan besaran nominal uang yang dikeluarkan.

Berbeda dengan saat bertransaksi dengan uang cash karena kita akan melihat langsung berapa jumlah uang yang harus dibayarkan.

2. Mudah hilang

Salah satu kekurangan dari uang elektronik yang perlu kamu perhatikan adalah rendahnya keamanan.

Pasalnya, kartu dari e-money sangat mudah hilang jika tidak disimpan dengan baik. Bahkan, jika hilang penemunya pun bisa langsung menggunakannya dengan mudah.

Memang saat menggunakan uang elektronik penggunanya tidak perlu memasukkan password seperti layaknya dompet digital atau e-wallet.

Jadi, setiap orang yang menemukan kartu uang elektronik tersebut bisa langsung menggunakannya dengan mudah hingga saldonya habis.

Hal yang satu ini konsekuensi dari kemudahan yang ditawarkan oleh uang elektronik. Oleh karena itu, jangan sampai teledor dan jaga uang elektronikmu dengan baik, ya.

3. Sisa saldo tidak dapat diuangkan

Saldo yang ada di dalam uang elektronik sayangnya tidak dapat diuangkan dan hal tersebut menjadi salah satu kekurangan terbesar dari hal tersebut.

Saat kita mengisi saldo pada kartu uang elektronik terlalu banyak, maka hal tersebut tidak akan bisa lagi diuangkan.

Jadi, jika saldo terlalu banyak maka mau tidak mau kamu harus tetap menggunakannya untuk transaksi dan tidak bisa lagi untuk diambil menjadi uang cash.

Hal yang satu ini tentunya cukup merepotkan karena saat kita membutuhkan uang cash, maka tetap perlu menarik uang di ATM menggunakan kartu debit.

Itulah mengapa saat kamu akan mengisi saldo uang elektronik sebaiknya tetap bijak dan jangan sampai terlalu berlebihan, ya.

Demikian penjelasan mengenai uang elektronik beserta kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya.

Perkembangan uang elektronik diprediksi akan terus berkembang karena beragam kemudahan yang ditawarkannya.

Meski mudah, tapi kamu harus tetap bijak saat menggunakannya karena bertransaksi dengan uang elektronik sangat mudah membuat kita menjadi lebih boros.

Apa pun bentuk uang elektronik yang kamu gunakan, sebaiknya ketahui kapasitasmu dan menggunakannya dengan sebijaksana mungkin.

 

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA

 

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Tanggal berlaku

:

4 Mei 2018

Ringkasan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  2. model bisnis penyelenggaraan Uang Elektronik (UE) semakin berkembang dan bervariasi seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan Uang Elektronik;
  3. disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin UE perlu disikapi dengan penguatan aspek kelembagaan guna menyaring penyelenggara UE yang kredibel, antara lain melalui pengaturan minimum modal disetor, komposisi kepemilikan saham, pengelompokan perizinan, penambahan modal disetor seiring dengan perkembangan kegiatan, serta mekanisme pengelolaan dana float yang lebih rinci;
  4. penyelenggaraan UE perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia, dengan senantiasa mengedepankan penguatan perlindungan konsumen dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta minimalisasi risiko sistemik;
  5. keterkaitan antara penyelenggaraan kegiatan UE dan penyelenggaraan kegiatan bisnis lain yang makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama, menuntut penguatan pelaksanaan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara UE dan pihak terafiliasi yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan uang elektronik.
  6. Cakupan pengaturan PBI Uang Elektronik ini meliputi:
  7. ketentuan umum;
  8. prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan UE;
  9. perizinan dan persetujuan penyelenggaraan UE, antara lain mencakup kewajiban dan pengelompokan izin, persyaratan umum dan aspek kelayakan, tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan izin dan persetujuan, penilaian kemampuan dan kepatutan; pemegang saham pengendali, evaluasi izin; serta kebijakan perizinan dan persetujuan;
  10. penyelenggaraan UE, antara lain mencakup penerapan manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan transaksi UE di wilayah Indonesia, interkoneksi dan interoperabilitas, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, penerapan prinsip perlindungan konsumen, penyelenggaraan kegiatan UE, dan penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD);
  11. penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan;
  12. laporan dan pengawasan;
  13. sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
  14. Dalam PBI Uang Elektronik ini, UE dibedakan sebagai berikut:
  15. berdasarkan lingkup penyelenggaraannyadibedakan menjadi UE closed loop dan UE open loop;
  16. berdasarkan media penyimpan Nilai UE, dibedakan menjadi UE server based dan UE chip based); dan
  17. berdasarkan pencatatan data identitas Pengguna, dibedakan menjadi UE unregistered dan UE registered.
  18. Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara UE open loop atau UE closed loop dengan jumlah Dana Float paling kurang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  19. Pengajuan izin sebagai Penyelenggara UE dilakukan sesuai dengan pengelompokan Penyelengara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang terdiri atas:
  20. kelompok penyelenggara front end, yaitu penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana; dan
  21. kelompok penyelenggara back end, yaitu prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir)

Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara UE dalam 1 (satu) kelompok PJSP yang sama.

  1. Pihak berupa Lembaga Selain Bank yang akan mengajukan izin sebagai Penerbit wajib 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
  2. warga negara Indonesia; dan/atau
  3. badan hukum Indonesia.

Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank tersebut maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.

  1. Pihak yang mengajukan izin sebagai Penyelenggara UE harus memenuhi persyaratan:
  2. aspek umum, yaitu entitas berupa Bank atau Lembaga Selain Bank (LSB) yang berbentuk perseroan terbatas; dan
  3. aspek kelayakan, yang meliputi aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional, aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.

Selain itu, Penyelenggara UE harus menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations and warranties).

  1. Penyelenggara UE yang telah memperoleh izin dan akan melakukan pengembangan produk, aktivitas UE, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
  2. Izin sebagai Penyelenggara UE yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari Penyelenggara yang disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
  3. Dalam pemrosesan permohonan izin sebagai Penyelenggara UE berupa Lembaga Selain Bank, Bank Indonesia berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: pemegang saham pengendali; anggota direksi; dan anggota dewan komisaris. Penilaian kemampuan dan kepatutan juga dapat dilakukan dalam hal terdapat rencana perubahan pemegang saham pengendali, direksi atau komisaris, atau terdapat hasil pengawasan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran atau fraud yang signifikan.
  4. Dalam penyelenggaraan UE, Bank Indonesia berwenang:
  5. melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada Penyelenggara UE; dan
  6. menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan UE.
  7. Dalam penyelenggaraan UE, Penyelenggara memiliki kewajiban:
  8. penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
  9. penerapkan standar keamanan sistem informasi;
  10. pemenuhan kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik;
  11. penerapan interkoneksi dan interoperabilitas; dan
  12. penerapan anti pencucian uang, prinsip pencegahan pendanaan terorisme, dan prinsip perlindungan konsumen (khusus bagi Penerbit UE).
  13. Batas Nilai UE yang dapat disimpan ditetapkan sebagai berikut:
  14. untuk UE unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
  15. untuk UE registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

dengan batas nilai transaksi UE dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari transaksi incoming.

  1. Pengaturan mengenai Dana Float diatur sebagai berikut:
  2. Penerbit wajib mencatat Dana Float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
  3. Penerbit wajib menempatkan Dana Float, dengan ketentuan:

1)      paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada kas (bagi Penerbit UE berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4), atau pada giro di Bank yang merupakan BUKU 4 (bagi penerbit lainnya); dan

2)      paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah/Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia.

  1. Penerbit berupa LSB wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float. Penghitungan Dana Float dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya. Peningkatan modal disetor dilakukan Penerbit paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan.
  2. UE yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah dan transaksi menggunakan UE di wilayah NKRI Indonesia wajib menggunakan rupiah.
  3. Biaya yang dapat dikenakan dalam penyelenggaraan UE oleh Penerbit UE, meliputi:
  4. biaya pembelian media UE untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media UE yang rusak atau hilang;
  5. biaya pengisian ulang (top up);
  6. biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); dan
  7. biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada UE dari Penerbit UE yang berbeda.
  8. Penerbit yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja sama dengan Agen LKD yang dapat berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu.
  9. Bank Indonesia melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Penyelenggara UE. Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap Penyelenggara dan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
  10. Agar PBI Uang Elektronik ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait, diatur ketentuan peralihan bagi:
  11. Penyelenggara UE yang telah memperoleh izin;
  12. pihak yang sedang dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara UE; dan
  13. pihak yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada Penyelenggara UE,

sebelum PBI Uang Elektronik ini berlaku.

  1. PBI Uang Elektronik ini mencabut:
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money); dan
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

 

—-oo00oo—-

Lampiran

Peraturan Bank Indonesia No 20/6/PBI/2018 

Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No 20/6/PBI/2018

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Peta Kemiskinan Indonesia

Penulis Kontroversi

KPK dalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor

Penulis Kontroversi

Revisi UU Kejaksaan Melemahkan Fungsi Pengawasan ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment