Image default
  • Home
  • Hankam
  • Kapolda Kunjungi Bayi Korban Perdagangan Anak di Instagram
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa

Kapolda Kunjungi Bayi Korban Perdagangan Anak di Instagram

AP pemilik akun instagram tersebut mengaku hanya membantu konsultasi dan mencarikan buah hati. Kapolda menyebut pada prinsipnya pelaku tetap melakukan penjualan anak karena menerima uang

Kontroversi Perdagangan Anak: Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengunjungi bayi korban perdagangan anak di Instagram pada Kamis (11/10/2018) yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Irjen Pol Luki yang datang sekitar pukul 16.30 WIB, langsung memberi penjelasan singkat kepada wartawan terkait kasus yang sedang dikembangkan oleh satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah itu, Kapolda langsung menggendong bayi tersebut dan menimang-nimangnya.

Kapolda juga mendatangi keempat pelaku perdagangan anak yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas. Keempat pelaku tersebut adalah AP laki-laki (29) warga Sawunggaling Sidoarjo, LA (22) ibu penjual bayi warga Bulak Rukem Surabaya, KS (66) bidan nonaktif warga Badung Bali, dan NS (36) pembeli bayi warga Badung Bali.

Kepada Kapolda Jatim, AP pemilik akun instagram tersebut mengaku hanya membantu konsultasi dan mencarikan buah hati. Kapolda menyebut pada prinsipnya pelaku tetap melakukan penjualan anak karena menerima uang.

Ditanya terkait adanya dugaan grup-grup yang dikelola oleh pemilik akun Instagram ini, Kapolda menyebut semuanya masih dalam tahap pengembangan.

“Ada 10 ibu yang berkonsultasi dan supaya tidak berkembang, pelaku sudah ditangkap,” katanya.

Tersangka diancam Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014
Sebagai informasi, sebelumnya Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penjualan bayi melalui Instagram dengan kedok layanan bantuan problem anak, kandungan, kelahiran dan masalah rumah tangga.

Hasil dari investigasi, diperoleh fakta adanya penjualan anak. Terakhir, ditemukan ada penjualan anak di bali yang melibatkan seorang bidan dan ibu yang bayinya akan dijual. Melalui bantuan pemilik akun instagram tersebut, Bayi dijual seharga Rp. 15 juta dengan sebelumnya membuat surat pernyataan.

Kini keempatnya sudah ditangkap oleh polisi dan diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Para tersangka diancam Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jombang Delik Selangkah Lagi Menuju Juara Tingkat Provinsi Jawa Timur

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Sertijab Kasat Sabhara Di Halaman Mapolres

Penulis Kontroversi

Menilik Support BUMDESMA kepada BUMDES-BUMDES Se-kecamatan Dukun

Penulis Kontroversi

Leave a Comment