Image default
  • Home
  • Hankam
  • Jajaran Polres Gresik Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Hankam Peristiwa Politik & Pemerintahan

Jajaran Polres Gresik Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Berdasarkan laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang perempuan yang berinisial M (47) pada hari Sabtu (1/12) di pinggir jalan raya pintu masuk menuju ke Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik

Kontroversi Gresik: Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

M (47) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Menganti karena melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik Masruhan (37) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan melalui Aiptu Maksun Kasihumas Polsek Menganti membenarkan kasus penggelapan yang sedang ditangani Polsek Menganti Polres Gresik. Ia menjelaskan kejadian berawal saat M (47) meminjam motor Vario 150 beserta STNK milik Masruhan (37) namun diketahui tidak mengembalikan selama tiga bulan hingga akhirnya Korban melaporkan M (47) ke Mapolsek Menganti.

“Berdasarkan laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang perempuan yang berinisial M (47) pada hari Sabtu (1/12) di pinggir jalan raya pintu masuk menuju ke Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik”, terang Kasihumas Polsek Menganti seperti dilansir Humas Polres Gresik. (3/12)

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa Sepeda Motor Vario 150 tersebut telah digadaikan kepada warga KBD (Kota Baru Driyorejo).

Atas perbuatannya pelaku M (47) besera barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna putih dengan Nopol W 43XX AY beserta STNK dan kunci motor serta surat keterangan Leasing (sebagai ganti BPKB) diamankan di Mapolsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378, Pasal 372 KUHP. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polisi 11 Tersangka Kerusuhan Bawaslu

Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah

admin

Sepak Terjang Idham Azis Sebelum Jabat Kapolda Metro Jaya

Penulis Kontroversi

Leave a Comment