Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Saat Pengamanan Grand Balongpanggang Residence: “Harusnya ada kabar terlebih dahulu”
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Saat Pengamanan Grand Balongpanggang Residence: “Harusnya ada kabar terlebih dahulu”

“Harusnya R mengabari saya selaku Kepala desa, saya tidak ada pemberitahuan atau kabar sebelumnya dan selayaknya permasalahan ini bisa diselesaikan pada duduk bersama ditingkat desa”, Kata Kepala desa Babatan Sunari

Kontroversi Tanah Kavling: Tanah kavling Dusun Mojopuro Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang yang saat ini sedang dibangun oleh Grand Balongpanggang Residence hanya lewat pengembang dan mediator menyisakan sedikit masalah kontroversial . Padahal telah terjadi pembayaran, karena satu dan lain hal hingga terjadi pengambilan hak oleh pemilik sebelumnya. Kamis, (6/12/2018)

Sedikitnya terdapat 3 orang dinyatakan telah menerima uang sebagai uang muka, total ± 500 juta yang telah dikeluarkan pengembang. Antara lain diterimakan kepada, H warga surabaya terima 115 juta, D warga Balongpanggang terima 240 juta, R warga Balongpanggang terima 200 juta. Dengan perjanjian sampai dengan akhir Agustus 2018 jika tidak dilunasi, maka uang muka akan hangus.

“Dan jika sampai dengan akhir November 2018, jika belum terselesaikan maka akan berlaku harga baru dan tanah akan kembali kepada pemilik awal”, kata salah satu warga berinisial D dihadapan awak media. (09/12/2018)

“Terkait permintaan tanah yang diambil pemiliknya, sudah diambilkan dari 13 bidang yang sudah dibeli cash oleh Gus Sholeh”, kata Kepala desa Babatan Sunari kepada awak media di kediamannya. Minggu (09/12/2018).

Issue bahwa perangkat desa sudah membuatkan petok D ditepis oleh Sunari bahwa petok D baru bisa dibuat oleh desa setelah persyaratan terpenuhi.
“Desa kan tahu mana yang sudah lunas atau belum lunas. Untuk yang sudah lunas sudah dibuatkan Petok D”, lanjut Sunari.

Dilunasi baru bisa dibangun
Pengambil alihan tanah yang telah ditransaksikan oleh pengembang tersebut baru bisa diproses selanjutnya. Terkait pengambil alihan tanah tersebut seperti yang dikabarkan oleh warga setempat, ternyata hanyalah pengamanan seperti yang dimohonkan pada Muspika Balongpanggang.
“Yang disayangkan adalah ketidakhadiran dari kepala desa sewaktu pemilik sawah mengambil haknya tersebut”, kata warga yang enggan disebutkan namanya berinisial K kepada awak media sewaktu dikonfirmasi beberapa awak media.

Hanya mengambil haknya, Sesuai Perjanjian
Salah satu warga pemilik mengatakan bahwa pengambilalihan tanah bukan eksekusi tapi mengambil haknya yang sudah di-dp oleh Gus Sholeh Sampai dengan bulan November 2018, Sampai ada issue perubahan harga jika tidak kunjung dilunasi.

“Tidak diteruskan tapi hanya mengamankan tanah yang sudah di-dp, untuk selanjutnya silahkan hubungi pengacara saya”, kata salah satu pemilik tanah tersebut.

Diselesaikan pada tingkat desa
“Harusnya R mengabari saya selaku Kepala desa, saya tidak ada pemberitahuan atau kabar sebelumnya dan selayaknya permasalahan ini bisa diselesaikan pada duduk bersama ditingkat desa. Tidak ada permasalahan karena cuma mengambil haknya sendiri, Saya cuma negeni Petani yang masih mempunyai hak pada tanah kavling tersebut dan negeni Gus Sholeh”, Tutup Sunari saat mengakhiri perjumpaannya.

Sementara saat awak media ini mengkonfirmasikan permasalahan ini pihak pengembang yang akrab dipanggil Gus Sholeh tidak berhasil dikonfirmasi dengan nomer panggilan dialihkan. (Team/Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga Pacuh Gresik

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Hadiri Rakor Ops Lilin Semeru 2018 di Polda Jatim

Penulis Kontroversi

Begini Cara Pendukung Sambut Qosim Alif Daftar di Kantor KPU Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment