Image default
Hukum & Kriminal Politik & Pemerintahan

PP Muhammadiyah Khawatir Jika UU Terorisme Diterapkan Tangani Kasus Hoaks

Ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE, Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme

Kontroversi Hoaks vs teroris: Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution khawatir jika Menko Polhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoaks dalam Pemilu 2019.

“Khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Kamis (21/3/2019).

Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE, Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme.

“Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” imbuhnya.

Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks, lanjut Manager, juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.

“Pemerintah dan Kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain,” katanya.

“Selain itu Pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut,” tandasnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan tindakan teror. Wiranto pun mewacanakan gunakan UU Terorisme untuk menangani teror hoaks.
“Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,” ujar Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019). (mds/ri)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kapolres Pimpin Sertijab Wakapolres Gresik dan Lima Kapolsek Jajaran

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Beri Penghargaan Kepada Nur Khalim Atas Kesabarannya Mengajar

Penulis Kontroversi

Melalui Nada dan Dakwah, Wabup satukan Muslimat dan Fatayat Balongpanggang

Penulis Kontroversi

Leave a Comment