Image default
Berita Utama Investigasi Kontrol sosial Lokal Tematis Nasional

Sunatan Massal LPQ Gresik

Anggaran bantuan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pencegahan Covid-19 yang masuk rekening masing-masing LPQ disunat secara halus. Modusnya dari Rp.10 juta yang diterima masing-masing LPQ wajib dikembalikan Rp.6 juta ke FKPQ. Lalu ditukar dengan alat atau barang pencegahan Covid-19 yang telah disediakaan FKPQ

Kontroversi.or.id | Gresik – Para pengurus Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Kabupaten Gresik mulai kebakaran jenggot dengan sepak terjang pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Gresik.

Betapa tidak. Anggaran bantuan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pencegahan Covid-19 yang masuk rekening masing-masing LPQ disunat secara halus.

Modusnya dari Rp.10 juta yang diterima masing-masing LPQ wajib dikembalikan Rp.6 juta ke FKPQ. Lalu ditukar dengan alat atau barang pencegahan Covid-19 yang telah disediakaan FKPQ.

Salah seorang Pengurus LPQ yang minta namanya dirahasiakan menjelaskan, pihak FKPQ berdalih nominal 6 juta itu untuk pembelian Alat atau barang untuk pencegahan Covid-19 yang disediakan FKPQ.

“Dikordinir FKPQ Kecamatan, untuk disetor ke FKPQ Kabupaten, di kecamatan lain juga begitu”, ceritanya (21/09/2020)

Kasus di Kecamatan Bungah, Manyar, Kebomas, Balongpanggang, Kedamean, anggaran BOP belum cair. Namun LPQ setempat sudah dimintai komitmen untuk membelanjakan uang untuk membeli barang yang disediakan FKPQ senilai enam juta dari BOP.

“Secara lisan sih dibilang itu sifatnya wajib”, tambahnya.

Atas temuan kasus ini Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Markus buru-buru cuci tangan atas sunatan massal tersebut. Pihak kemenag di Kabupaten Gresik di semua tingkatan tidak terlibat praktik tersebut.

“Saya tegaskan tidak terlibat bila ada praktik seperti itu, kami berusaha maksimal agara pelayanan dan penyelenggaraan kebijakan di lingkungan Kemenag bersih,” tegasnya.

Markus menambahkan, merujuk Petunjuk Teknis (Juknis), BOP tersebut langsung masuk rekening lembaga, dan kewenangan penuh ada di lembaga dalam membelanjakannya. Juknisnya jelas, lembaga LPQ punya kewenangan penuh untuk mengelola anggaran itu.

“Tidak ada kewajiban untuk membelanjakannya di tempat atau pihak tertentu”, beber Markus sambil menyarankan untuk mengkonfirmasi ketua FKPQ kabupaten Gresik.

Menampik Adanya Sunatan Massal
Ditempat terpisah Ketua FKPQ Kabupaten Gresik Safii Manan mulanya menampik adanya sunatan massal anggaran BOP Pencegahan Covid-19 untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Gresik. Syafii Manan memastikan Lembaga TPQ menerima bantuan tersebut utuh Rp.10 juta.

“Adapun terkait penggunaan bantuan tersebut diserahkan/menjadi tanggung jawab sepenuhnya lembaga, PC FKPQ Kabupaten Gresik tidak melakukan tindakan apapun (tidak ada potongan/iuran) yg merugikan lembaga”, tambahnya.

Safii juga membantah FKPQ mewajibkan dan mengkordinir LPQ untuk membelanjakan alat atau barang senilai enam juta rupiah. Dia meluruskan pengurus pusat FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) memfasilitasi terkait barangkali ada lembaga yg memesan barang yg dibutuhkan.

”Juknis penggunaan bantuan tersebut diperuntukkan untuk barang dan operasional penanganan dan pencegahan covid, dan disitu tidak ada kaitan sama sekali dengan pengurus FKPQ kabupaten Gresik, karena ini adalah sifatnya nasional”, bebernya.

“Tidak ada ketentuan FKPQ mengkoordinir pembelian barang. Semua diserahkan sepenuhnya kepada lembaga, boleh memesan barang atau tidak, terserah”, jelasnya.

“Untuk lebih jelasnya, langsung tanyakan ke pengurus wilayah saja, baik pengurus FKPQ maupun FKDT”, tutupnyaya.

Sinyalir & Warning Dari KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya telah mensinyalir dan telah mewarning upaya untuk mengotori Penanganan Pandemi Covid-19 dengan praktik-praktik korupsi.

“KPK mensinyalir masih ada upaya untuk mengotori Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi”, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan resminya menyambut peringatan Hari Demokrasi Internasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (15/9/2020).

Dari Anggaran Penanganan Pandemi Covod-19, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan COVID19 sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi, yaitu:

1. Potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan & kecurangan.

Antisipasinya, KPK mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

Isi dari Surat Edaran tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

2. Potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan.

Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

3. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.

4. Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.

“Dengan semangat anti korupsi, saya mengajak kepada kita semua untuk menjaga Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, agar tidak dikotori oleh praktik-praktik korupsi. Pilkada 2020 yang bersih, bebas korupsi adalah bukti sehatnya berdemokrasi di Indonesia”, jelas Firli.

Dalam kesempatan ini, Jenderal Bintang Tiga ini kembali mengingatkan kepada rakyat Indonesia agar waspada karena virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

“Dimulai dari diri sendiri, gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona”, pungkas Firli.

Keempat potensi korupsi tersebut dalam penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Agenda Presiden di Gresik

admin

Kompak Cegah Corona, Kades Mojogede Bersama TNI Dan Polri Semprotkan Desinfektan

Penulis Kontroversi

Bahaya Paparan Radiasi ponsel terhadap Tubuh Manusia

admin

Leave a Comment