Image default
  • Home
  • Hankam
  • Aparat Gabungan Bagikan Masker, Dan Sosialisasikan Denda 150 Ribu, Bagi Warga Tak Gunakan Masker
Hankam Lokal Tematis Nasional

Aparat Gabungan Bagikan Masker, Dan Sosialisasikan Denda 150 Ribu, Bagi Warga Tak Gunakan Masker

Bagi warga wajib gunakan masker, mengacu pada Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020, bagi warga yang kedapatan tak gunakan masker, akan dikenakan denda administratif berupa kegiatan sosial atau denda 150 ribu

Gresik – Kontroversi.or.id : Sebagai antisipasi menekan penyebaran covid 19 dan diberlakukannya Perbup 22 tahun 2020 tentang wajib masker dan denda.

Hal terpenting, selamatkan diri kita dan keluarga, sebelum kepada orang lain, barangkali kata bijak inilah, bisa menyadarkan tingkat kepedulian warga akan pentingnya penggunaan masker.

Kali ini, Sayib sekretaris kecamatan Balongpangpanggang, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, bersama TNI dan satpol PP menggelar Operasi gabungan dan bagikan masker, bantuan dari provinsi Jawa Timur.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH, Lakukan Apel Bersama memberikan arahan teknis pembagian masker di lapangan.

Sasaran pembagian tersebut, untuk  pengguna kendaraan bermotor yang.melintasi area jalan raya Balongpanggang, pedagang maupun pengunjung di dalam pasar Balongpanggang yang kedapatan tak gunakan masker.

Pencegahan Covid 19 dan keselamatan warga diperlukan kerjasama semua pihak, karenanya tidak cukup hanya pemerintah dan aparat keamanan saja yang turun tangan.

Seperti yang dilakukan Aparat Gabungan memberikan masker secara gratis, kepada salah satu pengguna jalan, karena tak gunakan masker, dan sekaligus mengingatkan agar wajib gunakan masker. Minggu, (28/6/2020)

Begitu juga para pedagang dan pengunjung pasar juga kebagian masker, disamping mendapatkan masker, petugas juga sosialisasikan  wajib masker.

pihak pasar telah menutup 14 stand , selama 7 hari

Kepala pasar Balongpanggang Anam, menjelaskan, “pihaknya telah menutup 14 stand , selama 7 hari, sambil menunggu hasil swap, untuk sementara dilakukan isolasi mandiri, yang diduga dicurigai sebelumnya, mengindap sakit”,  katanya.

bagi warga yang kedapatan tak gunakan masker, akan dikenakan denda administratif berupa kegiatan sosial atau denda 150 ribu

Sayib, SP, MMA, Sekcam Balongpanggang mengatakan, “bagi warga wajib gunakan masker, mengacu pada Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020, bagi warga yang kedapatan tak gunakan masker, akan dikenakan denda administratif berupa kegiatan sosial atau denda 150 ribu”, ujarnya.

pihak kepolisian berkomitmen menjalankan perintah untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor wajib gunakan masker

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, “pihaknya berkomitmen menjalankan perintah untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor wajib gunakan masker”,  tuturnya.

Salah satunya, Bagikan Masker gratis kepada warga yang melintasi jalan raya, sebagai upaya menekan penyebaran covid 19, dan ia berharap wabah pandemi segera berakhir.

Sehingga, “aktifitas bisa pulih kembali seperti sedia kala”,  pungkas AKP Tulus. ( arto )


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi Meledaknya Pabrik di Gresik Yang Merenggut 5 Pekerja

Penulis Kontroversi

Kades Betiting Serahkan  Bantuan JPS, Bantu Ekonomi Warga Terdampak

admin

BPKP Periksa Desa Cerme Lor

Penulis Kontroversi

Leave a Comment