Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Kontroversi suap: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap di penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka kasus suap, lalu selain KYT 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman, seorang wiraswastawan dan Jhonson Siburian (JHS), seorang advokat.

“Setelah melakukan permintaan keterangaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atauh janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan Tahun 2018”, katanya di Gedung KPK. Sabtu (4/5/2019)

Ia menjelaskan KYT melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, imbuhnya.

“SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tambah Syarif. (Isa/mds/ri)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jumpa Pers 4 Kasus Korupsi Termasuk OTT Wali Kota Medan

Penulis Kontroversi

Kyai  Dan Habaib Turun Gunung Bersatu Menangkan Prabowo Sandi

Penulis Kontroversi

CARE dan CPS: Sumbangsih Polres Gresik Untuk International Public Service

Penulis Kontroversi

Leave a Comment