Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Kades Se-Kecamatan Dukun Wajib Pasang Papan Informasi Penggunaan Dana Desa
Berita Utama Politik & Pemerintahan

Kades Se-Kecamatan Dukun Wajib Pasang Papan Informasi Penggunaan Dana Desa

Kades di Kecamatan Dukun harus menjelaskan pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa

Kontroversi Dana Desa– Laporan soal dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa cukup banyak diinventarisir oleh banyak fihak lembaga kontrol sosial. Pada tahun lalu saja data yang dihimpun hingga belasan laporan dana desa dilaporkan masyarakat di Kejari, Kejati, Polres, Inspektorat hingga BPKP Jawa Timur.

Menyikapi hal ini, Ketua Umummum LSM Ilham Nusantara Charif Anam mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) di kecamatan Dukun Kabupaten Gresik untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.

Selain itu sesuai instruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.

Charif membenarkan bahwa untuk dana desa 2018 dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.

Untuk itu Pemerintahan desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya. “Instruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa,” ungkapnya kemarin (07/08/2018)

Kades di Kecamatan Dukun harus menjelaskan pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.

Charif mengingatkan Pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.

“Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” katanya.

Kepala Desa Gedong Kedo’an yang juga Ketua AKD Kecamatan Dukun M Ashari yang memberikan keterangan kepada Charif Anam, siap melaksanakan amanat undang-undang. Menurutnya sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan transparansi dalam penggunaan dana desa, pasalnya setiap pelaksanaannya selalu dilaksanakan secara musyawarah.

“Nanti tak sampaikan ke teman-teman. Memang itu sudah aturan, biar dipasang”, kata Ashari melalui pesan whatsapp beberapa waktu yang lalu. (03/08/2018)

Menurut pantauan LSM Ilham Nusantara, Jawa Timur Corruption Watch dan Indonesia Bebas Masalah hanya beberapa desa yang memasang Baliho diantaranya Desa Mojopetung, Desa bangeran, dan Desa Sawo, selebihnya belum terlihat dipasang.

“Dengan tidak dipasangnya baliho papan informasi telah menunjukkan itikad tidak baik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan sampai dengan dugaan korupsi. Ditambah tidak disebutkannya nilai untuk masing-masing kegiatan pembangunan di desa se-kecamatan Dukun. Ini adalah menutup keterbukaan informasi publik”, tutup Charif mengakhiri. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

2 Desa Serentak Gelar Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon

Penulis Kontroversi

Serentak RAT Kopwan digelar di 3 desa

Penulis Kontroversi

Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus

admin

Leave a Comment