Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • KPK dalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor
Berita Utama

KPK dalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor

Rachmat Yasin baru selesai menjalani masa tahanan selama 5 tahun pada Mei 2019 atas perkara rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor Jawa Barat pada tahun 2014. KPK kemudian mengembangkan perkara itu dan menemukan bahwa Rachmat Yasin diduga meminta atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp.8,93 miliar

Kontroversi.or.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.Upaya pendalaman ini dengan memeriksa empat saksi.

Rinciannya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat dan pihak swasta HMN Lesmana. Adapun dua saksi lain, yakni pihak swasta H Muhamad Suhedar dan Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, pihaknya meminta keterangan terkait dugaan pemotongan dana. Kemudian, dana itu disininyalir untuk tersangka Rachmat Yasin.

“Terhadap HN Lesmana yang berstatus wiraswasta dan pengelola pesantren, kemudian Burhanudin yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014, dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY”, jelas Ali dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Diketahui, Rachmat Yasin baru selesai menjalani masa tahanan selama 5 tahun pada Mei 2019 atas perkara rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor Jawa Barat pada tahun 2014. Serta, mobil Toyota Vellfire senilai Rp.825 Juta.

Ke-enam saksi tersebut ialah Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan DAERAH (Bappeda) Kabupaten Bogor Sonny DIRGANTARA, dan Kasubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Syarif Hidaya, eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanudin, wiraswasta Lesmana, dan swasta Muhammad Suhendra

Panggil Enam Saksi
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Ke-enam saksi itu berasal dari berbagai unsur
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY”, pungkas pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/10).

Ke-enam saksi tersebut ialah Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, dan Kasubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Syarif Hidaya, eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanudin, wiraswasta Lesmana, dan swasta Muhammad Suhendra.

Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk membongkar kasus rasuah Rachmat.Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp.8,9 Miliar Serta, mobil Toyota Vellfire senilai Rp.825 Juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014.

Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.Sebelumnya, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Rachmat Yasin terbukti menerima suap Rp.4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

KPK kemudian mengembangkan perkara itu dan menemukan bahwa Rachmat Yasin diduga meminta atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp.8,93 miliar.

Pemotongan itu untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah. Serta, pemilihan legislatif yang berlangsung pada 2013 dan 2014.Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ach Bashori Almuhajir/Ardi)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Gresik Terapkan Denda Rp.150 ribu Warga Tak Bermasker Saat Keluar Rumah

Penulis Kontroversi

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG Orde Baru

admin

Kontroversi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Penulis Kontroversi

Leave a Comment