Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan terhadap Plt Bupati Tulungagung

Syahri Mulyo baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Birowo sebagai Bupati/Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta (25/9). Dengan statusnya sebagai tersangka, Syahri pun setelah dilantik kemudian langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Kontroversi Tersangka Koruptor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.

“Tidak hadir, tadi kami menerima surat yang menyatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK sedianya pada Selasa memanggil Maryoto sebagai saksi untuk tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

“Akan dijadwalkan ulang pada 11 Oktober 2018”, kata Febri.

Sebelumnya, Syahri Mulyo baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Birowo sebagai Bupati/Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (25/9).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Syahri pun setelah dilantik kemudian langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Selain Syahri, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya terkait kasus itu antara lain Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP) seorang kontraktor.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyomelalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait “fee” proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga. Sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

“Fee” itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total “fee” 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas. (bf)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Protected: Kong kali kong merugikan negara, korbankan petani Gresik

admin

Lanjutan Sidang Waris Bahder: Majeleis Hakim Tolak Replik tergugat-1 Maupun Para Turut tergugat Lainnya

Penulis Kontroversi

Tim Investigasi Dinas PUTR Gresik, Gerak CepatĀ  Lakukan Kajian Amblesnya Jembatan Kacangan

admin

Leave a Comment