Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Kontroversi Pembagian SHU BUMDESMA Eks. PNPM = Nol, pembodohan Dogmatis Pengurus Kepada Desa ?
Hukum & Kriminal

Kontroversi Pembagian SHU BUMDESMA Eks. PNPM = Nol, pembodohan Dogmatis Pengurus Kepada Desa ?

Jika Direktur BUMDESMA bersihkukuh tidak mau berikan hak Desa berupa SHU dengan dalih desa wajib penyertaan modal ini adalah pembodohan dan mengarah pada dugaan BUMDESMA menguasai hak masyarakat agar prosentasi keuntungan yang didapat pengurus kedepan semakin besar

Oleh Charif Anam lewat menu login nulis sendiri
Disunting oleh Imam Ahmad Bashori

 

Kilas balik BUMDESMA “Panceng Sejahtera”

Kilas balik BUMDESMA adalah suatu badan usaha milik desa bersama, di kecamatan panceng telah didirikan BUMDESMA “Panceng Sejahtera” yang terlahir dari Eks. PNPM. BUMDESMA “Panceng Sejahtera” berawal dari Pasca PNPM Mandiri Perdesaan yang dinyatakan diberhentikan oleh Presiden pada tanggal 31 Desember 2014, kepengurusan PNPM belum dinyatakan Bubar, namun pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tetap saja melanjutkan untuk mengelolah dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diberhentikan tersebut dengan mengatasnamakan secara langsung sebagai Pengurus Eks. PNPM.

Kepengurusan Eks. PNPM melanjutkan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP), semenjak tahun 2015 sampai tahun 2018 eks. PNPM dalam mengelolah keuangan negara berupa dana bergulir masyarakat desa sekecamatan

Tanpa didasari hukum yang jelas. Yang akhirnya pada tahun 2018 Eks. PNPM berubah nama menjadi BUMDES “Panceng Sejahtera”, perubahan itu berdasar keputusan bersama seluruh kepala desa se kecamatan panceng yang menjadi cantolan hukumnya.

 

Jika BUMDESMA tidak lagi mendapat rekomendasi dari Kepala Desa se-Kecamatan

Jikalau BUMDESMA tidak direkomendasi oleh kepala desa se kecamatan Panceng, maka BUMDESMA tidak mungkin bisa berdiri.

Kepala desa mau menandatangani kesepakatan bersama dikarenakan seluruh kepala desa paham bahwa dana Eks PNPM adalah dana milik bersama masyarakat desa se kecamatan panceng, apabila kepala desa mencabut kembali surat kesepakatan bersama maka bubarlah BUMDESMA.

 

Dana yang dikelola BUMDESMA adalah Dana masyarakat Desa se kecamatan

Dana BUMDESMA Eks. PNPM adalah merupakan dana bergulir masyarakat desa se kecamatan panceng, seharusnya dana Eks. PNPM dikembalikan kepada masing-masing desa di kecamatan panceng yang terbagi menjadi 14 (empat belas) desa,

Namun dana tidak dibagi ke seluruh desa di kecamatan panceng melainkan dilanjutkan dikelola oleh Pengurus Eks. PNPM kecamatan Panceng yang sekarang telah berubah bentuk menjadi BUMDESMA “Panceng Sejahtera”.

 

Tidak adanya jenis usaha yang bersifat pemberdayaan dan keberlangsungan usaha masyarakat se-Kecamatan

Cara pengelolahan keuangan negara dana Eks. PNPM yang dilakukan BUMDESMA masih memakai sistem dari PNPM Mandiri Perdesaan, selama 6 (enam) tahun terakhir terlihat hanya SPP yang aktif kegiatannya, dan belum ada penambahan Unit usaha yang bersifat kebersamaan seluruh warga se kecamatan Panceng.

Seperti contoh menampung dan memasarkan produk masyarakat, menunjang suport  pemberdayaan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro kecil menengah, dan lain sebagainya.

 

Keterbukaan informasi berlaku bagi siapapun

Keterbukaan informasi sangatlah penting dalam pengelolahan keuangan negara siapapun boleh untuk melihat, koreksi, memantau agar tidak terjadi penyimpangan.

Laporan keuangan boleh diminta siapa saja sebagai kajian karena merupakan data publik sepanjang yang meminta sesuai prosedural. pengurus BUMDESMA tidak diperbolehkan menutupi setiap informasi.

 

Permohonan informasi dan dokumen dideadline 27 april 2021

LSM ILHAM Nusantara telah menyampaikan surat Permohonan Informasi dan Dokumen kepada Direktur BUMDESMA dengan Nomor 162/P/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 Tertanggal 19 April 2021, surat diterima langsung oleh saudari Fazatul.A tanggal 21/04/2021.

LSM berharap, “adanya keterbukaan Laporan keuangan dan asset Kepemilikan BUMDESMA, permohonan LSM dideadline waktu sampai tanggal 27 April 2021”.

 

LSM geram merasa di-pingpong 

LSM meminta Laporan keuangan secara tertulis, sebab telah datang ke kantor BUMDESMA dan bertemu dengan Direktur meminta Laporan keuangan namun

Direktur Bumdesma Panceng menjawab bahwa, “Laporan Keuangan di kantor belum dijilid sampeyan minta ke kepala desa Petung, sama saja nanti saya hubungane sampeyan tinggal ambil saja”.

Dan Setelah penulis menemui Kepala Desa Petung tidak diberikan LPJ yang diminta oleh LSM, Kepala desa petung beralasan bahwa, “LPJ yang da padanya hilang, Seperti sengaja di-pingpong saja”.

 

BUMDESMA itu lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang mengelola modal keuangan eks. PNPM, desa sementara ini hanya menerima bantuan sosial kalau untuk SHU belum pernah ada

Komentar beberapa kepala desa di wilayah Kecamatanecamatan Panceng 

  • Kepala Desa Petung Mengatakan, “LPJ BUMDESMA arsip desa petung Hilang, LPJ kalau bukan asli milik desa tidak seberapa saya perhatikan. Coba sampeyan ke BUMDESMA saja biar enak. (Rabu,21/04/2021)
  • Kepala desa Wotan mengatakan, “mohon maaf saya tidak menjawab konfirmasi sampeyan, soalnya satu pintu saja ketua AKD yang menjawab”. (Rabu, 21/04/2021)
  • Kepala desa Prupuh mengatakan, “BUMDESMA itu lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang mengelola modal keuangan eks. PNPM, desa sementara ini hanya menerima bantuan sosial kalau untuk SHU belum pernah ada, semestinya selain dari dana sosial ke desa yang namanya Sisa Hasil Usaha (SHU) harus ada”.

“Tapi Lebih jelasnya konfirmasi ke ketua AKD kecamatan atau ke BUMDESMA langsung biar jelas”, lanjutnya. (Rabu,21/04/2021)

  • Kades Dalegan mengatakan, “Pembagian ke desa ada dana sosial, enaknya ke BUMDESMA atau ketua AKD mawon biar enak”. (Rabu,21/04/2021)
  • Kepala desa Doudo mengatakan “belum seberapa jauh mengikuti BUMDESMA”. (22/04/02021)
  • Kepala desa Surowiti mengatakan, “teman2 kades, dalam menjaga kesimpang siuran informasi dan jawaban, setelah DISEPAKATI BERSAMA,  maka satu pintu yg bertugas menjawabnya, ketua AKD”. (23/04/2021)
  • Kepala Desa Bulangan, “Betul sekali sebb selama ini bentuk pengembalian hak setiap desa SHU tidak pernah terakomodir dan semuanya fiktif cuma sebuah dagelan yg menggunakan nama warga / desa demi profit indifidu sungguh eronis dan perlu di buka tabir kepalsuan yang mengatasnamakan bumdesma” .

‘Jika perlu di boikot saja organisasi yg tidak berfihak ke masyarakat. Sampai kapan para kades cuma jadi alat bumdesma untuk kepentingan kelompok kecil”, tutupnya.

 

Dirasa SHU adalah kewajiban yang tidak dibayar oleh BUMDESA kepada Desa, Ketua ABPedNas kecamatan Panceng segera akan duduk bersama Kepala Desa

Ketua ABPEDNAS kecamatan Panceng mengatakan, “BUMDESMA dibentuk oleh kepala desa se kecamatan panceng, dana yang dikelolah adalah dana Eks. PNPM kecamatan Panceng”.

“Dana tersebut adalah dana milik warga desa se kecamatan panceng maka BUMDESMA wajib berikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada seluruh desa se kecamatan panceng, sedangkan untuk pembelian asset tanah ini dipertanyakan status hukumnya apabila BUMDESMA bubar asset menjadi milik siapa?, khawatir saling klaim antar desa, Ini harus segera didudukkan bersama”, lanjutnya. (23/04/2021)

 

Pengurusnya orang itu-itu saja, tidak mau diganti?

Warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “saya kok heran ya, Pengurus BUMDESMA kok hanya orang-orang itu saja ?, dan tidak pernah ada pergantian. Apa memang karena bayarannya besar sehingga pengurus gak mau diganti, entah khawatir posisinya di geser dan kehilangan lahan basah pekerjaannya”.  (22/04/02021)

 

modal sebelum dibentuk BUMDESMA senilai ± 4 milyaran rupiah, setelah dibentuk BUMDESMA modal hanya sisa Rp. 2,2 milyar rupiah

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara membeberkan modal sebelum dibentuk BUMDESMA senilai ± 4 milyaran rupiah, setelah dibentuk BUMDESMA modal hanya sisa Rp. 2,2 milyar rupiah

Charif anam ketua umum LSM ILHAM Nusantara mengatakan “Kami meminta LPJ dikarenakan ada ganjalan terkait keuangan, sebelum adanya kesepakatan bersama kepala desa untuk membentuk BUMDESMA “Panceng Sejahtera” tahun 2018 modal sekitar ±4 millyaran, namun setelah di bentuk BUMDESMA modal awal hanya sebesar Rp. 2,2 milyar. Sisa selisih modal ini menjafi pertanyaan besar buat kami?

 

Ditakutkam saling klaim, pembelian tanah senilai 750 juta dipertanyakan

Pembelian Asset tanah senilai Rp. 750 juta, atas dasar apa BUMDESMA membeli asset tanah pasalnya BUMDESMA adalah sejenis usaha Holding antara desa, pendirian dan pembubaran berdasarkan surat keputusan bersama kepala desa se-Kecamatan Panceng”,

“Kalau BUMDESMA dibubarkan asset menjadi milik siapa? Nanti saling klaim, menimbulkan masalah baru”, Imbuh charif

 

Alasan BUMDESMA tidak memberikan SHU kepada desa sebelum ada penyertaan modal desa-desa adalah Pembodohan Dogmatis

Terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diberikan BUMDESMA kepada seluruh desa se kecamatan Panceng itu adalah merupakan wajib hukumnya, dikarenakan yang dikelola adalah dana bergulir masyarakat desa se kecamatan Panceng, masyarakat desa menjadi Subyek hukum yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Kepala desa.

“Kalau BUMDESMA bisa berikan SHU kepada desa menunggu adnya tambahan penyertaan modal dari desa itu namanya Pembodohan dogmatis, karena sumber modal BUMDESMA ada dua yaitu Modal bersama desa-desa dan Modal masyarakat desa. Sedangkan yang dikelola BUMDESMA adalah Modal masyarakat desa”, tutur charif

 

Direktur BUMDESMA bersihkukuh tidak mau berikan hak Desa berupa SHU dengan dalih desa wajib penyertaan modal ini adalah pembodohan dan mengarah pada Dugaan BUMDESMA menguasai hak masyarakat

Pembodohan Dogmatis bertujuan agar prosentase keuntungan semakin tinggi

“Jika Direktur BUMDESMA bersihkukuh tidak mau berikan hak Desa berupa SHU dengan dalih desa wajib penyertaan modal ini adalah pembodohan dan mengarah pada Dugaan BUMDESMA menguasai hak masyarakat agar prosentasi keuntungan yang didapat pengurus kedepan semakin besar”, ucap charif

 

Kami menunggu diberikannya permohonan informasi dan dokumen, apakah ada Rahasia?

“Kami akan menunggu untuk diberikannya informasi dan Dokumen yang kami mohon sampai dengan tanggal 27 April 2021 mendatang, apabila BUMDESMA tidak bersedia memberikan maka patut diduga ada sesuatu yang menjadi Rahasia ?”, tutup charif.(23/04/2021)

 

Ditempat lain SHU 1 ~ 2 Milyar

Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman Sukiman kepada wartawan meminta pengurus Bumdesma Tebih Mandiri untuk tertib administrasi dan melakukan evaluasi, agar ke depannya Bumdes ini semakin jaya dan maju. Mengingat Bumdes ini sebagai lokomotif perekonomian masyarakat di desa.  Selasa (21/1)

“Sekarang Bumdesma Tebih Mandiri lakukan evaluasi dan berkomitmen untuk membuka unit usaha baru, dengan harapan SHU  meningkat. Seperti desa lain SHU-nya ada yang Rp1-2  miliar. Tempat lain ada yang buat usaha kripik tahu, kampung resto lele dan lain sebagainya, pokoknya harus inovatiflah”, tutupnya.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK jadwalkan ulang pemanggilan terhadap Plt Bupati Tulungagung

Penulis Kontroversi

Duduk Bersama itu Bernama Dibagikannya SHU

Penulis Kontroversi

Pengedar Sabu Antar Pulau Dilibas Sat Narkoba Polres Gresik

admin

Leave a Comment