Image default
Dinamika Jatim Jaring Aspirasi Pembaca Kajian Perbaikan pada tahun 2021 Peristiwa

Saling Ngeles Rusaknya Surabaya–Gresik–Sadang, Rakyat Butuh Jalan Baik

Di beberapa titik ruas jalan, banyak mendapati kendaraan yang kelebihan muatan melintas dengan bebas. Ada banyak kendaraan muatan barang yang kelebihan muatan, banyak pelanggaran kok belum ditindak juga oleh pihak terkait

Pewarta: Imam S Nuryani, Ahmad Bashori, Moh Ardi
Editor: S Aliyah

Gresik – Kewenangan dalam pengelolaan jalan, sering menempatkan pemda di posisi dilematis. Begitu pula dengan kerusakan di Jalan Raya Manyar yang kerap memakan korban dari warga sekitar, Pemkab Gresik juga tidak berdaya untuk mengambil langkah.

Penyebabnya, untuk melakukan perbaikan pada kerusakan jalan tersebut, pemkab terbentur kewenangan. Jalan Raya Manyar di Kecamatan Manyar itu merupakan jalan nasional sehingga pemkab tidak berwenang memperbaiki.

Kewenangan BBPJN
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Dhiannita Tri Astuti membenarkan bahwa, :Jalan Raya Manyar tersebut merupakan jalan nasional, sehingga pemkab tidak bisa memperbaiki”.

“Itu jalan nasional, kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN)”, kata Dhian, (Selasa,12/1/2021).


Segera memuluskan
Pada rapat tahun 2020, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pernah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Asisten II untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

Bupati Sambari meminta, “agar segera memuluskan jalan nasional dan provinsi yang ada di Kabupaten Gresik”.

Akan berkoordinasi
Menanggapi hal itu, Kepala DPUTR Gresik, Gunawan mengaku akan mulai koordinasi pada tahun ini. Sebab, jalan itu akan dimuluskan.

“Insya allah pekan depan kami akan koordinasi dengan BBPJN”, ujarnya saat dikonfirmasi. (4/1)

Menurut Gunawan, selama ini pihaknya hanya melakukan tambal sulam saja untuk menutup lubang di jalan yang statusnya jalan nasional dan jalan provinsi.

Nantinya, saat koordinasi akan ada peningkatan di beberapa ruas jalan tersebut.

“Bukan jalannya kita tinggikan ya, tapi nanti jalannya dikeruk kemudian kita tingkatkan kualitas jalannya”, tutupnya.

Kerap Terjadi
Kerusakan di Jalan Raya Manyar memang kerap terjadi. Bahkan selama musim hujan sekarang, banyak lubang yang tertutup air dan mengecoh pengendara roda dua.

Kerusakan jalan tersebut berupa jalan berlubang yang lebar dan dalam. Lebar jalan rusak sekitar 10 centimeter sampai 50 centimeter dengan kedalaman sampai 10 centimeter.

“Beberapa kali ada pengendara motor yang jatuh. Untungnya kendaraan lain melaju pelan saat melewati jalan rusak”, kata Anam, warga yang melintas.

Padahal jalan tersebut merupakan jalan utama kendaraan-kendaraan besar menuju Pelabuhan Gresik, bus pariwisata dan pabrik Petrokimia Gresik.

“Jalan ini termasuk akses utama di Gresik”, imbuhnya.

Akses Ekonomi Terganggu
Akibat kerusakan jalan tersebut, akses ekonomi menjadi terganggu. Sebab laju kendaraan menjadi sering macet, sehingga bahan bakar terbuang sia -sia.

Warga sekitar juga menyayangkan pemerintah, sebab sekarang bisa membangun jalan tol tetapi memperbaiki jalan umum sangat sulit.

“Seharusnya jalan umum juga diprioritaskan, sehingga masyarakat kecil yang hanya mengendarai motor bisa lancar menjalankan usahanya”, imbuhnya

Akibat Dilewati Kendaraan Kelebihan Muatan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya menanggapi rusaknya jalan nasional yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. BBPJN menduga, rusaknya jalan karena sering dilewati kendaraan kelebihan muatan.

Dari pantauan, kerusakan tersebut berada di titik Kecamatan Manyar, Bungah dan Sidayu. Kerusakan pun bervariasi mulai dari jalan bergelombang hingga retak. Rusaknya jalan itu membuat banyak pengendara khususnya roda dua was-was.

Ketika dihubungi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN ruas Surabaya–Gresik–Sadang, Merlan Effendi mengatakan, “rusaknya jalan ada di beberapa titik, bahkan ada jalan yang baru diperbaiki namun rusak”.

Masih menurut Merlan, “di beberapa titik ruas jalan, ia banyak mendapati kendaraan yang kelebihan muatan melintas dengan bebas”.

“Ada banyak kendaraan muatan barang yang saya lihat kelebihan muatan, banyak pelanggaran kok belum ditindak juga oleh pihak terkait. Hancur jalannya,” katanya.

Setelah observasi lapangan di Gresik beberapa waktu lalu, Merlan mengaku beberapa jalur yang rusak parah berada di KM 42 sampai dengan 46, KM 28 sampai dengan KM 34.

“Ya itu berada di titik Sidayu sampai Bungah paling parah,” tambah Merlan, jengkel. Dia berharap, para sopir truk agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kalau bisa mentaati peraturan saja, akan bagus jalannya itu. Kalau setiap hari dilewati kendaraan dengan tonase 40 Ton, ya rusak jalannya. Belum lagi kalau kendaraan sedang berhenti”, tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Nanang Setiawan menjelaskan pihaknya intens melakukan razia terhadap kendaraan barang yang menyalahi khususnya yang uji KIR kedaluarsa.

Ketika ditanya soal banyaknya kendaraan yang bermuatan overload namun masih bebas melintas, Nanang mengaku, untuk menilang bukan wewenangnya. “(Itu wewenang) Satlantas, Dishub tidak punya kewenangan soal itu”, ungkapnya.


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pengetahuan Teknis Pemilih Pemilu 2019 Masih Rendah

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Gandeng Ulama Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas Pemilu Yang Aman, Damai dan Sejuk

Penulis Kontroversi

Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial

admin

Leave a Comment