Image default
  • Home
  • Budaya
  • Sidang SHM Menjadi SHGB Kertomenanggal: Blunder Saksi & Strategi Tabrak Tembok Untuk Para Tergugat
Budaya Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Sidang SHM Menjadi SHGB Kertomenanggal: Blunder Saksi & Strategi Tabrak Tembok Untuk Para Tergugat

“Hal ini jelas melanggar mekanisme hukum dan etika tugas kepolisian, bagaimana sebuah putusan pengadilan yang sudah Incracht tahun 2016 bisa dilawan dengan sebuah laporan tanpa bukti dan hanya sebuah pengakuan yang dibuat dalam akte bisa menggerakkan instansi kepolisian setingkat Bareskrim Mabes Polri?”.

Kontroversi SHM Menjadi SHGB: Kasus lahan kertomenanggal semakin seru bentuk tahapan pembuktian dari pihak tergugat semakin terlihat menjadi blunder dengan dimunculkannya para saksi dari pihak Tergugat-1 yang menghadirkan saksi dari anak-anak keluarga KH.Mohammad Toyib Martakusuma yang menjadi saksi dalam penandatanganan perjanjian Jual Beli dan Kuasa tahun 1992.

“Yang aneh mengapa justru para saksi dari perjanjian jual beli dan kuasa yg meributkan ttg anak angkat waris Alm. Bahder Djohan Nasution & Alm. Siti Cholifah?. Padahal mereka sendiri masih terikat kerabat dari pernikahan adik kandung Alm.Siti Cholifah yang bernama Alm.Tatiek Indahwati (kakak ipar dari saksi HM.Kamil Usman & Siti Fatimah). Akan tetapi justru mengapa mereka meributkan tentang anak angkat atau anak biolgis dari alm.Bahder Djohan Nasution & alma.Siti Cholifah?. Apa kepentingan mereka dalam hal ini?”, Kata kuasa Penggugat Ayu Puspita SH seperti ditirukan oleh Doni Damar kepada awak media kontroversi ini. (08/12)

Mempersoalkan Anak Angkat
Doni melanjutkan, jika memang anak angkat apa tidak boleh memiliki hak atas harta peninggalan org tua angkat?.

“Mengapa mereka meributkan hal tersebut?. Inilah yg menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh para hakim.. Ada peristiwa apa yang membuat keluarga besar saksi dalam Perjanjian jual beli dan kuasa no.32 tahun 1992 itu meradang?. Sampai harus membuat pernyataan yang diaktenotarialkan di Speciali Notariat H.Teddy Anwar SH?. Padahal mereka sendiri secara hukum tidak mampu menunjukan Bukti-bukti tentang pendapat mereka tersebut”, ujarnya lebih lanjut.

Bahkan dalam persidangan-pun mereka dengan lantang sesuai kesaksian mereka di dalam sidang menyatakan bahwa Alm.Bahder Djohan Nasution tidak memiliki anak tetapi mengangkat anak yaitu Nita.

“Apa tujuan dan maksud pengakuan mereka didalam kesaksian dlm sidang tersebut”, Tanya Doni.

Kedatangan Anggota Mabes Polri Ke Surabaya
Sebuah Putusan pengadilan Agama tentang Penetapan Waris No.1054/Pdt.P/2016/PA.Sby-pun mereka menyerang saksi yang tertera dalam penetapan waris dengan melaporkan saksi yang dianggap lebih muda dari ahli waris ke BARESKRIM POLRI dengan surat laporan No.LP/B/1363/X/2018, yang ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana umum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan No.1874-Subdit I /XI/2018/ Dit Tipidum, serta surat tugas No.SP.Gas/1875-Subdit I /XI/2018/DitTipidum kepada 2 anggota uuntuk datang ke kota surabaya untuk memintai keterangan kepada Saksi Baby Nita Selvi Veronica Binti Tatang dengan laporan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

“Hal ini jelas melanggar mekanisme hukum dan etika tugas kepolisian, bagaimana sebuah putusan pengadilan yang sudah Incracht tahun 2016 bisa dilawan dengan sebuah laporan tanpa bukti dan hanya sebuah pengakuan yang dibuat dalam akte bisa menggerakkan instansi kepolisian setingkat Bareskrim Mabes Polri?”, Tuturnya

Proses Persyaratan Sehari Jadi
Pada hal putusan pengadilan tersebut juga penerbitannya juga melalui proses dan persyaratan yang tidak dalam waktu sehari?, dan semua persyaratan perolehan Penetapan waris tersebut juga sudah terpenuhi?, dan saksi Baby Nita Selvi Veronika Binti Tatang pun sebagai saksi juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan tidak bisa semerta merta dimintai keterangan dalam penyidikan penyidik tanpa membatalkan produk hukum dari putusan pengadilan agama Surabaya?.

“Hal ini jelas terlihat pola strategi tabrak tembok dari tergugat krn posisi yang terjepit. Hal tersebut dilakukan dengan sebuah harapan dapat melepaskan dari jerat hukum yang mulai terlihat jelas posisi mereka dalam persidangan kasus keperdataannya. Untuk membuktikan bahwa transaksi yang mereka anggap benar bisa terbongkar”, ungkapnya.

Lepas Dari Jerat Hukum
Mereka berusaha menabrak tembok kontruksi hukum yang dibangun oleh kuasa hukum penggugat dengan harapan bahwa mereka mampu menjebol kontruksi hukum tersebut dan mampu menyerang balik penggugat dengan celah sekecil apapun dengan memperalat institusi kepolisian yang menjadi link mereka selama ini.

“Kita tunggu saja sidang perkara perdata no.445/Pdt.G/Pn. Sby pada tgl 11 Desember 2018 pada hari selesa dengann menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan para tergugat. Apakah ada temuan dan bukti baru yang mereka bisa sajikan untuk bisa lepas dari jerat hukum dengan baik atau bahkan menjadi blunder balik menyerang mereka seperti saksi-saksi yang mereka hadirkan pada waktu minggu lalu”, tutup Doni. (ABM)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Gresik Ajak Paguyuban Kampung Pekerja dan Buruh Ciptakan Situasi Kondusif

Penulis Kontroversi

Polisi Telusuri Akun Instagram Dugaan Prostitusi Berkedok SPG

Penulis Kontroversi

Waspada BLT El-Nino Menjelang Pilpres/Pemilu

admin

Leave a Comment