Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Polsek Driyorejo Ungkap Kasus Narkoba ; Baru Keluar Penjara Seminggu, Kini Kembali Dipenjara Kasus Serupa
Hukum & Kriminal Peristiwa

Polsek Driyorejo Ungkap Kasus Narkoba ; Baru Keluar Penjara Seminggu, Kini Kembali Dipenjara Kasus Serupa

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun kurungan penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Gresik – Polsek Driyorejo kembali ungkap kasus narkoba jenis shabu.

Bukannya insyaf, tersangka yang satu ini malah bikin ulah yang sama.

Baru saja seminggu keluar menjalani 5 tahun kurungan penjara sekarang tertangkap lagi,  dalam perkara yang sama.

Dia Adalah AGITONI SATRIYO (29) laki – laki  asal kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis Kodya Surabaya,

Yang beralamat tinggal di Perumahan Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik,

Kembali di tangkap Polisi, karena kasus narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram.

Polisi memantau gerak gerik tersangka sekeluar dari penjara seminggu yang lalu.

Namun dalam beberapa hari terakhir,  sebagaimana informasi yang didapat, bahwa tersangka masih melakukan aktifitas lamanya.

Team Buru Sergap (Buru Sergap) binaan Kompol Wavek Kapolsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan.

Selama melakukan proses penyelidikan, cukup memakan waktu dan tenaga dalam penangkapan tersangka yang satu ini.

Betapa tidak, berbekal pengalaman dari kejadian yang sebelumnya, rupanya membuat tersangka lebih jeli dan cukup lihai dalam melakukan aktifitasnya kali ini.

Namun team Buser polsek driyorejo yang di pimpin oleh Ipda Suhari tak mau kalah piawai dari tersangka.

Di saat yang tepat, pada hari iJum’at, (12/2)2021 sekitar pukul 14:00 Wib, tersangka berhasil di tangkap di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo  Kabupaten Gresik.

Saat di tangkap barang bukti berada di atas meja kamar tidurnya sebanyak 12 poket dengan berat keseluruhan 12,89 ( dua belas koma delapa Sembilan ) gram.

Tersangka tidak bisa mengelak dan di tangkap tanpa perlawanan yang berarti.

Selanjutnya tersangka di amankan ke Polsek Driyorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

Tersangka AGITONI ini merupakan resedivis,  Tersangka sudah pernah kami tangkap dan di proses hukum dalam kasus serupa.

Tersangka saat itu mendapatkan vonis hakim 6 (enam) tahun kurungan penjara, namun menjalani hukuman penjara 5 (lima) tahun.

“Saat itu saya masih menjabat sebagai Kanit narkoba Polres Gresik”, jelas Ipda Suhari selaku Kanit Reskrim Polsek Driyorejo.

Sementara itu di tempat terpisah Kompol Wavek Kapolsek Driyorejo membenarkan peristiwa tersebut.

Bahwa penangkapan tersangka AGITONI ini, bermula dari informasi masyarakatm yang mana merasa resah atas perbuatan tersangka yang bukannya insyaf malah masih tetap melakukan hal yang sama yang dapat merusak generasi muda.

“Pada saat penangkapan, juga di saksikan oleh tokoh masyarakat setempat (tidak mau di sebutkan namanya), sehingga untuk memastikan bahwa penangkapan ini bukan rekayasa”, imbuh Wavek.

“Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun kurungan penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”, ungkap Kapolsek Driyorejo, Rabu,(13/2/2021) [Humassekdriyo/41270]

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

DPRD Minta Presiden Tetapkan NTB Bencana Nasional

Penulis Kontroversi

MK Tolak Gugatan Uji Materi Soal Praperadilan

Penulis Kontroversi

Pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan melanggar beberapa aturan ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment