Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • User Whatsapp Wajib Disinkronkan Dengan Facebook [Aturan-aturan Baru Restart Pandemi-1]
Berita Utama

User Whatsapp Wajib Disinkronkan Dengan Facebook [Aturan-aturan Baru Restart Pandemi-1]

Aturan baru mengharuskan pengguna Whatsapp mengizinkan sejumlah data pribadinya disinkronkan dengan Facebook untuk mendapatkan notifikasi yang meminta persetujuan terkait kebijakan privasi dan aturan pelayanan baru dari WhatsApp. Notifikasi tersebut mengharuskan pengguna menyetujui kebijakan dan aturan layanan apabila ingin terus menggunakan aplikasi WhatsApp yang berlaku pada 8 Februari 2021.

Jakarta – Whatsapp akan menerapkan aturan baru terkait data pengguna. Aturan baru mengharuskan pengguna Whatsapp mengizinkan sejumlah data pribadinya disinkronkan dengan Facebook. Lalu, apakah pengguna Whatsapp harus menerima aturan baru atau berpindah ke aplikasi lainnya?

Sejumlah pengguna WhatsApp mulai mendapatkan notifikasi yang meminta persetujuan terkait kebijakan privasi dan aturan pelayanan baru dari WhatsApp. Notifikasi tersebut mengharuskan pengguna menyetujui kebijakan dan aturan layanan apabila ingin terus bisa mengakses aplikasi WhatsApp setelah kebijakan itu berlaku pada 8 Februari 2021 nanti.

Di media sosial, para pengguna Whatsapp mengungkapkan kekhawatirannya soal keamanan data dengan adanya kebijakan baru ini. Ada pula yang memilih untuk pindah aplikasi yang dianggap lebih aman.

Pemerhati Keamanan Siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengingatkan, penting untuk mempelajari aplikasi percakapan yang akan digunakan. “Penting untuk menyelidiki dan menelaah aplikasi chat yang aman melalui keterangan hak konsumen yg biasanya dicantumkan di bagian help atau website”, ujar Yerry saat awak media. [Selasa,12/1/2021]

Sebagai konsumen, masyarakat harus waspada terhadap adanya perubahan kebijakan ini. “Ini juga menjadi tugas pemerintah untuk memproteksi data dan privasi warga”, kata dia.

Ada kekhawatiran, dengan perubahan kebijakan ini akan mengarah pada pengambilan data warga negara oleh entitas negeri lain tanpa bisa dicegah. Kebijakan privasi dan aturan layanan baru dari WhatsApp ini dinilainya memiliki potensi ancaman luas. Misalnya, kekhawatiran data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan ekonomi, politik hingga keamanan.

“Misalnya jika data-data ini dihubungan dengan data-data lain misalnya siapa yang suka produk spesifik. Siapa yang memiliki tendensi politik tertentu”, ujar Yerry.

Bahkan, kata dia, suatu saat bisa saja data-data tersebut digunakan untuk memprediksi siapa yang akan memilih kandidat atau partai mana di masa depan.

“Kasus Cambridge Analytica yang dengan bantuan Facebook berhasil memengaruhi pemilu Amerika khususnya dalam kenaikan Trump adalah contoh nyata bahaya ini,” ujar dia.

Aplikasi pengganti Whatsapp

Saat ditanya apakah ada aplikasi berbagi pesan yang lain yang aman yang bisa menjadi pilihan, Yerry mengatakan, ada sejumlah pilihan yang banyak dianggap aman. Salah satunya adalah Signal. “Pertama karena dia Open Source, artinya kode penyusunnya terbuka dan bisa diperiksa melakukan apa saja di dalam smartphone kita”, kata Yerry.

Alasan lainnya, Signal telah memiliki jaminan dan audit keamanan oleh lembaga independen. Aplikasi lain yang menurut dia bisa dicoba adalah Wire.

Notifikasi Whatsapp

Berdasarkan notifikasi yang diterima Kompas.com ada sejumlah hal berkaitan kebijakan dan ketentuan yang disampaikan WhatsApp. Inti pembaruan tersebut meliputi informasi: Layanan WhatsApp dan caranya memproses data Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.

“Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021″, tulis WhatsApp dalam pengumuman tersebut.

Jika pengguna tidak sepakat, WhatsApp menyampaikan pengguna bisa mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya.

Klarifikasi WhatsApp

WhatsApp memberikan klarifikasinya terkait kebijakan resmi ini. Diberitakan Kompas Tekno, Sabtu (9/1/2021) WhatsApp mengatakan, pihaknya telah membagikan data terbatas dengan Facebook di ranah backend sejak 2016 untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur perusahaan.

Terkait kebijakan terbaru yang baru saja diumumkan, WhatsApp mengatakan tidak ada perubahan pembagian data terbatas di ranah backend tersebut. Update pada awal 2021 menekankan pada perpesanan WhatsApp Business yang kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsAppnya.

Artinya, percakapan yang terjadi pada akun bisnis akan disimpan dalam server Facebook. Namun, pengguna diberi pilihan apakah mereka ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu ataukah tidak. “Bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut”, tulis WhatsApp.

WhatsApp menegaskan pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp atau Facebook tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.

Whatsapp Dipanggil Kominfo
Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/1/2021). Pada pertemuan itu, Kominfo menekankan agar WhatsApp dan pihak-pihak terkait melakukan sejumlah hal yakni:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

  1. Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
  2. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  3. Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
  4. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi;
  5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Panggilan Kominfo ini juga terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Apapun pilihan aplikasi percakapan, baik Whatsapp ataupun lainnya, pastikan Anda membaca dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.

Himbauan Semakin Berhati-hati

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi persetujuan data pribadi.

“Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal”, ujar Johnny kepada awak media. [Senin,12/1/2021]

Terhindar dari penyalahgunaan

Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini. Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.

Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

Pernyataan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penggunanya.

1. WhatsApp dan Facebook tidak dapat melihat pesan pribadi mendengar percakapan telepon Anda

WhatsApp menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan berdampak pada privasi pesan pengguna.

“Kami ingin memberi kejelasan bahwa pembaruan kebijakan privasi tersebut tidak memengaruhi privasi pesan-pesan yang Anda kirim kepada teman atau keluarga dalam cara apa pun”, tulis pihak WhatsApp, dalam keterangan pers .

Menurut WhatsApp, pembaruan ini hanya mencakup perubahan yang berhubungan dengan berkirim pesan ke akun bisnis, yang bersifat opsional di WhatsApp.

Selain itu, WhatsApp menegaskan bahwa dalam kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru ini, percakapan pribadi masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end.

2. WhatsApp tidak mencatat dan menyimpan pesan dan panggilan yang Anda lakukan

WhatsApp maupun Facebook mengklaim tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna. Hal ini juga berlaku untuk riwayat panggilan telepon di aplikasi.

“Kami (WhatsApp) tidak menyimpan atau mencatat pesan dan panggilan yang dilakukan pengguna”, kata WhatsApp.

3. WhatsApp tidak membagikan kontak Anda dengan Facebook

WhatsApp juga menjanjikan bahwa daftar kontak masih tetap aman. Sehingga pengguna tidak perlu khawatir jika WhatsApp akan mengakses informasi nomor telepon yang tersimpan.

4. WhatsApp dan Facebook tidak dapat melihat lokasi yang Anda bagikan

Informasi soal lokasi pengguna berada serta isi pesan yang berkaitan dengan hal tersebut juga tidak akan dihimpun karena sudah dilengkapi dengan enkripsi end-to-end. Artinya, pihak lain bahkan pihak WhatsApp sendiri tidak dapat mengaksesnya.

“Ketika Anda membagikan lokasi dengan seseorang di WhatsApp, lokasi tersebut dilindungi oleh enkripsi end-to-end. Ini berarti tidak seorang pun yang dapat melihat lokasi Anda, kecuali pengguna yang Anda bagikan”, kata WhatsApp.

5. Grup di WhatsApp tetap bersifat pribadi

Sama halnya dengan isi pesan pribadi, obrolan grup juga dilindungi oleh enkripsi end-to-end agar terhindar dari penyalahgunaan. Sebab, WhatsApp sebelumnya sempat dirumorkan akan menggunakan data ini untuk keperluan iklan.

“Kami tidak membagikan data ini dengan Facebook untuk tujuan periklanan. Sekali lagi, chat privat ini terenkripsi secara end-to-end sehingga kami tidak dapat melihat isinya”, jelas WhatsApp.

Agar data tetap aman, WhatsApp menyarankan pengguna untuk mengaktifkan opsi pesan sementara, sehingga isi pesan tidak akan bersifat permanen.

“Untuk privasi tambahan, Anda dapat memilih untuk menyetel pesan sementara yang akan hilang dari chat setelah dikirimkan”, kata WhatsApp.

Sebelum kebijakan ini berlaku pada 8 Februari mendatang, pengguna juga disarankan untuk mengunduh data mereka dan melihat informasi apa saja yang diperoleh WhatsApp dari akun tersebut.

“Dari dalam aplikasi, Anda dapat mengunduh dan melihat informasi apa yang kami miliki di akun Anda”,jelas WhatsApp.

Data sudah diteruskan sejak 2016

Dalam klarifikasi sebelumnya, WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya telah membagikan data terbatas dengan Facebook di ranah backend sejak 2016. Jadi sebenarnya data pengguna WhatsApp sudah sejak lama diteruskan ke pihak lain.

Saat itu, pilihan menolak (opt-out) pada kebijakan aplikasi hanya ditawarkan sebanyak satu kali, dan telah diberikan pada 2016. Sejak saat itu, WhatsApp tidak lagi menyediakan fitur pilihan ini di dalam aplikasinya.

Namun, WhatsApp berjanji akan berusaha untuk mematuhi pilihan opt-out untuk pengguna yang memilih menolak kebijakan yang telah diterapkan pada tahun 2016, meski pengguna tersebut kini menyetujui update kebijakan baru 2021.

Pengguna dapat melihat status opt-out mereka di fungsi ‘download your data’,” tulis WhatsApp.

Baca juga: WhatsApp Beri Syarat Pemakaian Baru Hari Ini, Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?

Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan awal 2021 ini, WhatsApp menyebut tidak ada perubahan tentang berbagi infrastruktur backend ini.

WhatsApp menegaskan bahwa update awal 2021 ini menekankan pada perpesanan WhatsApp Business, yang kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsApp-nya.

Artinya, percakapan yang terjadi pada akun bisnis tersebut akan disimpan di server Facebook dan bisa digunakan untuk keperluan bisnis.

Meski demikian, pengguna masih diberikan kebebasan untuk memilih, apakah mereka ingin berinteraksi dengan akun bisnis tersebut atau tidak. Jika tidak ingin data Anda diteruskan, jangan berhubungan dengan brand atau pihak tertentu yang menggunakan WhatsApp Business.

[154]


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Berebut Kerugian Rp. 271 Triliun Bukan Korupsi

Penulis Kontroversi

Si Kecil Berperan Besar Yang Jadi Rebutan

Penulis Kontroversi

Kades Se-Kecamatan Dukun Wajib Pasang Papan Informasi Penggunaan Dana Desa

Penulis Kontroversi

Leave a Comment