Image default
Hukum & Kriminal

OTT Saber Pungli Di Kantor BPN Siak

Kedua terduga pelaku yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37) masih menjalani pemeriksaan tersebut merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer

Kontroversi Saber Pungli: Kepolisian Daerah Riau membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak yang sebelumnya santer terdengar beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tersebut dilakukan pada Rabu (25/7) sore.

“Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut,” katanya. (26/7)

Kedua terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan tersebut merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer. Terduga yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37).

Sunarto menuturkan OTT itu dilakukan tim Saber Pungli di Kantor BPN, tepatnya komplek perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak.

Operasi berawal ketika Tim Saber Pungli yang dipimpin Kombes Sumadi mendatangi Polres Siak pada hari kejadian berlangsung. Tim kemudian mendatangi kantor BPN Siak untuk melakukan penggeledahan.

Dengan berbekal surat perintah tugas, tim menggeledah ruangan Seksi Hukum Pertanahan. Di ruang tersebut, ditemukan uang senilai Rp. 2,9 Juta yang belakangan dijadikan salah satu barang bukti.

Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah.

Dari pemeriksaan sementara, Sunarto menyebut kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing untuk merumuskan besaran pungli dalam mengurus surat peralihan hak serta penerima uang dari korban.

“SD diduga berperan sebagai penerima uang, kemudian YH alias IR diduga sebagai perumus besaran pungli,” tuturnya.

Dari OTT tersebut, selain menyita Rp. 2,9 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai CCTV, arsip pengurusan tanah dan dua unit ponsel.

Kasus ini sendiri masih terus didalami kepolisian. Meski begitu, keduanya terancam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ba)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Bandar Judi Beserta Pemain Togel Online

Penulis Kontroversi

Masa Perpanjangan Penahanan Wali Kota Cimahi

Penulis Kontroversi

KPK Periksa TB Hasanuddin Terkait Bakamla

admin

Leave a Comment