Image default
Corona Update Gresik Referensi Corona

Hari Kedua PPKM Sasar Ke Pasar Hewan, Tiga Pilar Balongpanggang Tindak Pelanggar Prokes

Sasaran Ops Yustisi dilakukan di tempat keramaian. Diantaranya yakni di pasar hewan Surojenggolo razia pemakakaian masker dan Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Oeh: Arto Kontroversi
Editor: Imam Ahmad Bashori

Gresik-Kontroversi.or.id :  Memasuki hari ke 2  penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus Gencar dilaksanakan, salah satunya melalui Ops Yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan oleh Polres Gresik melalui Polsek Balongpanggang.

Demikian juga Stake Holder, hal ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik.

Demikian juga Stake Holder, hal ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik,

Sasaran ops Yustisi tepatnya di pasar hewan Surojenggolo Desa Kedungpring. Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri camat Balingpanggang M.Yusuf Ansyori,S.Sos,MM, Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, SH dan diikuti oleh anggota Polsek Balongpanggang, Koramil 0817/09 Balongpanggang dan Satpol PP.

Turut mendampingi kepala UPT Puskesmas Balongpangg Eko,SKM dan kepala UPT Puskesmas Dapet dr.Rizal

Malam hari juga dilakukan hal yang sama.ops yustisi dengan sasaran warkop dan caffe.

Saat menyasar  warkop dan caffe, dijumpai pengunjung kedapatan tak patuhi prokes ditindak tegas aparat gabungan,

3 pelanggar dikenai hukuman sosial membersihkan fasilitas umum, kemudian 3 pelanggar lainnya dikenai denda administrasi 150 ribu,

Denda tersebut sesuai Perbup Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang wajib masker dan denda.

Demikian halnya pemilik warkop dan caffe diperintahkan wajib ditutup, hal ini melanggar kententuan jam malam.

Hukuman diberikan kepada para pelanggar prokes sebagai efek jera, agar warga tetap disiplin patuhi prokes.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.IK. M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, SH mengatakan, “sasaran Ops Yustisi dilakukan di tempat keramaian. Diantaranya yakni di pasar hewan Surojenggolo razia pemakakaian masker dan Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)”.

Selain itu untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Khususnya wilayah hukum Polsek Balongpanggang, dalam giat tersebut masih ada yang lalai tidak menggunakan masker maupun masih ada yang menggunakan masker tidak semestinya yang tidak menutupi hidung.

Bagi penunjung pasar hewan yang kedapatan tidak memakai masker  di beri sanksi antara lain sanksi teguran lisan, sanksi kerja sosial membersihkan/menyapu area pasar hewan hingga sanksi push up.

Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polsek Balongpanggang untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Balongpanggang

Kapolsek menghimbau, “kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan”, pungkasnya.(top/hum/arto)


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penambahan Kasus Baru & Angka Kematian 10 Provinsi Prioritas Menurun

Penulis Kontroversi

UPDATE Data Meninggal Nol, Sembuh 20, Terkonfirmasi Covid 19

Penulis Kontroversi

Tekankan Disiplin PPK, Deklarasi Gresik Bermasker Dukung Pilkada Kondusifitas Damai dan Sehat

Penulis Kontroversi

Leave a Comment